<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Data</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/data/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Kliping Berita YLPK Soal Operator &amp; Bencana</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kliping-berita-ylpk-soal-operator-bencana/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kliping-berita-ylpk-soal-operator-bencana/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 10:39:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Data]]></category>
		<category><![CDATA[kliping]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=204</guid>
		<description><![CDATA[Berita Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim soal jasa telekomunikasi dan peringatan dini bencana dimuat di sejumlah media.  Diantaranya, antarajatim.com, inilah.com, beritajatim.com dan harian Suara Karya. Cuplikan berita antarajatim.com : Operator Telekomunikasi Seharusnya Beri Peringatan Dini Bencana Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan operator telekomunikasi seharusnya memberi peringatan dini akan datangnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-879" title="teliti-ylpk" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/teliti-ylpk.gif" alt="" width="300" height="300" />Berita Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim soal jasa telekomunikasi dan peringatan dini bencana dimuat di sejumlah media.  Diantaranya, antarajatim.com, inilah.com, beritajatim.com dan harian Suara Karya.<span id="more-204"></span></p>
<p>Cuplikan berita antarajatim.com :</p>
<p><strong>Operator Telekomunikasi Seharusnya Beri Peringatan Dini Bencana<br />
</strong>Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan operator telekomunikasi seharusnya memberi peringatan dini akan datangnya bencana alam di Indonesia.</p>
<p>Ketua YLPK Jatim M. Said Sutomo, di Surabaya, Senin, mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyaluran.</p>
<p>detilnya bisa klik halaman ini</p>
<p><a href="http://www.antarajatim.com/lihat/berita/18238/Operator-Telekomunikasi-Seharusnya-Beri-Peringatan-Dini-Bencana" target="_blank">http://www.antarajatim.com/lihat/berita/18238/Operator-Telekomunikasi-Seharusnya-Beri-Peringatan-Dini-Bencana<br />
</a><br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Cuplikan berita Inilah.com<br />
<strong>Operator Lupakan Peringatan Bencana<br />
</strong><br />
INILAH.COM, Surabaya- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyatakan seharusnya operator telekomunikasi memberi peringatan dini akan datangnya bencana alam di Indonesia.</p>
<p>Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo, di Surabaya, Senin (5/10) mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyaluran.</p>
<p>Selain juga harus penyampaikan informasi penting menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan atau wabah penyakit.</p>
<p>&#8220;Namun sampai sekarang, belum ada satupun kreativitas jasa informasi publik berupa peringatan dini tentang bencana alam dari operator telekomunikasi manapun,&#8221; katanya.</p>
<p>Selengkapnya klik di sini <a href="http://inilah.com/berita/teknologi/2009/10/05/163985/operator-lupakan-peringatan-bencana/" target="_blank">http://inilah.com/berita/teknologi/2009/10/05/163985/operator-lupakan-peringatan-bencana/</a></p>
<p>Cuplikan Berita Jatim</p>
<p><strong>YLPK Kritik Layanan Operator Seluler<br />
</strong></p>
<p>Surabaya (beritajatim.com) &#8211; Tantangan berat bagi pebisnis telekomunikasi dan content provider–nya sehubungan dengan bencana alam yang mendera negeri kita secara beruntun akhir-akhir ini. Bahkan, ancaman serupa berikutnya akan terus menghantui kehidupan bangsa Indonesia.</p>
<p>Klik untuk berita selengkapnya<br />
<a href="http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2009-10-06/46417/YLPK_Kritik_Layanan_Operator_Seluler" target="_blank">http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2009-10-06/46417/YLPK_Kritik_Layanan_Operator_Seluler</a></p>
<p>Cuplikan berita Harian Suara Karya</p>
<p><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: small;"><strong><span style="font-size: xx-small;">PERINGATAN DINI GEMPA</span><br />
BRTI dan Operator<br />
Diminta Berperan Aktif<!-- end title --></strong></span></p>
<p><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><!-- START CONTENT --> <span style="color: red; font-size: xx-small;">Rabu, 7 Oktober 2009</span><br />
</span></p>
<div><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;">SURABAYA (Suara Karya): Kalangan operator telekomunikasi diminta berperan aktif dalam menyebarkan informasi atau peringatan dini tentang bencana alam di suatu wilayah. Ini dapat meminimalisasi jatuhnya korban.</span></div>
<p><a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=237071" target="_blank">detailberita klik disni : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=237071</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kliping-berita-ylpk-soal-operator-bencana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membangun Kepuasan dan Mengedukasi Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/membangun-kepuasan-dan-mengedukasi-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/membangun-kepuasan-dan-mengedukasi-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2009 02:20:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Data]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membangun kepuasan dan mengedukasi konsumen setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan, yakni Pra Penjualan/Pelayanan, Proses Pelayanan/Transaksi/Penjualan, Purna Pelayanan/Transaksi/Jual. 1. Pra Penjualan/Pelayanan Kewajiban Pelaku Usaha - Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, - Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, Hak Konsumen [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/complaints.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-194" title="complaints" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/complaints-300x284.jpg" alt="complaints" width="300" height="284" /></a>Untuk membangun kepuasan dan mengedukasi konsumen setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan, yakni Pra Penjualan/Pelayanan, Proses Pelayanan/Transaksi/Penjualan, Purna Pelayanan/Transaksi/Jual.<span id="more-192"></span><br />
<span style="text-decoration: underline;"><strong><span style="color: #000000;">1. Pra Penjualan/Pelayanan</span></strong></span></p>
<p><span style="color: #000080;">Kewajiban Pelaku Usaha<br />
</span>- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,<br />
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan,</p>
<p><span style="color: #000080;">Hak Konsumen<br />
</span>- Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur,<br />
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan   yang dijanjikan,<br />
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.</p>
<p><span style="color: #000080;">Kewajiban Konsumen<br />
</span>- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/jasa, demi keamanan dan keselamatan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><span style="color: #000000;"><strong>2. Proses Pelayanan/Transaksi/Penjualan<br />
</strong></span></span><br />
<span style="color: #000080;">Kewajiban Pelaku Usaha<br />
</span>- Memperlakukan konsumen atau melayani konsumen  secara benar dan jujur serta tidak   diskriminatif,<br />
- Menjamin mutu barang dan/ata jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan    ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku,<br />
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang    dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat   dan/atau yang diperdagangkan.</p>
<p><span style="color: #000080;">Hak Konsumen<br />
</span>-  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau    jasa,<br />
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,<br />
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,<br />
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.</p>
<p><span style="color: #000080;">Kewajiban Konsumen<br />
</span><br />
- Beritikad  baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/jasa,<br />
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong><span style="color: #000000;">3. Purna Pelayanan/Transaksi/Jual<br />
</span></strong></span><br />
<span style="color: #000080;">Kewajiban Pelaku Usaha<br />
</span><br />
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,    pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,<br />
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila  barang dan/atau jasa yang   diterima atau diamanfaatkan tidak esuai dengan perjanjian.</p>
<p><span style="color: #000080;">Hak Konsumen<br />
</span><br />
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesian sengketa    perlindungan konsumen secara patut,<br />
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang   dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,<br />
-  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.</p>
<p><span style="color: #000080;">Kewajiban Konsumen<br />
</span><br />
- Mengikuti upaya penyelesian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (Badan   Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK yang sudah ada di Jatim: Surabaya, Malang dan   Kediri atau melalui Pengadilan Negeri setempat)</p>
<p>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/membangun-kepuasan-dan-mengedukasi-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anomali Pelayanan Publik</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/anomali-pelayanan-publik/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/anomali-pelayanan-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2009 06:56:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Data]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Kesalahan kita dalam memilih pemimpin adalah apabila kita memilih pemimpin yang tidak menjadikan harapan publik juga sebagai harapan dirinya. Tak heran, bila di kemudian hari muncul kekecewaan eleman-elemen publik setelah diketahui bahwa pemimpin yang telah dipilihnya itu ternyata hanya mewujudkan harapan pribadi dan kelompoknya. Karena kebijakan yang dilahirkan dan dikejawantahkan dalam pelayanan publik hanya tersedia [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/surabaya_suroboyo-22.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-156" title="surabaya_suroboyo (22)" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/surabaya_suroboyo-22-193x300.jpg" alt="surabaya_suroboyo (22)" width="193" height="300" /></a>Kesalahan kita dalam memilih pemimpin adalah apabila kita memilih pemimpin yang tidak menjadikan harapan publik juga sebagai harapan dirinya. Tak heran, bila di kemudian hari muncul kekecewaan eleman-elemen publik setelah diketahui bahwa pemimpin yang telah dipilihnya itu ternyata hanya mewujudkan harapan pribadi dan kelompoknya. Karena kebijakan yang dilahirkan dan dikejawantahkan dalam pelayanan publik hanya tersedia pelayanan anomali.<br />
<span id="more-155"></span><br />
Praktik ini telah sering dikeluhkan banyak orang, terutama dalam hal perizinan (izin usaha, izin prinsip, izin trayek, IMB dll), pengurusan paspor, sertifikasi tanah, uji kir kendaraan layak operasi, denda kelebihan muatan di jembatan timbang telah berubah menjadi lahan bisnis. Hampir-hampir teks normatif kebijakan tentang prosedur, syarat, waktu dan biayanya tidak punya arti apa-apa. Karena ketika kita berharap memperoleh pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku dianggap tidak lumrah. Apalagi jika eksekusinya tergantung pada pimpinan puncak pemerintahan dan pemimpin lembaga..</p>
<p>Contohnya pelayanan publik di Pemprov Jatim, menurut Soekarwo, Sekda Provinsi Jatim, sebanyak 251 unit pelayanan publik yang belum baik, dan sebanyak 121 unit pelayanan publik dinilai sudah cukup baik. Ini baru di Jatim yang telah dijadikan contoh pelayanan publik secara nasional.</p>
<p>Bisa dibayangkan, bagaimana kualitas pelayanan publik di derah lainnya di luar Jatim. Publik tidak hanya butuh transparansi tentang biaya, syarat dan waktunya saja tapi butuh konsistensi implementasinya. Pelayanan publik di instansi pemerintah dan lembaga lainnya meski telah memenuhi unsur transparansi tentang biaya, syarat dan waktu penyelesaiannya tapi dalam tataran operasionalnya sarat distorsi..<br />
<strong><br />
Kerangka Acuan</strong><br />
Pelayanan publik yang tertumpu pada instansi pemerintah merupakan pelayanan yang monopolistik. Sehingga publik tidak punya pilihan lain. Meneg PAN pada tanggal 10 Juli 2003 mengeluarkan Keputusan No. 63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu hal yang menarik dalam surat keputusan itu adalah ketentuan tentang azas pelayanan publik.</p>
<p>Menurut Keputusan Meneg itu, tiga dari enam azas pokok penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah: (1) transparansi, sebuah unit pelayanan publik harus bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti; (2) akuntabilitas, setiap proses dan hasil sebuah pelayanan publik harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik; (3) partisipatif, bekerjanya sebuah pelayanan publik hanya bisa maksimal bila ada ruang partisipasi publik.</p>
<p>Pada tataran operasional, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan melalui tiga cara (CAKAP: 2001). (1) Pembentukan opini publik berupa pendapat, penilaian atau evaluasi terhadapa pelayanan publik. (2) Melakukan pengawasan (public control) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. (3) Menyampaikan dan menyelesaikan keluhan (public complaint) terhadap jasa pelayanan publik yang dirasa kurang dan tidak memuaskan.</p>
<p>Selain azas, Keputusan Meneg PAN itu juga mengatur standar pelayanan publik. Ditegaskan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah diakses publik. Standar pelayanan publik adalah sebagai bentuk jaminan/garansi penyedia jasa pelayanan publik sehingga ada kepastian bagi penerima layanan. Standar pelayanan publik juga merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati pemberi dan atau penerima pelayanan.</p>
<p>Maka hal-hal yang perlu dibuat standardisasi dalam pelayanan publik minimal meliputi: (1) prosedur pelayanan; (2) waktu penyelesaian pelayanan; (3) biaya pelayanan; (4) produk/hasil pelayanan; (5) sarana dan prasarana penunjang dalam pemberian pelayanan; (6) kompetensi petugas pemberi pelayanan.  Sehingga tidak ada lagi jargon birokrasi: “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah,” dan “jika bisa diperas mengapa tidak?”  yang merugikan publik.</p>
<p><strong>Rekonstruksi Kebijakan Publik<br />
</strong>Baik-buruknya pelayanan publik sangat tergantung pada konstrtuksi kebijakan publik yang mendasarinya. Kita tahu bahwa sebagian besar dasar pelayanan publik saat ini adalah hasil konstruksi kebijakan publik warisan pemerintahan yang lalu. Kontruksinya sarat dengan kepentingan birokrasi dan politik Orde Baru, kecuali UUD 1945 yang telah diamandemen.</p>
<p>Konstruksi kebijakan publik Orde Baru (UU, Perpu, PP, Perda Prov/Kota/Kabupaten sampai pada Peraturan Pelaksanaannya) dalam melihat masalah publik dengan kaca mata yang salah. Akibatnya, hasil penyelesaian masalahnya melahirkan penyelesaian masalah yang salah pula. Maka konstruksi kebijakan publik yang sampai saat ini belum tersentuh oleh semangat reformasi sangat mendesak untuk direkonstruksi berdasarkan pada kepentingan publik untuk melahirkan wajah pelayanan publik yang ideal.</p>
<p>Kebijakan publik menafasi pelayanan publik. Karena kebijakan publik mengandung nilai, kebutuhan, dan kesempatan yang belum terpenuhi, tapi dapat diidentifikasi dan dicapai melalui pelayanan publik.</p>
<p>Karena pembuatan kebijakan publik merupakan proses politik, maka dalam proses Pilkada pilihan langsung oleh rakyat di beberapa daerah, termasuk Surabaya, dimulai Juni 2005 ini, seyogyanya kita memilih pemimpin yang menjadikan harapan publik sebagai harapan dirinya juga. Bukan sebaliknya, memilih pemimpin yang menempatkan harapan publik sebagai bukan bagian harapan dirinya. Lantas siapakah yang tahu harapan-harapan pemimpin dan calon pemimpin kita itu? <em>Wallahu’alamu bisshowab</em>.</p>
<p>Surabaya, 26 Mei 2005.<br />
<a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-147" title="saidsutomo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo-150x150.jpg" alt="saidsutomo" width="150" height="150" /></a></p>
<p>M.Said Sutomo<br />
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/anomali-pelayanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

