<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Sep 2010 21:48:38 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Konsumen Bijak Tak Sekadar Sadar Kedaluwarsa</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/konsumen-bijak-tak-sekadar-sadar-kedaluwarsa-2/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/konsumen-bijak-tak-sekadar-sadar-kedaluwarsa-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 21:41:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[kedaluwarsa]]></category>
		<category><![CDATA[lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[parcel]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=516</guid>
		<description><![CDATA[INGAR-BINGAR kegairahan pasar dan pusat perbelanjaan menyambut Ramadan dan menjelang Lebaran mulai terlihat. Bagian yang paling diminati konsumen adalah penawaran makanan dan minuman kemasan. Mulai parsel makanan dan minuman hingga diskon cukup besar, baik produk lokal maupun impor.
Persoalan klasik yang selalu muncul pada saat-saat seperti itu, makanan dan minuman kedaluwarsa masih beredar. Temuan operasi pasar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-108" href="http://ylpkjatim.com/lindungi-konsumen-bbpom-razia-makanan-dan-minuman-yang-tak-sesuai-ketentuan/bbpom/"><img class="alignleft size-full wp-image-108" title="bbpom" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/bbpom.jpg" alt="bbpom" width="350" height="234" /></a>INGAR-BINGAR kegairahan pasar dan pusat perbelanjaan menyambut Ramadan dan menjelang Lebaran mulai terlihat. Bagian yang paling diminati konsumen adalah penawaran makanan dan minuman kemasan. Mulai parsel makanan dan minuman hingga diskon cukup besar, baik produk lokal maupun impor.<span id="more-516"></span></p>
<p>Persoalan klasik yang selalu muncul pada saat-saat seperti itu, makanan dan minuman kedaluwarsa masih beredar. Temuan operasi pasar oleh pemerintah menguatkan hal tersebut. Kalau tidak kedaluwarsa, banyak makanan dan minuman yang mendekati batas tanggal kedaluwarsa.</p>
<p>Ketika sudah dikemas dalam bentuk parsel, konsumen tentu tidak bisa meneliti lebih dulu labelnya. Sedangkan dalam bentuk paket diskon, produk biasanya dicampur dan disamarkan dengan produk sejenis yang masih berada dalam batas aman dari kedaluwarsa.</p>
<p>Tanggal kedaluwarsa amat penting dalam konsumsi makanan dan minuman kemasan. Itu merupakan batas aman makanan untuk dikonsumsi. Sehingga, dalam keadaan normal, produk tersebut tidak akan merugikan kesehatan dan membahayakan manusia. Ketentuan pelabelan mengharuskan semua makanan dan minuman kemasan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun terakhir dapat dikonsumsi. Sebab, tidak ada makanan dan minuman yang dapat dikonsumsi sepanjang waktu.</p>
<p>Selain produk lokal, makanan dan minuman impor kian membanjiri pasar karena perdagangan global. Meski harganya lebih mahal daripada produk lokal, produk impor belum tentu lebih berkualitas. Namun, karena gaya hidup konsumen kelas menengah ke atas, permintaan atas produk-produk itu terus meningkat dari waktu ke waktu.</p>
<p>Tiap tahun, Depkes dan organisasi konsumen menemukan makanan dan minuman impor yang tidak terdaftar dalam otoritas RI. Makanan dan minuman itu disebut makanan dan minuman impor ilegal.</p>
<p>Resminya, produk makanan dari negara lain yang diedarkan di pasar Indonesia harus mendapatkan izin dari Depkes, ditandai dengan kode ML (makanan luar negeri), diikuti nomor atau angka. Ketentuan wajib juga harus mencantumkan pelabelan yang benar tentang nama dan alamat distributor makanan atau minuman tersebut di Indonesia.</p>
<p>Jelasnya, sebelum beredar, makanan dan minuman impor harus mendapatkan rekomendasi Depkes. Yakni, persyaratan mutu dan jaminan keamanan atau keselamatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Izin edar bakal diberikan jika produk memenuhi standar mutu dan peredarannya tidak dilarang di negara asalnya, tidak berbahaya, dan bebas dari hama atau penyakit.</p>
<p>Ada dua hal penting yang menyangkut upaya perlindungan konsumen dalam peredaran makanan dan minuman di pasaran. Pertama, kepentingan konsumen terakomodasi dari persyaratan mutu, keselamatan, dan keamanan pangan. Hal tersebut akan menjamin keselamatan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi dan meminimalkan dampaknya bagi kesehatan dan kepercayaan yang dianut.</p>
<p>Meski persyaratan makanan dan minuman telah dipenuhi, belum tentu keamanan produk-produk tersebut benar-benar terjamin. Konsumen tetap harus mencermati kondisinya. Misalnya kemasan. Adakah perubahan fisik yang terlihat secara kasatmata?</p>
<p>Sebab, sering terjadi perubahan fisik pada kemasan meski tanggal kedaluwarsa belum lewat. Itu mungkin disebabkan cacat pada proses produksi atau penanganan distribusi yang tidak benar.</p>
<p>Kedua, syarat pelabelan. Yakni, pencantuman alamat jelas produsen dan distributor yang menjamin konsumen mendapatkan hak komplain atau menyampaikan keluhan, juga mendapatkan ganti rugi jika terbukti terjadi pelanggaran hak konsumen. Poin tersebut sering diingkari produsen. Mereka sengaja tidak mencantumkan alamat lengkap, paling tidak nama jalan dan nomornya.</p>
<p>Padahal, jika dipenuhi, pencantuman alamat dan distributor atau nomor telepon layanan konsumen secara jelas akan dipandang sebagai iktikad baik produsen. Kemudahan mengakses semua informasi yang ingin diperoleh konsumen akan membantu memperluas pemasaran produk mereka.</p>
<p>Dalam mengatasi persoalan klasik tersebut, pemerintah harus mengambil langkah konkret. Yaitu, menegakkan aturan yang telah dibuat. Salah satunya upaya antisipasi dan operasi pasar. Untuk produk lokal, langkah antisipasi dapat dimulai dari implementasi aturan pendaftaran produk sebelum diedarkan. Untuk produk impor, harus diperketat cara produk tersebut masuk ke Indonesia, mulai pendaftaran produk, pengujian, hingga peredarannya. Celah yang memungkinkan masuknya produk ilegal juga harus dicermati.</p>
<p>Sedangkan operasi pasar bertujuan melihat realitas dan pola yang ada. Sejauh ini, operasi pasar yang dilaksanakan oleh pemerintah masih dipandang sebagai langkah insidental yang reaktif menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru. Sebaiknya, upaya itu dilakukan secara periodik agar masalah klasik tersebut dapat dipetakan dan dilihat secara menyeluruh.</p>
<p>Akses untuk mendapatkan informasi dari otoritas pemerintah dibuka lebar-lebar. Hotline perlindungan konsumen yang selama ini ada harus dimaksimalkan. Iktikad baik dari distributor, toko, atau pedagang harus selalu ditingkatkan. Sebab, mereka termasuk mata rantai peredaran makanan dan minuman yang bertanggung jawab terhadap makanan dan minuman yang dijual.</p>
<p>Selalu menuntut konsumen berhati-hati dalam berkonsumsi rasanya tidak adil. Harus ada langkah perlindungan yang nyata dari pemerintah kepada konsumen. Penegakan hukum dengan menerapkan sanksi yang benar bagi produsen dan importer yang melanggar aturan harus dilaksanakan. Itu penting untuk mengajarkan tanggung jawab moral kepada produsen, importer, dan distributor.<a rel="attachment wp-att-113" href="http://ylpkjatim.com/konsumen-bijak-tak-sekadar-sadar-kedaluwarsa/retno/"><img class="alignleft size-full wp-image-113" title="retno" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/retno.jpg" alt="retno" width="177" height="289" /></a></p>
<p>Pilihan berkonsumsi ada di tangan konsumen. Konsumen yang baik adalah konsumen yang selalu memikirkan dampak konsumsinya. Misalnya, memakai produk impor yang berdampak mendesak produk lokal atau memilih produk lokal yang bermutu, yang produsennya juga beretika dalam berproduksi. Konsumen yang bijaksana selalu mempertimbangkan pola konsumsi agar dapat menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi lingkungan. (soe)</p>
<p>Oleh: Retno Widiastuti</p>
<p>*) Bergiat di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&amp;nid=89058" target="_self">Jawapos</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/konsumen-bijak-tak-sekadar-sadar-kedaluwarsa-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendobrak Kenaikan Tarif Jalan Tol</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/mendobrak-kenaikan-tarif-jalan-tol/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/mendobrak-kenaikan-tarif-jalan-tol/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 15:28:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[tarif]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=510</guid>
		<description><![CDATA[ 
Sungguh tidak nyaman menjadi konsumen di negeri ini. Bukan saja sulit menggapai kesejahteraan hidup, tetapi, bahkan kualitas hidup warga negeri ini justru digerogoti oleh negara. Sebuah institusi yang seharusnya mengejawantahkan welfare state bagi warga negaranya.
Jelas, ini merupakan bentuk kekerasan (violence) yang sejatinya tidak bisa dibiarkan. Indikasi betapa negara bukan saja &#8216;tidak hadir&#8217; tetapi malah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><a rel="attachment wp-att-511" href="http://ylpkjatim.com/mendobrak-kenaikan-tarif-jalan-tol/jalan-tol/"><img class="alignleft size-medium wp-image-511" title="jalan tol" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/09/jalan-tol-300x187.jpg" alt="jalan tol" width="300" height="187" /></a>Sungguh tidak nyaman menjadi konsumen di negeri ini. Bukan saja sulit menggapai kesejahteraan hidup, tetapi, bahkan kualitas hidup warga negeri ini justru digerogoti oleh negara. Sebuah institusi yang seharusnya mengejawantahkan <em>welfare state</em> bagi warga negaranya.<span id="more-510"></span></p>
<p>Jelas, ini merupakan bentuk kekerasan (violence) yang sejatinya tidak bisa dibiarkan. Indikasi betapa negara bukan saja &#8216;tidak hadir&#8217; tetapi malah melegalisasi perampokan bagi<em> income</em> warga negaranya, adalah keputusan untuk menaikkan tarif jalan tol.</p>
<p>Awal bulan ini, bukan tembang &#8216;September Ceria&#8217; yang akan dinikmati bagi pengguna jalan tol tetapi &#8216;September derita&#8217;, karena Pemerintah menaikkan tarif tol hingga 20 persen, di 13 ruas jalan tol di Indonesia.</p>
<p>Keputusan ini jelas membuat konsumen pengguna jalan tol meradang, bukan kepalang. Bayangkan, tiba-tiba konsumen harus merogoh kocek Rp 6.000, dari biasanya Rp 2.000, untuk lintasan jalan tol yang sangat pendek. Selain itu, antrian mengular ketika hendak memasuki pintu gerbang jalan tol, makin membuat psikologi pengguna jalan tol mendidih ke puncak ubun-ubun.</p>
<p>Perasaan semacam ini bukan saja dilakoni oleh konsumen kebanyakan, tetapi juga membuat seorang pejabat negara lain gundah-gulana. Via pesan pendek (sms) yang dikirim kepada penulis, pejabat negara itu mengatakan, &#8220;Tarif tol membingungkan! Dari pintu Veteran ke Pintu Pondok Aren, biasanya bayar Rp 2.000. Sekarang masuk bayar Rp 6.000, keluar bayar Rp. 1.500, jadi total Rp 7.500&#8243;.</p>
<p>Namun, ditengah kemarahan publik pengguna jalan tol, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, begitu entengnya mengemukakan alasan kenaikan tarif jalan. Tanpa <em>guilty feeling</em> sedikitpun, Joko menandaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol harus dilakukan demi menjaga kelangsungan hidup pengelola dan investor jalan tol. Tarif jalan tol juga harus dilakukan untuk &#8216;menjawab&#8217; terhadap laju inflasi yang terjadi.</p>
<p>Keputusan ini merupakan antiklimaks terhadap kebijakan harga (pricing policy) di negeri ini. Betapa tidak? Sebab, keputusan ini tanpa tedeng aling-aling hanya mendasarkan pada laju inflasi <em>ansich</em>, alias menghilangkan eksistensi stakeholder utama, yaitu konsumen pengguna jalan tol. Bahkan, ketika Pemerintah hanya mendasarkan laju inflasi untuk menaikkan tarif suatu komoditas publik, selain menabrak prinsip-prinsip keadilan, juga merupakan keputusan yang &#8216;bodoh&#8217;.</p>
<p>Ada dua argumen sederhana (commen sense) untuk bisa merontokkan alasan Joko Kirmanto menaikkan tarif jalan tol, yaitu : pertama,  dimanapun dan kapan pun juga, setiap kebijakan harga yang adil seharusnya mempertimbangkan kepentingan dua <em>stakeholders,</em> yaitu kepentingan pengelola/investor jalan tol dan atau kepentingan konsumen sebagai pengguna jalan tol.</p>
<p>Disinilah rasa keadilan itu ditabrak oleh seorang Joko Kirmanto, karena hanya memperhatikan kepentingan pelaku usaha (pengelola/investor jalan tol). Lalu kepentingan konsumen pengguna jalan tol di buang kemana Pak Menteri? Jika Pak Menteri seorang yang berstatus pejabat publik, seharusnya kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) konsumen juga menjadi pertimbangan utama. Sekalipun pengguna jalan tol adalah kaum bermobil ria, tetapi soal seberapa kemampuan membayarnya tetap diperlukan.</p>
<p>Dalam konteks jalan tol, yang urgen untuk dipertanyakan adalah aspek kemauan membayarnya. Aspek ini memang tidak terkait dengan jumlah kocek yang berada di di dompet konsumen, tetapi terkait dengan nilai kemanfaatan yang diperoleh konsumen saat menggunakan jasa jalan tol. Ini mendesak untuk dipertanyakan karena secara empiris saat ini nilai manfaat jalan sudah menurun drastis, khususnya jalan tol dalam kota.</p>
<p>Pada konteks inilah kenaikan tarif tol sudah tidak relevan lagi. Untuk apa masyarakat konsumen harus membayar kemacetan di dalam jalan tol yang makin menggila? Dan, trend ke depan, konsumen pengguna jalan tol akan terus ditelikung dengan kemacetan, karena luas jalan tol tidak akan mampu mengejar pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi yang tak kalah gilanya.</p>
<p>Belum lagi aspek layanan yang lain yang tidak kalah kedodorannya, misal derek gratis yang tidak gratis, serta pedagang asongan yang lenggang- kangkung menjajakan dagangannya. Atau banyaknya <em>rest area</em> yang justru menjadi penyumbang tingginya kemacetan.</p>
<p>Dari sisi normatif yuridis, kenaikan tarif tol menabrak pakem dan konvensi hukum. Lazimnya, kenaikan tarif hanya dikukuhkan dengan keputusan presiden (Kepres). Tetapi untuk jalan tol mengapa dikukuhkan dengan sebuah undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan? Bahkan, sesungguhnya Pemerintah terjadi kekeliruan yang sangat fatal dalam menafsiran UU tentang Jalan. UU tentang Jalan hanya mengatakan bahwa setiap dua tahun sekali tarif jalan bisa disesuaikan.</p>
<p>Kata &#8216;disesuaian&#8217; tidak harus diterjemahkan dengan &#8216;kenaikan&#8217;, bahkan bisa sebaliknya (diturunkan). Masalahnya, &#8216;disesuaikan&#8217; dengan apa saja? Jika disesuaikan dengan kondisi empiris dan kemanfaatan jalan tol. maka tak ada alasan pembenar apapun untuk mengerek tarif jalan tol.</p>
<p>Klausul bahwa &#8216;disesuaikan&#8217; setara dengan kenaikan adalah tengara yang sangat terang-benderang betapa aturan ini lahir dari &#8216;ketiak&#8217; pengelola/investor jalan tol. Sementara hak-hak konsumen pengguna jalan tol teronggok dalam tong sampah birokrasi.</p>
<p>Akhirnya, bisa disimpulkan dengan sangat mudah, bahwa kenaikan tarif tol merupakan bentuk arogansi kekuasaan<a rel="attachment wp-att-512" href="http://ylpkjatim.com/mendobrak-kenaikan-tarif-jalan-tol/tulus-abadi-ylki/"><img class="alignright size-full wp-image-512" title="tulus-abadi-ylki" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/09/tulus-abadi-ylki.jpg" alt="tulus-abadi-ylki" width="160" height="220" /></a> yang tidak elok untuk dibiarkan. Mengharapkan Pemerintah dan parlemen untuk mengubah dan merevisi regulasi yang ada, bak menggantang asap saja. Tidak ada jalan lain, publik pengguna jalan tol harus melakukan perlawanan secara radikal.</p>
<p>Salah satu jalur yang bisa digunakan untuk melawan bentuk arogansi ini adalah dengan gugatan <em>class action</em>. Konsumen jalan tol harus bersatu mendobrak keangkuhan kekuasan ini.YLKI pun siap menjadi pendamping konsumen atas perampasan hak tersebut. Jangan biarkan negara dan kroni-kroninya secara telanjang merampas dan menginjak-injak hak publik (konsumen).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tulus Abadi</strong>, Anggota Pengurus Harian YLKI.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/mendobrak-kenaikan-tarif-jalan-tol/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dahlan Iskan: Memikirkan 1.000 Kematian Sebulan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-memikirkan-1-000-kematian-sebulan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-memikirkan-1-000-kematian-sebulan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2010 22:12:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=502</guid>
		<description><![CDATA[INI tidak ada hubungannya dengan kenaikan TDL. Baik yang lalu maupun yang konon akan naik lagi Januari tahun depan. Ini soal kebiasaan di PLN yang sudah lebih dari 30 tahun tidak kunjung berubah: listrik mati dengan alasan sedang dilakukan pemeliharaan. Pemeliharaan trafo maupun jaringan. Jaringan tegangan menengah maupun tegangan rendah.

Padahal, di Jakarta saja, setiap hari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-366" href="http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-mati-listrik-10-jam-di-surabaya/dahlan-iskan/"><img class="alignleft size-full wp-image-366" title="dahlan-iskan" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/01/dahlan-iskan.jpg" alt="dahlan-iskan" width="230" height="303" /></a>INI tidak ada hubungannya dengan kenaikan TDL. Baik yang lalu maupun yang konon akan naik lagi Januari tahun depan. Ini soal kebiasaan di PLN yang sudah lebih dari 30 tahun tidak kunjung berubah: listrik mati dengan alasan sedang dilakukan pemeliharaan. Pemeliharaan trafo maupun jaringan. Jaringan tegangan menengah maupun tegangan rendah.<br />
<span id="more-502"></span><br />
Padahal, di Jakarta saja, setiap hari dilakukan 36 pemeliharaan jaringan di 36 lokasi. Ini berarti dalam sebulan terjadi hampir 1.000 kali pemeliharaan. Ini hanya di Jakarta. Artinya, dalam sebulan, hampir 1.000 kali pula listrik mati secara &#8220;sah&#8221; di Jakarta.</p>
<p>Pelanggan tentu tidak lagi peduli kematian itu sah atau tidak. Toh akibatnya sama: daging di kulkas busuk, ikan koi di akuarium mati, dan apakah rambut yang tengah  disampo di kamar mandi harus dibiarkan kering?</p>
<p>Zaman sudah berubah. Tinggal PLN yang belum berubah -di bidang ini. Dulu, 30 tahun lalu, orang masih bisa menerima listrik mati, asal jangan malam hari. Maka, pemeliharaan dilakukan siang hari. Antara pukul 08.00 sampai 16.00. Delapan jam. Dulu belum ada kulkas dan belum ada ikan koi. Kalau listrik mati delapan jam, rumah bisa ditinggal ke sawah atau ke pasar.</p>
<p>Dulu, ketika pelanggan masih sedikit, komunikasi masih mudah. Setiap kali dilakukan pemeliharaan, PLN masih sempat memberi tahu seluruh pelanggan lewat surat. Lalu diiklankan di koran setempat. Tapi, pengumuman seperti itu kini tidak lagi bisa menjangkau seluruh pelanggan. Walhasil, pelanggan tidak tahu lagi apakah lampu di rumahnya mati karena pemeliharaan atau mati karena disantet.</p>
<p>Inilah yang membuat citra byar-pet masih belum bisa hilang. Tidak bisa segera berubah menjadi pet-byar. Padahal, pemadaman bergilir karena kekurangan daya listrik sudah tidak terjadi lagi sejak 30 Juni 2010.</p>
<p>Yang membuat pelanggan juga tidak bisa menerima lagi listrik mati adalah ini: TV swasta. Dulu, 30 tahun lalu, hanya ada TVRI -itu pun pagi hari tidak siaran. Kini acara-acara TV bukan main serunya. Kalau dulu boleh mati lampu asal siang hari, kini tidak mungkin lagi: sudah banyak ibu-ibu yang kecanduan sinetron atau Take Me Out.</p>
<p>Maka, tidak ada jalan lain: PLN yang harus berubah.</p>
<p>Bisakah kebiasaan selama lebih dari 30 tahun berubah cepat? Seorang anggota DPR asal Lombok bukan main marahnya. Listrik di rumahnya, di Mataram, mati. Berkali-kali dia mengirimkan SMS yang isinya menunjukkan kemarahannya itu. Dia mengira masih terjadi pemadaman bergilir seperti di masa lalu. Padahal, itu keteledoran yang memang tidak bisa diterima: sekring trafo kecil di dekat rumahnya putus. Tidak kunjung diperbaiki.</p>
<p>Begitu marahnya anggota DPR tersebut sehingga saya tidak cukup hanya minta maaf. Saya pun menulis jawaban begini: kalau Bapak mengizinkan, karyawan yang tidak segera memperbaiki sekring itu akan saya pecat!</p>
<p>PLN, mau tidak mau, memang harus berubah.</p>
<p>Kebiasaan panjang melakukan pemeliharaan sampai mematikan lampu selama delapan jam itu harus diakhiri. Inilah tekad baru seluruh jajaran PLN sekarang ini. Kini rapat-rapat di PLN diisi dengan agenda bagaimana mengubah kebiasaan yang sudah mendarah-mendaging itu. Ini tidak mudah, tapi harus berhasil.</p>
<p>Di mana-mana saya mendiskusikan soal ini sekarang. Saat di Riau misalnya, ada usul bagaimana kalau pemeliharaan dilakukan di hari Minggu. Usul ini kelihatannya masuk akal. Tapi, saya masih keberatan. Di hari Minggu pun kini listrik tidak boleh mati. Banyak orang kawin di hari Minggu.</p>
<p>Mereka akhirnya menyepakati pemeliharaan dilakukan malam hari, antara jam 23.00 sampai jam 04.00. Setelah para pengantin ditinggalkan para tamunya pulang. Di saat pengantin berangkat ke peraduan itulah, petugas PLN mulai berangkat ke lapangan memanjat tiang-tiang listrik. Lalu mematikannya. Gelap.</p>
<p>Artinya, mereka akan bekerja malam. Tidak apa-apa. Toh masinis kereta api, pilot jurusan antarbenua, pegawai percetakan koran, karyawan pembangkit listrik sendiri, semuanya kerja malam? Apa salahnya kalau pegawai PLN bagian pemeliharaan juga bekerja malam?</p>
<p>Tapi, ide seperti di Riau itu tidak akan bisa dijalankan di Jakarta. Juga di seluruh Jawa. Orang Jakarta sudah terlalu biasa tidur dengan AC. Listrik mati, biarpun jam 00.00, tidak bisa diterima. Mereka bukan lagi pengantin baru. Mereka mengatakan tidak bisa tidur. Ini akan mengganggu stabilitas ekonomi keesokan harinya.</p>
<p>Pokoknya, lampu tidak boleh mati. Hari apa pun, jam berapa pun. Inilah tantangan yang benar-benar tidak mudah. Tapi harus dilakukan. Kalaupun tidak bisa berubah mendadak, harus ada tahap-tahap yang jelas. Harus dicari sistem pemeliharaan yang cocok dengan zaman yang sudah berubah ini. Sebagai langkah awal, diputuskan pemeliharaan dilakukan seperti biasa, tapi lampu hanya boleh dimatikan maksimum tiga jam.</p>
<p>Dua hari setelah keputusan itu, saya masih menerima laporan ini: di salah satu lokasi di Jakarta masih dilakukan pemeliharaan selama 6 jam! Memang sudah tidak lagi 8 jam, tapi masih belum bisa tiga jam. Inilah salah satu contoh tidak mudahnya perubahan tersebut. Tapi tidak boleh menyerah. Target harus dicapai. Sudah mulai banyak lokasi yang dipelihara dalam jangka waktu kurang dari tiga jam. Tanggal 30 November 2010 nanti, Jakarta dan seluruh Jawa harus bisa melaksanakan keputusan itu. Dengan segala konsekuensinya.</p>
<p>Bahkan, akan ada target berikutnya: bagaimana PLN bisa melakukan pemeliharaan jaringan tanpa mematikan setrumnya sama sekali. Hanya, target yang satu ini tidak bisa dilakukan dalam hitungan minggu. Dengan kerja yang luar biasa keras pun, mungkin perlu waktu sampai satu tahun. Konsepnya sudah ada: PDKB (Pemeliharaan Dalam Keadaan Bertegangan).</p>
<p>Untuk bisa melaksanakan konsep itu, memang harus disusun perencanaannya. Yang lebih sistematis dan rapi. Bahkan, harus disiapkan orang-orang yang bukan hanya memiliki keterampilan istimewa, namun juga kejiwaan yang khusus. Inilah yang mengakibatkan target yang satu ini tidak boleh dilakukan terburu-buru: harus dicari dulu orang-orang yang memiliki keterampilan dan kejiwaan tertentu itu, harus dididik dan dilatih, dan harus dilengkapi peralatan antisetrumnya. Akan ada rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan penganggaran. Karena itulah, dalam anggaran tahun 2011, soal ini harus dimasukkan.</p>
<p>Di Jakarta saja mungkin diperlukan 1.000 orang dengan kualifikasi seperti itu. Mereka akan dibagi dalam 200 kelompok/regu, masing-masing lima orang. Se-Jawa berarti perlu sekitar 5.000 orang. Alangkah rumit rekrutmennya, pendidikannya, pelatihannya, dan penyiapan alat-alatnya. Mereka itulah pasukan berani matinya PLN ke depan. Berani melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan ketika jaringan tersebut sedang dialiri listrik.</p>
<p>Zaman sudah berubah. PLN jangan ditinggal!(*)<br />
Sumber : <a href="http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&amp;nid=151873" target="_self">Jawa Pos</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-memikirkan-1-000-kematian-sebulan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ledakan Elpiji Dan Nasib Para Korban</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ledakan-elpiji-dan-nasib-para-korban/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ledakan-elpiji-dan-nasib-para-korban/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 11:12:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=494</guid>
		<description><![CDATA[Kasus ledakan elpiji terus menerus terjadi tiada henti, hampir setiap hari kita membaca dan mendengar media memberitakan kasus ledakan gas elpiji. Sudah  banyak korban jiwa yang jatuh, belum lagi kerugian materill yang dialami oleh para korban. 
Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) merilis Sampai bulan Juni 2010 ini tercatat 33 kasus dengan korban 8 meninggal dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/05/tabunglpg.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-448" title="tabunglpg" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/05/tabunglpg-300x196.jpg" alt="tabunglpg" width="300" height="196" /></a>Kasus ledakan elpiji terus menerus terjadi tiada henti, hampir setiap hari kita membaca dan mendengar media memberitakan kasus ledakan gas elpiji. Sudah  banyak korban jiwa yang jatuh, belum lagi kerugian materill yang dialami oleh para korban. <span id="more-494"></span></p>
<p>Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) merilis Sampai bulan Juni 2010 ini tercatat 33 kasus dengan korban 8 meninggal dan 44 orang luka-luka. Hal ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya, ditahun 2009 terjadi 30 kasus dengan korban 12 tewas dan 48 luka-luka.kemdian tahun 2008,terjadi 27 kasus dengan korban 2 tewas dan 48 orang luka-luka. jadi selama 2,5 tahun korban ledakan elpiji sudah mencapai 22 orang meninggal dan 140 luka-luka.</p>
<p>Melihat tingginya angka kecelekaan dan korban, semestinya pemerintah segera menetapkan tanggap darurat atas kondisi tersebut. agar pemerintah tidak dianggap melakukan tindakan pembiaran (by omission) terhadap peristiwa tersebut, karena kalau itu yang terjadi maka Negara telah melakukan tindakan pidana (state crime) dan melanggar hak asasi manusia.</p>
<p><strong>Tanggung Jawab Pelaku Usaha</strong></p>
<p>Di dalam proses transaksi jual beli, secara tidak langsung pelaku usaha dan konsumen terikat secara hukum. Di satu sisi konsumen memiliki hak-hak terkait dengan produk yang dibeli. Disisi lain pelaku  usaha memiliki tanggung jawab terkait dengan produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya.</p>
<p>Di Indonesia tanggung jawab pelaku usaha tersebut diatur dalam BAB VI pasal 19-28 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secara khusus , pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.</p>
<p>Perihal pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut juga diatur pasal 19 ayat (2) yang berbunyi “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan  dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Namun demikian, proses pemberian ganti rugi yang diatur dalam pasal 19  ayat (5) UUPK menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Hal ini yang selalu menjadi alibi pertamina dan pemerintah ketika dimintai tanggung jawabnya untuk mengganti biaya kerugian akibat ledakan elpiji yang sudah banyak menimbulkan korban dan merata di Indonesia.</p>
<p>Pertamina dan pemerintah beralasan sudah menerapkan standar sesuai dengan prosedur yang berlaku serta kasus ledakan lebih banyak dilatarbelakangi oleh  kurangnya pengetahuan konsumen serta kurang kehati-hatian dalam penggunaanya. Disinilah sebetulnya letak kesalahan logika pemerintah, pertamina dan pihak-pihak terkait dengan banyaknya kasus ledakan elpiji.</p>
<p>Memang, Ledakan elpiji disebabkan pertama, konsumen  keliru (tidak tepat) dalam proses pemasangan regulator ke dalam tabung elpiji, hal ini bisa dikarenakan karet tabung bermutu rendah, juga karena konsumen belum bisa mengenali bau gas.</p>
<p>Padahal gas di dalam elpiji didesain khusus yang diberi bau menyengat supaya konsumen tahu pertanda elpiji bocor, namun  karena konsumen tidak pernah mendapat informasi dan sosialisasi, maka hal ini seringkali konsumen tidak tahu. Kedua, ruangan dapur tertutup tanpa ada ruang ventilasi, gas elpiji yang bocor akan memenuhi ruangan jika tidak ada ruang ventilasi untuk sirkulasi udara kemudian ada pemantik api (biasanya dari listrik) langsung meledak.</p>
<p>Disitulah dua letak kesalahan pemerintah dan pertamina yang bisa dimintai pertanggung jawaban. Pertama karena kualitas tabung dan aksesorisnya yang sudah tidal layak, tidak standar SNI dan illegal. Kedua, sosialisasi dan informasi yang kurang  massif di kalangan masyarakat baik masyarakat menengah keatas dan kebawah karena banyak pengaduan ke YLPK rata-rata golongan menengah ke atas.</p>
<p>Langkah pemerintah yang akan menarik dan mengganti selang serta aksesoris lainnya tidak akan berdampak banyak kalau tidak dibarengi dengan sosialisasi dan bimbingan praktek yang massif  mulai dari cara pemasangan, bau gas, sampai  upaya preventif.</p>
<p><strong>Nasib Para Korban</strong></p>
<p>Setelah banyak korban berjatuhan, pemerintah lewat pertamina memberikan ganti rugi lewat asuransi yang jumlahnya tidak begitu banyak itupun hanya berlaku untuk korban yang terkena di tahun 2010, untuk korban yang terkena di tahun 2009 dan tahun 2008 tidak bisa mendapatkan ganti rugi dengan alasan belum ada asuransinya. Hal ini yang dialami oleh korban ledakan elpiji yang saat ini bertugas sebagai satpol PP di DPRD Jatim, Maka  bagi korban di tahun 2008 dan tahun 2009 kami sarankan untuk menggugat secara perdata ke pengadilan.</p>
<p>Meskipun pertamina mempunyai program ganti rugi lewat asuransi tersebut, namun tidak mudah bagi para korban untuk mendapatkannya. Pertama, Pengalaman kami banyak prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi oleh para korban untuk mendapatkan dana tersebut, diantaranya korban harus mempunyai kartu hijau (tanda penerima konversi), jadi kalau kita sedang makan di warung-warung PKL dan terkena ledakan gas elpiji maka pihak pertamina sulit untuk memberikan ganti rugi. Kedua, model ganti rugi tidak penuh, biaya yang didapatkan tidak sesuai dan tidak cukup untuk membiayai pengobatan, sehingga pada akhirnya konsumen tetap merana dan menjadi korban.</p>
<p>Hal ini pernah dialami oleh salah seorang korban ledakan elpiji asal Ibu Susi Bojonegoro dimana anaknya (rido) seluruh wajahnya menderita luka bakar yang membutuhkan biaya operasi ratusan juta rupiah, tapi oleh pertamina hanya diberikan uang Rp. 20 juta sebagai santunan.</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/08/muflihul-hadi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-495" title="muflihul hadi" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/08/muflihul-hadi.jpg" alt="muflihul hadi" width="200" height="266" /></a>Namun berkat kegigihan Ibu Susi yang mendatangi Istana dan diliput oleh media, maka nasib anaknya diperhatikan oleh pemerintah.bagaimana dengan korban-korban lain? nasibnya hampir sama diberi ganti rugi ala kadarnya sebagai sumbangan tali asih bukan sebagai biaya penuh atas kerugian yang timbul dan potensi kerugian di masa mendatang seperti nasib anak yang kedua orangtunya meninggal akibat ledakan elpiji, siapa yang bertanggung jawab terhadap masa depan anak tersebut? Mestinya pemerintah mengambil alih dan bertanggung jawab terhadap selutuh biaya hidup dan pendidikannya.</p>
<p>Akhirul kalam, pemerintah lewat presiden perlu membuat perpu karena sifatnya yang mendesak yang berisi bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian dan pengobatan para korban ledakan elpiji karena konsumen (rakyat) berhak atas itu semua, karena pada dasarnya dana Negara (APBN) adalah uangnya rakyat.</p>
<p>Muflihul Hadi. SH, advokat publik Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK Jatim)</p>
<p>Alamat: Jl. Gayung Kebonsari 34 Surabaya. Telp 031 8288335. Hp. 081331398781</p>
<p>Email: muflihulhadi@yahoo.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ledakan-elpiji-dan-nasib-para-korban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gawat Darurat Elpiji</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/gawat-darurat-elpiji/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/gawat-darurat-elpiji/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Jun 2010 03:02:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[tabung lpg]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=488</guid>
		<description><![CDATA[Jantung masyarakat konsumen elpiji di Indonesia boleh jadi kini berdenyut lebih keras dari biasanya. Bukan karena wacana kenaikan tarif elpiji yang sedang ditimang- timang oleh PT Pertamina, tetapi perasaan waswas oleh akibat sering-nya (tabung) elpiji meleduk.
”Gas elpiji sekarang seperti malaikat pencabut nyawa saja&#8230;”, demikian surat elektronik seorang konsumen yang tinggal di Sanggau, Kalimantan Barat, kepada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/elpiji.JPG"><img class="alignleft size-medium wp-image-487" title="elpiji" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/elpiji-300x150.jpg" alt="elpiji" width="300" height="150" /></a>Jantung masyarakat konsumen elpiji di Indonesia boleh jadi kini berdenyut lebih keras dari biasanya. Bukan karena wacana kenaikan tarif elpiji yang sedang ditimang- timang oleh PT Pertamina, tetapi perasaan waswas oleh akibat sering-nya (tabung) elpiji meleduk.<span id="more-488"></span></p>
<p>”Gas elpiji sekarang seperti malaikat pencabut nyawa saja&#8230;”, demikian surat elektronik seorang konsumen yang tinggal di Sanggau, Kalimantan Barat, kepada penulis. Jika mendasarkan konfigurasi kasus yang saat ini terjadi, klaim demikian adalah rasional dan faktual. Terbukti, jika kita searching di mesin pencari Google, tidak kurang dari 68-an kasus ledakan elpiji terjadi. Korban harta benda sudah tak terhitung lagi, dan minimal 27 nyawa manusia pun tercerabut karenanya.</p>
<p>Maraknya kasus ini tidak bisa dilepaskan pada program konversi minyak tanah ke elpiji. Sejatinya, pada konteks politik pengelolaan energi makro, kebijakan ini bisa dipahami.</p>
<p>Namun, jika ditelaah pada konteks kebijakan publik yang sehat, program konversi sejak awal mengandung ”cacat bawaan” yang serius. Kebijakan ini digulirkan terburu-buru, hanya karena pemerintah panik akibat subsidi bahan bakar minyak yang membengkak tajam. Selebihnya, program konversi menggelinding tanpa policy research yang jelas, dan nyaris tanpa rekayasa sosial yang memadai.</p>
<p>Jangan disalahkan jika di kemudian hari konsumen memperlakukan elpiji sama dan sebangun dengan minyak tanah. Padahal, kedua jenis bahan bakar ini mempunyai karakteristik yang amat berbeda.</p>
<p>Kondisi makin parah manakala infrastruktur yang dibagikan gratis kepada masyarakat terbukti tidak layak pakai. Survei dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri membuktikan: 66 persen tabung tidak layak pakai, 20 persen regulator tidak layak pakai, 50 persen kompor tidak layak pakai, dan bahkan 100 persen selangnya juga tidak layak pakai. Informasi lain yang penulis peroleh—misalnya dari para ketua rukun tetangga plus petugas lapangan yang membagikan tabung elpiji, mengindikasikan hal yang sama. Dengan demikian, dari sisi teknis-normatif, praktis infrastruktur yang kini dimiliki konsumen pengguna tabung elpiji 3 kilogram, semua tidak layak pakai. Jika mendasarkan pada UU Perlindungan Konsumen, Pemerintah seharusnya menarik produk-produk cacat itu dari pasaran. Bukan malah membiarkan mewabah seperti sekarang ini.</p>
<p><strong>Langkah radikal</strong></p>
<p>Sungguh ironik, hingga detik ini, nyaris belum ada langkah strategis yang dilakukan oleh pejabat publik yang berkompeten. Yang terjadi, antarinstitusi teknis justru saling melempar tanggung jawab, dan melontarkan tanggapan ala kadarnya (lips service). Pihak kepolisian pun hanya mampu memberikan lingkaran police line, beberapa saat setelah musibah terjadi. Padahal, ledakan elpiji yang telah mencerabut nyawa manusia adalah kasus pidana. Seharusnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Diperlukan langkah radikal untuk menyelesaikan kasus ledakan elpiji, yang seharusnya sudah dikualifikasi sebagai kasus gawat darurat. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi total terhadap program konversi, kalau perlu melakukan moratorium (penghentian sementara) dan kemudian mendesain sebuah terobosan kebijakan yang berskala emergency respond untuk melindungi calon-calon korban berikutnya, dan memberikan ganti rugi (kompensasi) yang memadai kepada konsumen korban.</p>
<p>Beban tanggung jawab, jelas bukan hanya pada pundak PT Pertamina an sich. Pemerintah, dan bahkan DPR, tak bisa berpangku tangan atas kasus ini, yang secara sistemik mengalami eskalasi. Kalau terhadap kasus video mesum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu concern, dengan menyatakan keprihatinannya; mengapa terhadap ledakan elpiji yang telah merenggut korban massal tidak memberikan respons apa pun?</p>
<p>Jangan disalahkan jika pada akhirnya masyarakat konsumen melakukan perlawanan secara sosiologis, normatif, bahkan politis. Secara normatif, konsumen korban elpiji bisa melakukan gugatan class action, untuk merebut hak yang telah dilanggar oleh negara. Jangan jadikan 44 juta masyarakat miskin pengguna tabung elpiji 3 kg hanya sebagai tumbal kebijakan.<br />
Oleh : Tulus Abadi Anggota Pengurus Harian YLKI; Anggota Pokja Dewan Energi Nasional, 2009-2010</p>
<p>Sumber : kompas</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/gawat-darurat-elpiji/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI : Pemerintah Harus Tarik Tabung tanpa SNI</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-harus-tarik-tabung-tanpa-sni/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-harus-tarik-tabung-tanpa-sni/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2010 02:04:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[tabung lpg]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=482</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk menarik tabung gas elpiji kemasan 3 kg beserta dengan komponennya seperti regulator dan selang yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, penarikan ini untuk mencegah adanya korban ledakan tabung gas elpiji kemasan 3 kg. YLKI menghitung, sejak awal program konversi elpiji [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/tabungelpiji.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-483" title="tabungelpiji" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/tabungelpiji.jpg" alt="tabungelpiji" width="298" height="225" /></a>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk menarik tabung gas elpiji kemasan 3 kg beserta dengan komponennya seperti regulator dan selang yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).<br />
<span id="more-482"></span><br />
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, penarikan ini untuk mencegah adanya korban ledakan tabung gas elpiji kemasan 3 kg. YLKI menghitung, sejak awal program konversi elpiji kemasan 3 kg, terdapat 88 kasus ledakan tabung gas elpiji di seluruh Indonesia. &#8220;Untuk produk konsumen yang tidak layak dipakai, pemerintah harus melakukan recall,&#8221; kata Tulus dalam diskusi terbatas Akuntabilitas Keamanan Penggunaan Elpiji kemasan 3 kg di Jakarta, Selasa (22/6).</p>
<p>Tulus menambahkan, saat ini di masyarakat banyak sekali beredar komponen tabung gas elpiji yang kondisinya rusak, cacat dan tidak memiliki SNI. Menurut penelusuran dari YLKI, setidaknya ada 66% atau sekitar 29,5 juta tabung gas dari 44 juta tabung gas elpiji yang tidak layak pakai. Sebanyak 50% atau 22 juta unit kompor tidak layak pakai dan sekitar 20% atau 8,8 juta unit regulator yang tidak memenuhi SNI. &#8220;Bahkan 100% selang yang digunakan masyarakat saat ini tidak layak,&#8221; kata Tulus.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Barang industri logam dan kimia, Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kementerian Perdagangan, Endang Tjahyani mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta untuk menarik peredaran komponen tabung gas elpiji kemasan 3 kg. Menurut dia, harus ada penyelidikan dan pengecekan sampel terlebih dahulu.</p>
<p>&#8220;Baru nanti setelah ada penyelidikan lebih lanjut dan terbukti tidak memenuhi SNI akan kami recall,&#8221; ujar Endang. Untuk program penarikan kembali, menurut Endang memang sudah menjadi rencana pemerintah. Namun, penarikan itu baru bisa dilakukan lima tahun berikutnya setelah program konversi minyak tanah ke elpiji mulai diberlakukan. Dengan asumsi, produk tabung gas elpiji itu bertahan hingga lima tahun. Sedangkan, pada tahun ini, program konversi minyak tanah ke elpiji baru memasuki tahun ke-4. &#8220;Bisa saja produknya ditarik meski belum lima tahun, tapi kan harus ada uji coba laboratorium,&#8221; kata Endang.</p>
<p>Hingga saat ini, Endang mengaku belum ada tabung-tabung gas dan komponennya yang ditarik dari peredaran. Kementerian Perdagangan, saat ini hanya melakukan pemanggilan kepada produsen-produsen tidak memenuhi standar. Pemanggilan itu dilakukan setelah, Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak tabung gas dan komponennya yang tidak memenuhi SNI.</p>
<p>Sumber :<a href=" http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/39273/Pemerintah-Harus-Tarik-Tabung-tanpa-SNI" target="_self"> kontan</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-harus-tarik-tabung-tanpa-sni/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Kenaikan TDL</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/menyoal-kenaikan-tdl/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/menyoal-kenaikan-tdl/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 03:12:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=480</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya DPR menyetujui kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2010. Kenaikan bervariasi mulai dari 10 hingga 20 persen, rata-rata diperkirakan 18 persen. Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan ini mendesak karena, jika tidak, defisit APBN akan melonjak hingga Rp 5 triliun.
Ini adalah cara yang paling gampang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/01/lampumati.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-365" title="lampumati" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/01/lampumati-300x157.jpg" alt="lampumati" width="300" height="157" /></a>Akhirnya DPR menyetujui kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2010. Kenaikan bervariasi mulai dari 10 hingga 20 persen, rata-rata diperkirakan 18 persen. Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan ini mendesak karena, jika tidak, defisit APBN akan melonjak hingga Rp 5 triliun.<span id="more-480"></span></p>
<p>Ini adalah cara yang paling gampang bagi pemerintah untuk menutup defisit APBN, yaitu dengan menambah beban rakyat. Sementara bagaimana dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sektor ketenagalistrikan? Sudah efisienkah?</p>
<p><strong>Tolak kenaikan TDL</strong></p>
<p>Mengenai kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dari sisi PLN sendiri, seperti dikatakan Dahlan Iskan, Dirut PLN (dalam suatu wawancara di TV swasta), persoalan kenaikan TDL adalah keputusan pemerintah. Bagi PLN tidak masalah apakah dana tersebut berasal dari APBN ataukah langsung dari rakyat.</p>
<p>Sementara bagi konsumen, apa esensinya kenaikan ini? Persoalannya bukan saja kemampuan membayar konsumen yang harus dihitung, tetapi juga akankah konsumen rela membayar dibandingkan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PLN selama ini? Apalagi, pelayanan PLN dan Kementerian ESDM termasuk yang terburuk dinilai oleh KPK dibandingkan dengan instansi lain.</p>
<p>Yang jelas, sejak rencana ini bergulir, protes keras dari konsumen begitu banyak yang masuk ke YLKI, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang halus maupun sangat kasar. Beban masyarakat sudah sangat berat. Apalagi kenaikan TDL akan memicu kenaikan barang dan jasa lain. Efek bergandanya ini akan menekan 40 juta rakyat miskin dan 90 juta warga kelas menengah.</p>
<p>Selain itu terdapat sekitar 40 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memakai listrik yang juga ikut dinaikkan oleh pemerintah. Di sini pemerintah juga tidak sensitif; bukannya mengurangi beban UMKM akibat persaingan bebas dengan China, malah menambah beban signifikan berupa kenaikan ongkos produksi. Jika asumsi UMKM tersebut memiliki keluarga dengan tiga anak, maka lebih dari 100 juta manusia Indonesia akan terkena dampak langsung dari kenaikan TDL ini, yaitu berupa sumber nafkah yang terancam gulung tikar dan daya beli yang semakin turun karena kenaikan harga. namun, apakah pemerintah dan DPR mau mendengar?</p>
<p><strong>Pemerintah lalai</strong></p>
<p>Bagi YLKI sendiri, tidak ada pelayanan publik yang paling banyak dikomplain oleh konsumen kecuali pelayanan listrik. Bahkan, dalam lima tahun terakhir ini, PLN menempati peringkat tertinggi keluhan/pengaduan ke YLKI.</p>
<p>Pengaduan yang masuk ke YLKI ini dapat dikategorikan atas dua karakteristik. Yang pertama adalah nonsistemik, yaitu pengaduan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh sistem manajemen PLN sendiri, seperti masalah penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), proses pasang baru dipersulit dan berbelit belit, informasi mengenai pemadaman listrik, dan sebagainya. Parahnya, PLN tidak memiliki akses informasi dan pengaduan yang telah diketahui dan dapat segera diakses oleh masyarakat sehingga pengaduan ini tumpah ke YLKI. Padahal, dengan adanya akses pengaduan, PLN dapat langsung berkomunikasi dengan konsumen dan dapat memberikan keterangan yang langsung dapat dipahami oleh konsumen.</p>
<p>Selain itu, PLN juga masih didera loss (kehilangan listrik) sebesar 10 persen. Ini tentu angka yang masih sangat tinggi, yang juga menyebabkan ”hilangnya” pendapatan PLN secara signifikan.</p>
<p>Yang kedua (dan ini yang terpenting) adalah masalah yang sistemik, yaitu pemadaman bergilir karena rusak atau kurangnya pembangkit listrik. Ini juga termasuk pengaduan yang paling top dan memicu emosi konsumen dalam mengomplain hal ini. Terkait dengan urusan pembangkit listrik ini adalah bukti lalainya pemerintah dalam membenahi sektor ketenagalistrikan. Padahal, lebih dari 60 persen biaya operasional PLN habis untuk membayar BBM yang digunakan di pembangkit listrik PLN.</p>
<p>Jika pemerintah serius membenahi energi primer untuk pembangkit, yaitu dengan menyediakan batu bara dan gas, biaya pokok per kwh bisa ditekan hingga Rp 800 (asumsi subsidi di APBN 2010, BPP Rp 1203 per kwh). Namun, pemerintah tidak serius dalam membenahi hal ini. Padahal, sumber energi berlimpah di negeri ini, tetapi kebijakan pemanfaatannya kurang diprioritaskan untuk kemaslahatan dalam negeri. Apakah kesalahan sistemik ini juga akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan TDL? Dan, tentu, tanpa perlu bersusah payah membenahi sistem dan melakukan efisiensi, pemerintah langsung mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL.</p>
<p><strong>Defisit semu APBN</strong></p>
<p>Dari pengalaman pengelolaan APBN tahun 2009 di mana terdapat sisa dana yang tidak terserap sebesar Rp 38 triliun, pemerintah dan DPR tidak perlu menaikkan TDL hanya untuk menutupi defisit yang membengkak Rp 5 triliun di APBN 2010 ini. Apalagi hingga Mei 2010 penyerapan dana APBN baru mencapai 26 persen (sumber Bappenas).</p>
<p>Sementara dari sisi PLN, dari laporan keuangan PLN yang dipublikasikan di website PLN, dapat dilihat bahwa pada tahun 2009 PLN mencatat laba bersih sebesar Rp 10,355 triliun dan mengantongi uang kas sebesar Rp 13 triliun.</p>
<p>oleh : Ilyani S Andang Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)</p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/21/02552575/menyoal.kenaikan.tdl" target="_self">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/menyoal-kenaikan-tdl/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tarif Dasar Listrik Naik!</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/tarif-dasar-listrik-naik/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/tarif-dasar-listrik-naik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 22:10:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=475</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; DPR menyetujui, tarif dasar listrik bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-476" title="pln-listrik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik-300x155.jpg" alt="pln-listrik" width="300" height="155" /></a>Jakarta &#8211; DPR menyetujui, tarif dasar listrik bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (15/6/2010).<span id="more-475"></span></p>
<p>Dalam kesimpulan rapat, Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah melaksanakan distribusi subsidi listrik Rp 55,1 triliun dengan kondisi pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan. Dengan opsi tersebut, pelanggan selain 450-900 VA akan mengalami kenaikan antara 6 dan 20 persen.</p>
<p>Teuku Riefky mengatakan, pertimbangan DPR adalah pelanggan 450-900 VA, baik golongan rumah tangga, bisnis, sosial, industri, maupun pemerintah merupakan pelanggan kecil yang berdaya beli rendah sehingga perlu dilindungi.</p>
<p>&#8220;Keputusan hari ini juga sesuai kesimpulan raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM sebelumnya yang menyebutkan, kenaikan TDL tidak berlaku bagi pelanggan 450-900 VA,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia berharap, kenaikan TDL tersebut bisa meningkatkan rasio elektrifikasi bahwa berdasarkan catatan masih ada 18,9 juta rumah tangga yang belum teraliri listrik. Ia juga berharap, kenaikan TDL dapat meningkatkan pemakaian gas, batubara, dan panas bumi buat pembangkit; serta menurunkan susut daya.</p>
<p>Pada raker tersebut, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen.</p>
<p>Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA sembilan persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 dan 5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.</p>
<p>DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.</p>
<p>Adapun untuk pelanggan 6.600 VA ke atas, kenaikan bagi golongan rumah tangga 6.600-200.000 VA serta bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.</p>
<p>Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan akan naik Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.</p>
<p>Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010.</p>
<p>Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 55,1 triliun. Hal ini didasari asumsi bahwa TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun.</p>
<p>Dalam UU juga disebutkan, rincian besaran kenaikan TDL akan dibicarakan dengan Komisi VII DPR.</p>
<p>Namun, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS dalam rapat hari ini menyatakan penolakan terhadap kenaikan TDL tersebut.</p>
<p>Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Daryatmo Mardiyanto, mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menutupi kekurangan subsidi dari peningkatan pemakaian gas dan batu bara pembangkit serta efisiensi PT PLN (Persero). &#8220;Kenapa tidak itu dulu yang dilakukan baru berbicara kenaikan TDL,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Darwin sebelumnya mengajukan dua opsi kenaikan TDL ke Komisi VII DPR, yakni pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan dengan pelanggan lainnya naik antara 6-20 persen dan opsi lainnya semua pelanggan termasuk 450-900 VA naik dengan porsi 5-20 persen.</p>
<p>Kenaikan 6-20 persen tersebut akan meningkatkan TDL dari Rp 671 menjadi Rp 737 per kWh. TDL setelah kenaikan tersebut masih di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang mencapai Rp 1.008 per kWh.</p>
<p>Setelah kenaikan TDL tersebut, Darwin berjanji akan melakukan audit PLN, meningkatkan rasio elektrifikasi, mengurangi biaya energi primer pembangkit, menurunkan susut daya, dan meningkatkan penghematan terutama pemakaian tarif listrik prabayar. (<a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/06/15/17230838/DPR.Setujui.TDL.Naik" target="_self">kompas</a>)</p>
<p><strong>download</strong></p>
<p>-  <a href="http://www.pln.co.id/pro00/images/stories/TDL/KEPPRES_104_Tahun_2003_Harga_Jual_Tenaga_Listrik.pdf" target="_self">Keputusan Presiden RI No. 104 Tahun 2003</a></p>
<p>Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara   dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2003, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik</p>
<p>- <a href="http://www.pln.co.id/pro00/images/stories/TDL/Lampiran_Keppres_104_tahun_2003_.pdf" target="_self">Lampiran Kepres No.104 Tahun 2003</a><br />
Tentang golongan Tarif Dasar Listrik</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/tarif-dasar-listrik-naik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awas! Selang dan Regulator Elpiji Abal-abal Beredar</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/awas-selang-dan-regulator-elpiji-abal-abal-beredar/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/awas-selang-dan-regulator-elpiji-abal-abal-beredar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2010 14:51:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[elpiji]]></category>
		<category><![CDATA[gas]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[lpg]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=470</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya temuan produk selang dan regulator tabung elpiji non-standar yang beredar di toko-toko moderen seperti hiper market. Masyarakat diminta waspada pada saat membeli produk-produk tersebut.
&#8220;Kami malam ini akan telepon Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar produk-produk itu diamankan dulu. Surat akan menyusul,&#8221; kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/Selangluar.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-471" title="Selangluar" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/Selangluar.jpg" alt="Selangluar" width="200" height="193" /></a>Jakarta &#8211; Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya temuan produk selang dan regulator tabung elpiji non-standar yang beredar di toko-toko moderen seperti hiper market. Masyarakat diminta waspada pada saat membeli produk-produk tersebut.<span id="more-470"></span></p>
<p>&#8220;Kami malam ini akan telepon Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) agar produk-produk itu diamankan dulu. Surat akan menyusul,&#8221; kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Inayat Iman di kantornya, Senin (14/6/2010).</p>
<p>Menurut Inayat dasar langkah itu tidak terlepas dari temuan timnya yang menemukan barang-barang selang dan regulator non standar di toko-toko moderen termasuk toko moderen yang ternama. Temuan tersebut telah membawa temuan baru berupa pabrik dan toko grosir penjual produk tersebut di Jakarta.</p>
<p>Dikatakannya masyarakat patut mengetahui saat membeli regulator, setidaknya regulator yang berstandar baik akan memiliki tanda SNI dan nomor pengenal barang (NPB) dicetak secara timbul (diembos) dibagian atas regulator. Sementara untuk selang yang berstandar memiliki panjang 1,8 meter dan dibagian selangnya ada tulisan SNI.</p>
<p>Masyarakat juga tak boleh sungkan-sungkan untuk membuka selang saat membelinya untuk memastikan ada tanda SNI di selang. Mengingat ada beberap produk selang sudah ditambahi asesoris pelindung anti gigitan tikus.</p>
<p>Inayat menambahkan inspeksi mendadak pada hari ini setidaknya ditemukan dua lokasi yaitu Toko Bandung yang berlokasi di Ruko 117 Jalan Jayakarta Jakarta Barat ditemukan sebanyak 27 koli regulator tabung elpiji yang diduga tak memenuhi standar dan selang</p>
<p>Sementara di lokasi kedua yaitu di pabrik home industri yang berlokasi di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02, ditemukan sebanyak 30 dus (1 dus 50 buah) regulator diduga tak berstandar. Selain regulator pihaknya juga menemukan sebanyak 27 koli selang dan 5.153 selang di lokasi yang sama.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melakukan pengintaian sejak dua minggu lalu. Semenjak barang itu kami temukan di pasar, kami terus melakukan pencarian,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurutnya khusus untuk produk selang dan regulator pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di beberapa lokasi seperti Jabodetabek dan Surabaya sebagai crash program. Hal ini penting karena pada produk-produk terkait konversi energi sudah ada 5 SNI wajib yang harus dipatuhi yaitu SNI tabung, valve, selang, regulator, dan kompor.</p>
<p>Saat ini khusus untuk tabung elpiji, pihak kepolisian telah melakukan pengawasan intensif dan sudah melakukan tindakan bagi para pelanggar. &#8220;Dua-tiga minggu mendatang kita akan masuk ke tabung,&#8221; jelasnya. (sumber : <a href="http://www.detikfinance.com/read/2010/06/14/202042/1378172/4/awas-selang-dan-regulator-elpiji-abal-abal-beredar?f9911013" target="_self">detik</a>)<br />
<strong><br />
Pabrik Regulator dan Selang Elpiji Ilegal Ditutup</strong><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pabrik-elpijiluar.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-472" title="pabrik-elpijiluar" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pabrik-elpijiluar.jpg" alt="pabrik-elpijiluar" width="200" height="198" /></a></p>
<p>Tim gabungan pemerintah telah menutup operasi pabrik (home industry) yang memproduksi selang dan regulator tabung gas elpiji yang diduga tak berstandar.</p>
<p>Lokasi pabrik berada di Komplek Duta Harapan Indah Teluk Gong Kapuk Muara Blok VV RT 08/02. Pabrik tersebut menempati 5 ruko 3 lantai yang menhasilkan perakitan produk-produl selang, regulator tabung elpiji merek Hitachi, Rinnai, dan International.</p>
<p>Direktur Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan berdasarkan temuan sementara bahwa pabrik tersebut memproduksi barang tak sesuai dengan standar yang diduga berasal diimpor dari China.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan pengamanan, akan ditutup sampai dia (pemilik) bisa mengklarifikasi,&#8221; kata Inayat di lokasi sidak Kapuk, Jakarta Senin (14/6/2010)</p>
<p>Ia menuturkan berdasarkan temuan di lapangan banyak selang dan regulator tabung elpiji di lokasi pabrik yang tak memiliki tanda SNI, meski ditemukan beberapa produk yang berlogo SNI namun harus dilakukan uji lab kembali.</p>
<p>&#8220;Tentunya setelah klarifikasi (terbukti) maka akan dilakukan penarikan barang yang telah beredar di pasar,&#8221; katanya.</p>
<p>Barang-barang yang diproduksi dilokasi pabrik ini diperkirakan sudah dipasarkan di beberapa pasar lokal termasuk di antaranya toko ritel moderen.</p>
<p>Inayat juga mengatakan penggunaan produk-produk regulator dan selang tak berstandar rentan terhadap kebocoran gas. Sehingga kasus-kasus tabung gas terbakar salah satunya dipicu oleh komponen-komponen tabung gas yang tak berstandar.  (sumber : <a href="http://www.detikfinance.com/read/2010/06/14/170721/1378068/4/pabrik-regulator-dan-selang-elpiji-ilegal-ditutup?f9911023" target="_self">detik</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/awas-selang-dan-regulator-elpiji-abal-abal-beredar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diancam Kena Sanksi, 11 Maskapai Lapor Layanan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/diancam-kena-sanksi-11-maskapai-lapor-layanan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/diancam-kena-sanksi-11-maskapai-lapor-layanan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Jun 2010 08:26:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=462</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Ancaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi izin rute sampai mencabut rute penerbangan bagi maskapai yang belum melaporkan jenis layanan sesuai aturan tarif batas atas yang baru, terbukti ampuh.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko mencatat, sampai 2 Juni, ada tujuh maskapai lagi yang menyusul mendaftarkan jenis layanannya. Yaitu, PT Kalstar Aviation, PT Kartika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/11/pesawat.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-287" title="pesawat" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/11/pesawat-300x243.jpg" alt="pesawat" width="300" height="243" /></a>Jakarta &#8211; Ancaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi izin rute sampai mencabut rute penerbangan bagi maskapai yang belum melaporkan jenis layanan sesuai aturan tarif batas atas yang baru, terbukti ampuh.<span id="more-462"></span></p>
<p>Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko mencatat, sampai 2 Juni, ada tujuh maskapai lagi yang menyusul mendaftarkan jenis layanannya. Yaitu, PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air dan PT Travira Air.</p>
<p>“Total sekarang ada 11 maskapai yang melaporkan jenis layanannya. Karena PT Garuda Indonesia (Persero)-SBU Citilink, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Metro Batavia, lebih dulu melaporkan jenis layanan,” ujar Tri S Sunoko, Kamis (3/6).</p>
<p>Menurut Tri, dari 11 maskapai itu, tujuh di antaranya berkomitmen memberikan layanan kelas medium. Yaitu, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Metro Batavia, PT Kalstar Aviation, PT Kartika Airlines, PT Sriwijaya Air dan PT Trigana Air Service.</p>
<p>Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No KM 26/2010, maskapai kelas medium hanya boleh mengutip sampai 90 persen tarif batas atas.</p>
<p>Kemudian, jenis layanan minimum (no frill) akan dilakukan empat maskapai yaitu, Garuda Indonesia SBU Citilink, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Air, PT Travira Air. Maskapai ini hanya mengenakan tarif 85 persen dari batas atas.</p>
<p>“Layanan full service hanya Garuda Indonesia dan boleh mengenakan tarif 100 persen. Sementara, yang belum melaporkan jenis layanan, PT Indonesia AirAsia (IAA), PT Dirgantara Air Service (DAS), PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL) dan PT Indonesia Air Transport (IAT),” kata Tri.</p>
<p>Tak Ubah Layanan</p>
<p>Sementara itu, PT Indonesia AirAsia (IAA) menegaskan bahwa jenis layanan yang diberikan pada penumpang masuk kategori medium. Soalnya, AirAsia menyediakan majalah dan berbagai pilihan makanan panas.</p>
<p>“Bagi kami itu layanan minimal yang harus diberikan, tapi persepsi pemerintah itu masuk kelas medium, itu hanya persoalan beda persepsi saja,” terang Widijastoro Nugroho, Direktur Pemasaran dan Distribusi IAA, Kamis (3/6).</p>
<p>Karena itu, ia telah mengajukan permohonan itu tiga hari lalu kepada Kemenhub. “Jika prosesnya cepat, harusnya seminggu sudah bisa dikabulkan,” cetusnya.</p>
<p>Dengan masuk ke kategori medium, maka maskapainya berhak menetapkan tarif hingga di batas 90 persen. Widijastoro optimistis hal itu tidak akan mengendurkan minat konsumen menggunakan maskapai yang 70 persen rutenya ke luar negeri ini.</p>
<p>Widijastoro berpendapat, penyesuaian ini perlu dilakukan agar maskapai bisa menyesuaikan tarifnya. Yang jelas, meski masuk kategori medium, ia mengungkapkan bahwa tidak akan ada perubahan dalam layanan yang diberikan IAA.</p>
<p>“Toh layanan kami dari dulu memang sudah di atas no frill, konsumen sudah tahu itu,” tandas Widjiastoro.<br />
Sumber : <a href="http://www.surya.co.id/2010/06/04/diancam-kena-sanksi-11-maskapai-lapor-layanan.html" target="_blank">Surya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/diancam-kena-sanksi-11-maskapai-lapor-layanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
