<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Rilis</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/rilis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Sistem PPOB PLN Menambah Berat Beban Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/sistem-ppob-pln-menambah-berat-beban-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/sistem-ppob-pln-menambah-berat-beban-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 02:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Rilis]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[ppob]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=370</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai sistem pembayaran rekening PLN dengan menggunakan Payment Point Online Bank (PPOB) sangat merugikan konsumen. Konsumen yang seharusnya membayar sesuai dengan tagihan yang tertera di kuitansi penagihan kini harus membayar lebih. &#8220;Besarannya uang tambahan tersebut tergantung bank yang bersangkutan, antara Rp 1.600-Rp 3.000,&#8221; ujar Ketua YLPK Jatim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/02/ppob.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-371" title="ppob" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/02/ppob-300x142.jpg" alt="ppob" width="300" height="142" /></a>Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai sistem pembayaran rekening PLN dengan menggunakan Payment Point Online Bank (PPOB) sangat merugikan konsumen. <span id="more-370"></span></p>
<p>Konsumen yang seharusnya membayar sesuai dengan tagihan yang tertera di kuitansi penagihan kini</p>
<p>harus membayar lebih. &#8220;Besarannya uang tambahan tersebut tergantung bank yang bersangkutan,</p>
<p>antara Rp 1.600-Rp 3.000,&#8221; ujar Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo.</p>
<p>Seperti diketahui, saat ini PLN sedang menerapkan Payment Point Online Bank (PPOB) dimana</p>
<p>PLN bekerjasa dengan banyak bank untuk memberikan pelayanan kepada konsumen secara</p>
<p>online, bank yang ditunjuk PLN kemudian membentuk downline<br />
palayanan.</p>
<p>&#8220;Atas kegiatan ini pihak bank dan PLN jelas sangat diuntungkan. Besarnya juga tidak</p>
<p>tanggung-tanggung, bayangkan Rp 1.600 kali banyaknya pelanggan. Per 1 juta<br />
pelanggan uang masuk ke bank sebesar Rp 1,6 miliar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut M Said Sutomo, penarikan biaya ini tidak pernah diatur dalam surat perjanjian antara</p>
<p>konsumen dengan PT PLN. Karena  kegiatan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Diantaranya</p>
<p>UU no 8/1989 tentang Perlindungan Konsumen. Misalnya di pasal 5 butir C yang berbunyi</p>
<p>&#8220;Kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.&#8221;</p>
<p>Selain itu pada saat konsumen membayar lewat bank atau downlinenya, bukti pembayaran berupa</p>
<p>struk kecil yang sangat miskin informasi, tidak seperti dahulu terdapat cukup banyak informai</p>
<p>kepada konsumen.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/sistem-ppob-pln-menambah-berat-beban-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengetahuan Konsumen Soal Tarif Bus Sangat Minim</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pengetahuan-konsumen-soal-tarif-bus-sangat-minim/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pengetahuan-konsumen-soal-tarif-bus-sangat-minim/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Dec 2008 09:59:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Rilis]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[terminal]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendirikan posko Lebaran di terminal Purabaya dan Osowilangun. Maksud kegiatan Posko ini untuk mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat konsumen pengguna jasa angkutan lebaran 2008 M./1429 H, baik tentang tarif, ketersediaan sarana angkutan lebaran maupun keandalannya. Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo menjelaskan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendirikan posko Lebaran di terminal Purabaya dan Osowilangun. Maksud kegiatan Posko ini untuk mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang prima, khususnya bagi masyarakat konsumen pengguna jasa angkutan lebaran 2008 M./1429 H, baik tentang tarif, ketersediaan sarana angkutan lebaran maupun keandalannya. <span id="more-58"></span></p>
<p>Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo menjelaskan, tujuan pendirian posko ini agar tersebar informasi yang akurat tentang hak-hak normatif publik terutama tentang tarif bus AKDP (antar kota dalam provinsi) yang tarif batas atas/bawahnya Rp. 147,-/Rp. 90,-/perkm/perorang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim No.: 50 Tahun 2008, Tanggal 9 Juni 2008.</p>
<p>Selain itu juga agar tersebar informasi tarif bus AKAP (antar kota antar provinsi) tarif batas atas/bawahnya Rp 150,-/92,-/perkm/perorang sesuai dengan Permenhub KP: 288 Tahun 2008 Tentang Tarif Jarak Batas atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada Trayek-Trayek Antar Kota Provinsi Di Seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Masyarakat konsumen pada umumnya tidak mengetahui berapa jarak km antar kota dalam provinsi maupun jarak antar kota antar provinsi. Mereka selama ini hanya dikenai biaya sesuai perhitungan km menurut para operator bus dan krunya secara sepihak,&#8221; ujar Said.</p>
<p>Inilah laporan lengkap posko terminal :<br />
Aspek Pelayanan Publik<br />
- Minim sosialisasi tarif.</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-59" title="terminal1" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal1-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a><br />
Masyarakat konsumen pada umumnya, khususnya para pemudik sangat minim pengetahuan tentang tarif bus yang akan ditumpanginya Baik pengetahuan mereke terhadap terif bus ekonomi maupun non-ekonomi. Terbukti dari hasil wawancara petugas posko YLPK Jatim diketahui hanya 42 persen konsumen terminal Purabaya yang telah mengetahui tarif sedangkan sisanya 58 persen belum mengetahuinya.<br />
Begitu tingkat pengetahuan konsumen di terminal Osowilangun, sebesar 43 persen konsumen mudik tidak memiliki pengetahun cukup tentang tarif bus. Ketidaktahuan konsumen terhadap kepastian tarif bus itu akan memberikan peluang besar bagi kru bus menetapkan tarif melapui dari tarif batas atas. Minimnya pengetahuan konsumen inilah yang menyebabkan masih adanya pelanggaran tarif di lapangan.<br />
<a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-60" title="terminal2" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal2-300x217.jpg" alt="" width="300" height="217" /></a><br />
- Aksesibilitas tarif bus.</p>
<p>Ketergantungan konsumen terhadap kepastian tarif bus sesuia dengan ketentuan tariff yang berlaku kepada kru bus sangat tinggi. Ini bisa dilihat sebesar 75 persen konsumen terminal Purabaya mendapatkan informasi tariff dari para kru bus. Dari papan informasi sebesar 20 persen, dan dari petugas Dinas Perhubungan di terminal hanya 2 persen sedangkan informasi tariff dari calo terminal sebesar 3 persen.</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal3.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-61" title="terminal3" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal3-300x214.jpg" alt="" width="300" height="214" /></a></p>
<p>Jika konsumen mudik di terminal Purabaya lebih variatif dalam memperoleh informasi tarif bus hal ini sangat berbeda dengan sikap konsumen di terminal Osowilangun. Konsumen di terminal Osowilangun 100 persen menggantungkan informasi tarif bus kepada para kru bus dibandingkan dengan mencari tahu memalui papan informasi atau kepada petugas Dinas Perhubungan di terminal. Sikap konsumen itu bisa dilihat dari hasil wawancara petugas Posko YLPK Jatim sebagai berikut:</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal4.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-62" title="terminal4" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/12/terminal4-300x298.jpg" alt="" width="300" height="298" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pengetahuan-konsumen-soal-tarif-bus-sangat-minim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Permudah Akses Masyarakat, YLPK Jatim Luncurkan Website</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-luncurkan-website/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-luncurkan-website/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 16:31:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Rilis]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Untuk mempermudah akses masyarakat dan lebih mengenalkan dirinya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim meluncurkan situs www.ylpkjatim.com. Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo mengatakan dengan keberadaan situs www.ylpkjatim.com ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai seputar permalasahan konsumen dan bagaimana langkah yang harus diambil untuk mengatasi permasalahannya. Dalam situs tersebut, terdapat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/logo.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-4" title="logo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/logo-278x300.jpg" alt="" width="278" height="300" /></a></p>
<p><strong>Surabaya</strong> &#8211; Untuk mempermudah akses masyarakat dan lebih mengenalkan dirinya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim meluncurkan situs <a href="www.ylpkjatim.com" target="_blank">www.ylpkjatim.com</a>.</p>
<p><span id="more-10"></span><br />
Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo mengatakan dengan keberadaan situs www.ylpkjatim.com ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai seputar permalasahan konsumen dan bagaimana langkah yang harus diambil untuk mengatasi permasalahannya.</p>
<p>Dalam situs tersebut, terdapat beberapa menu, yakni beranda, kontak, tentang YLPK, berita, rilis pers serta pengaduan. Pada menu &#8220;pengaduan&#8221;, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah atau permasalahan yang dihadapi seputar transaksi perdagangan barang dan atau jasa.</p>
<p>&#8220;Jadi ini akan sangat memudahkan warga untuk mengirim pengaduan, tak perlu repot datang ke kantor tapi cukup mengisi form yang ada dan langsung kirim lewat internet,&#8221; terang Said Sutomo.</p>
<p>Ditambahkan Said, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa.<br />
Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.(*)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-luncurkan-website/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

