Jakarta – Berbahagialah masyarakat yang selama ini mengeluhkan monopoli dan pelayanan taksi di Bandara Juanda. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pengelolaan taksi di bandara tersebut melanggar aturan dan harus dirombak.
PT Angkasa Pura (AP) I Bandara International Juanda Surabaya dan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Surabaya harus tunduk dengan aturan tersebut. KPPU menilai, sistem jasa pelayanan taksi di Bandara Juanda selama ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Kemarin (30/3), KPPU membacakan enam poin dalam sidang putusan terkait dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertama, PT AP I sebagai terlapor I terbukti melanggar Pasal 19 Huruf d UU Nomor 5/1999. Yaitu, melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Tadjuddin Noersaid tersebut, KPPU juga memutuskan bahwa Primkopal Surabaya sebagai terlapor II terbukti melanggar Pasal 17 UU. Yaitu, melakukan penguasaan atas usaha terkait sehingga menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar dan mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan.
Selanjutnya, KPPU memerintah AP I dan Primkopal Surabaya untuk menerapkan tarif argometer dalam operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya selambat-lambatnya setahun setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Selama ini, tarif taksi di Juanda menggunakan tarif zona. ”Meski hasil survei menyatakan bahwa tarif zona sudah sesuai, itu tidak bisa dibandingkan dengan sistem argometer. Sebab, selama ini, konsumen di Juanda tidak pernah diberi kesempatan menggunakan taksi dengan argometer,” terang Tadjuddin.
KPPU juga memerintah AP I untuk membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki izin operasi dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan izin berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Juanda.
“Terlapor I dan II harus membayar denda masing-masing Rp 1 miliar bila melanggar butir empat (tentang penggunaan argometer) dan butir lima (membuka kesempatan kepada taksi lain) disetorkan kepada kas negara,” papar Tadjuddin.
Setelah sidang, Dedi Riyadi selaku kuasa hukum primkopal merasa keberatan dengan semua keputusan KPPU. Primkopal segera mengajukan banding ke pengadilan negeri (PN). “Kami keberatan atas semuanya. Biar nanti PN yang memutuskan,” tegasnya.
Dedi mengatakan, anggapan bahwa primkopal memonopoli bisnis taksi di Juanda adalah ungkapan yang tidak pas. “Adil bagi orang belum berarti bagi kami. Monopoli bagi orang lain belum tentu bagi kami,” uajrnya.
Pada awal sidang, KPPU menyebutkan bahwa primkopal yang didirikan pada 19 September 1979 itu telah beroperasi sebagai satu satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda, Surabaya.
Selama ini, penumpang di Bandara Juanda yang akan naik taksi tidak memiliki alternatif. Penumpang harus menggunakan taksi Prima Juanda dan Wings yang dikelola primkopal. Penumpang harus membayar ongkos taksi di loket sesuai zona tujuan. Biasanya, tarif tersebut lebih mahal daripada taksi lain yang berargometer.
Menanggapi keputusan KPPU, Manajer Operasional PT Angkasa Pura I Bahar Ilyas menyatakan belum bisa menjawab. Sebab, dia bukan orang yang diutus perusahaan untuk menghadiri sidang tersebut. ”Utusan Angkasa Pura yang menghadiri sidang itu baru datang malam ini (kemarin malam. Red). Jadi, saya belum bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.
Menurut Bahar, dari sisi operasional, PT Angkasa Pura tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. ”Intinya, kami bersedia menuruti keputusan itu,” katanya. Dia menuturkan, selama ini, PT Angkasa Pura kesulitan mengatur parkir taksi jika memang semua taksi argometer diperbolehkan masuk.
Hal itu terjadi karena armada taksi Prima dan Wing (yang selama ini menguasai Bandara Juanda, Red) sudah telanjur banyak. Selain itu, kebanyakan armada taksi tersebut dimiliki perorangan. Itu tentu berkaitan dengan kesulitan pengurangan armada di bandara. ”Kami juga kesulitan mengatur pasar untuk moda transportasi di bandara” jelasnya. Menurut dia, moda transportasi di Bandara Juanda selama ini sudah tersegmen.
Sumber : Jawapos

Saya mengalami sendiri kualitas sopir taxi prima/wings yang sangat arogan. Sekitar jam 9 malam tadi saya menggunakan jasa taxi prima/wings dengan tujuan wiyung. Saya dikenakan tarif 92ribu. Di tengah jalan sopir menginformasikan bahwa jalur menuju wiyung adalah lewat tol. Sopir tadi beralasan waktu dia sangat berharga. Jadi selain membayar 92ribu, saya juga diwajibkan membayar biaya tol, supaya waktunya sopir yang sangat berharga tersebut tidak terbuang percuma di jalan. Inikah contoh sopir taxi bandara yang seharusnya bisa menjadi bagian dari duta wisata Indonesia ( Surabaya khususnya ) ? Wahai bapak sopir taxi wings nomer W72 yang mengantar saya dari bandara juanda sekitar jam 9 malam tadi, mohon bapak dapat merenungkan kembali sikap bapak sebagai sopir taxi. Bapak harus menyadari bahwa bapak adalah salah satu bagian penting dalam industri pariwisata kota surabaya tercinta.
Pada tanggal 07 Maret 2011 sekitar jam 19.10, saya beserta 4 teman saya (total 5 orang) turun di Bandara Juanda dan hendak melanjutkan perjalanan ke Terminal Bungurasih.
Kami membeli tiket Taxi di loket resmi seharga 50rb (petugas cowok). Karena melihat kami berjumlah 5 orang, salah satu sopir yang ada di depan loket menyarankan untuk mengembalikan tiket dan berganti armada menjadi kijang/panther. Kami menyetujuinya dan membayar di loket yang sama sejumlah 85 ribu.
Kami mendapatkan mobile Panther dengan nomor lambung 27. Alangkah terkejutnya kami ketika kami meminta bukti pembayaran kepada sopir, disana tertulis 60 ribu. Setelah konfirmasi ke sopir yang bersangkutan, dia mengatakan bahwa itu salah tulis saja. Kami konfirmasi ulang ke 031-8688409 (no telp yang tertulis di kaca belakang armada), hanya diberikan penjelasan bahwa tarif Taxi dan armada Kijang/ Panther berbeda.
Yang menjadi pertanyaan dibenak saya, apakah ada “permainan” antara petugas tiket dan sopir sehingga ada perbedaan jumlah yang harus dibayar dengan jumlah yang tertulis di bukti pembayaran?
Kalau memang “ada permainan petugas loket dan sopir armada”, kemudian apa bedanya pembelian di loket resmi dengan taxi gelap/ omprengan?