<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Umum</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/umum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Memulai Nasionalisme Konsumen Dari Makan Ikan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/memulai-nasionalisme-konsumen-dari-makan-ikan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/memulai-nasionalisme-konsumen-dari-makan-ikan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 13:42:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=965</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membangkitkan nasionalisme konsumen kita bisa memulainya dari memakan ikan. Lho kok bisa? Ya karena ikan sangat berlimpah di bumi pertiwi ini. Demikian disampaikan Syariffuddin Mahmudsyah, dosen ITS Surabaya saat berbicara dalam Workshop Nasional Membangun Rasa Nasionalisme Konsumen di Era Globalisasi “Mengkonsumi produk lokal untuk memperkuat ekonomi nasional  dan Pemerintah Daerah“ di Gedung Grosir Kapas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-966" title="ikrar-konsumen" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/01/ikrar-konsumen-300x120.jpg" alt="" width="300" height="120" />Untuk membangkitkan nasionalisme konsumen kita bisa memulainya dari memakan ikan. Lho kok bisa? Ya karena ikan sangat berlimpah di bumi pertiwi ini.<span id="more-965"></span></p>
<p>Demikian disampaikan Syariffuddin Mahmudsyah, dosen ITS Surabaya saat berbicara dalam Workshop Nasional Membangun Rasa Nasionalisme Konsumen di Era Globalisasi<br />
“Mengkonsumi produk lokal untuk memperkuat ekonomi nasional  dan Pemerintah Daerah“ di Gedung Grosir Kapas Krampung Plaza Jl. Kapas Krampung 45 Surabaya, Sabtu (21/1/2012).</p>
<p>&#8220;Makan ikan itu lebih nasionalis daripada makan daging sapi! Makan tahu tempe kedelainya impor. Makan daging, sapinya impor. Tapi kalau ikan, dipancing dan dijaring nelayan kita,&#8221; ujar Syariffuddin.</p>
<p>Menurut Syariffuddin, Untuk membangkitkan nasionalisme konsumen bisa dimulai dengan 3M, yakni mulai dari diri sendiri, mulai dari hal kecil dan mulai dari sekarang juga.</p>
<p>Deputi Direktur Pemasaran non BBM PT Pertamina, Iqbal Hasan Saleh yang juga menjadi pembicara mengatakan masyarakat Indonesia jangan sampai mengulang sejarah penjajahan di negeri ini. Dulu, VOC datang ke Indonesia untuk berdagang namun akhirnya menjajah Indonesia.</p>
<p>&#8220;Nah sekarang potensi itu ada, ekonomi kita yang akan dijajah. Sekarang ada sebuah perusahaan minyak asing yang berdagang di sini, bukan tidak mustahil jika perusahaan tersebut juga akan menjajah perekonomian kita,&#8221; ungkapnya cemas.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Bidang UMKM Kadin Jatim Ir Moch Rizal mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan upaya meningkatkan kemampuan daya saing produk dan produksi dalam negeri.</p>
<p>Itu dilakukan dengan cara mendukung dan mengusulkan kepada pemerintah tentang peraturan yang menyangkut peningkatan upaya untuk menghambat laju imor produk jadi/konsumtif melalui tarif barrier (bea masuk) maupun non barrier. &#8220;Propaganda dan kampanye melalui berbagai forum serta peningkatan pangsa produk dalam negeri juga telah kami lakukan,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/memulai-nasionalisme-konsumen-dari-makan-ikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Tolak Usulan Motor Dilarang Pakai Premium</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-tolak-usulan-motor-dilarang-pakai-premium/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-tolak-usulan-motor-dilarang-pakai-premium/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 01:29:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>
		<category><![CDATA[pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=960</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menolak usulan Kementerian Perhubungan tentang pengguna sepeda motor dilarang memakai premium menyusul banyaknya konsumen bersepeda motor, karena pemerintah tidak mampu menyediakan angkutan umum memadai. &#8220;Jika pemerintah bisa menyiapkan angkutan massal yang aman, nyaman, dan terjangkau, kami yakin masyarakat akan memanfaatkannya dengan baik,&#8221; kata Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/Logo-YLPK.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-138" title="Logo YLPK" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/Logo-YLPK-278x300.jpg" alt="" width="278" height="300" /></a>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menolak usulan Kementerian Perhubungan tentang pengguna sepeda motor dilarang memakai premium menyusul banyaknya konsumen bersepeda motor, karena pemerintah tidak mampu menyediakan angkutan umum memadai.<br />
<span id="more-960"></span><br />
&#8220;Jika pemerintah bisa menyiapkan angkutan massal yang aman, nyaman, dan terjangkau, kami yakin masyarakat akan memanfaatkannya dengan baik,&#8221; kata Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, di Surabaya, Rabu.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, selama ini ketersediaan moda transportasi umum yang ada belum mencerminkan harapan konsumen di penjuru Nusantara. &#8220;Selain itu, pada umumnya masyarakat khawatir saat berkendara dengan angkutan umum menyusul banyaknya ancaman tindak kejahatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahkan, menurut dia, ancaman kehilangan nyawa juga sering membuat masyarakat ragu melakukan perjalanan dengan angkutan umum. &#8220;Apalagi sampai sekarang masih ada perilaku berkendara sopir angkutan umum yang &#8216;ugal-ugalan&#8217; atau kebut-kebutan di jalan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Untuk itu, saran dia, saat ini pemerintah perlu memfokuskan kajiannya guna memperbaiki kondisi fisik angkutan umum dan pola kerja manajemen moda transportasi massal tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemerintah juga wajib menjamin keamanan masyarakat. Jangan ada lagi kecelakaan lalu-lintas yang merugikan konsumen akibat kelalaian sopir angkutan umum yang mengejar setoran,&#8221; katanya.</p>
<p>Lalu, tambah dia, pemerintah juga harus membangun dan membenahi infrastruktur yang dibutuhkan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Kalau tidak, ke depan bisa terjadi gejolak sosial yang berdampak terhadap tingginya biaya transportasi di Tanah Air.</p>
<p>&#8220;Kami optimistis dengan upaya pembenahan tersebut dapat tercipta perubahan perilaku masyarakat yang semula gemar memakai kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait kesiapan masyarakat memakai angkutan umum, lanjut dia, sampai sekarang mereka belum siap 100 persen. Hal tersebut dikarenakan anggota legislatif dan eksekutif tidak pernah memikirkan adanya moda transportasi yang layak bagi kepentingan umum.</p>
<p>&#8220;Akibatnya sistem ketersediaan dan kehandalan pelayanan angkutan umum terabaikan serta kondisinya semakin memburuk,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, terang dia, usulan Kemenhub terkait pelarangan sepeda motor menggunakan premium (BBM bersubsidi) dimunculkan pemerintah karena diyakini dapat menjadi solusi pengurangan pemakaian BBM bersubsidi. Bahkan, sekaligus wujud kekhawatiran pemerintah terhadap semakin besarnya populasi sepeda motor di Tanah Air.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.antarajatim.com/lihat/berita/80643/ylpk-tolak-usulan-motor-dilarang-pakai-premium">antarajatim.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-tolak-usulan-motor-dilarang-pakai-premium/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MA Amputasi Hak Konstitusi Pencari Keadilan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ma-amputasi-hak-konstitusi-pencari-keadilan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ma-amputasi-hak-konstitusi-pencari-keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2012 22:29:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=955</guid>
		<description><![CDATA[Memasuki tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) akan semakin memperketat kreteria para pencari keadilan di negeri kita. Jika UU NO.: 5/2004 Tentang MA telah membatasi kasasi maka ke depan akan dibatasi pula peninjauan kembali (PK) perkara. Pembatasan kasasi saja berarti MA telah mengamputasi hak-hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) pencari keadilan di tingkat kasasi. Akibatnya apa? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-956" title="gedung-mahkamah-agung" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/01/gedung-mahkamah-agung-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /> Memasuki tahun 2012 Mahkamah Agung (MA) akan semakin memperketat kreteria para pencari keadilan di negeri kita. Jika UU NO.: 5/2004 Tentang MA telah membatasi kasasi maka ke depan akan dibatasi pula peninjauan kembali (PK) perkara.<span id="more-955"></span></p>
<p>Pembatasan kasasi saja berarti MA telah mengamputasi hak-hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) pencari keadilan di tingkat kasasi. Akibatnya apa? Setiap putusan tingkat pertama yang diajukan banding menjadi komoditas jasa keadilan yang dengan mudah dijualbelikan. Hakim banding di Pengadilan Tinggi telah berubah menjadi MA kecil di daerah-daerah setempat.</p>
<p>Setiap putusan hakim banding tentang perkara yang terkena pembatasan UU NO.: 5/2004 itu menjadi putusan final. Siapa pun yang kalah tertutup rapat kemungkinan untuk mencari keadilan di tingkat kasasi. Sedangkan upaya hukum PK masih terbuka selama UU NO.: 5/2004 ini masih belum ada perubahannya, tapi tidak mudah.</p>
<p>Pada tahun 2012 ini, MA akan mengajukan rancangan perubahan undang-undang kepada DPR RI tentang pembatasan putusan pengadilan tingkat banding yang boleh diajukan ke tingkat kasasi dan PK. Rancangan perubahan undang-undang itu untuk lebih membatasi perkara yang ditanganinya dan kreteria perkaranya lebih diperketat.</p>
<p>Perkara yang acaman hukumannya di bawah tiga tahun atau dalam perkara perdata yang nilai gugatannya kurang dari Rp. 100 juta keadilannya dibatasi hanya sampai di tingkat banding. Hal ini dilakukan karena MA kewalahan menerima limpahan perkara sehingga tunggakan perkaranya mencapai 6 ribu kasus dalam tahun 2006, dan hingga pada Desember 2010 jumlah tunggakan kasusnya mencapai 13.450 perkara.</p>
<p>Terus menumpuknya tunggakan perkara yang harus ditangani di MA, menurut Ketua MA Harifin Andi Tumpa antara lain disebabkan kurang cermatnya hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam memutus perkara. (Jawa Pos, 31/12/2011). Manakala alasannya karena kekurang cermatan para hakim di tingkat pertama dan banding dalam memutuskan perkara, maka bagaimana dan ke mana lagi masyarakat pencari keadilan setelah putusan bandingnya mencederai rasa keadilan masyarakat?</p>
<p>Sudah menjadi rahasia umum, banyak kasus-kasus yang menjadi korban kesadisan produk putusan para hakim banding namun mereka tidak tahu ke mana akan mengadukannya atau pengaduan tidak pernah ditanggapi oleh lembaga yang dijadikan tempat pengaduan karena dianggap perkara kecil dan dibatasi oleh undang-undang MA.</p>
<p>Fungsi Komisi Yudisial (KY) tak bisa diharapkan untuk memberikan efek jerah kepada para hakim yang nakal. Apalagi KY tak bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim di tingkatan mana pun meskipun ada indikasi kuat dalam putusannya dipengaruhi oleh faktor X. Apalagi jika kasusnya dianggap kecil dan berskala kedaerahan sehingga banyak masyarakat kecil yang mengadu ke KY kecewa.</p>
<p>Contohnya, praktik peradilan Tata Usaha Negara yang obyek sengketanya adalah keputusan pejabat daerah akibat kesewenang-wenangan kekuasaan umpamanya, yang diputus hakim banding kalah, tertutup kesempatan mengajukan kasasi. Bahkan secara sepihak tak jarang peradilan setempat melarang PK. Padahal upaya hukum PK adalah merupakan instrument peradilan di Indonesia, yaitu: selain upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi, juga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).</p>
<p>MA merupakan salah satu lembaga Negara yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik di bidang penegakan hukum yang dibiayai oleh anggaran Negara. Pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan MA tentunya dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Negara sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Oleh karenanya, MA tak sepatutnya mengamputasi keadilan bagi semua WNI sampai di tingkat banding saja dalam menangani perkara sekecil apa pun. Karena pembatasan itu adalah salah satu bentuk diskriminasi pelayanan publik yang dilarang oleh UUD 1945.</p>
<p>Bisa dibayangkan nasib para pencari keadilan yang merasa didholimi oleh putusan di tingkat banding akibat bukan hanya karena kekurang cermatan hakimnya tapi juga karena dominasi konflik interesnya. Penyalahgunaan putusan tingkat banding ini tak bisa dinafikan jika putusan hakim banding menjadi putusan final. Para pencari keadilan yang menjadi korban pasca pembatasan pengajuan kasasi itu tak sedikit jumlahnya tapi karena keterbatasan akses dan pengetahuannya sehingga tak muncul ke permukaan.</p>
<p>Oleh karenanya, solusi penanganan tunggakan perkara di MA yang terus membubung tinggi jumlahnya seyogyanya diatasi bukan dengan cara mengamputasi hak-hak konstitusi masyarakat melalui undang-undang dan perubahannya. Solusi yangf arif adalah dengan meningkatkan <em>capacity building</em> MA baik dari sisi ketersediaan sumberdaya manusia maupun dari sisi keandalan palayanan publiknya. Mengurangi jumlah beban perkara di MA dengan cara mengamputasi rasa keadilan masyarakat, adalah sama saja dengan mengibiri hak-hak konstitusi masyarakat pencari keadilan.</p>
<p>Sejatinya para wakil rakyat melalui Mahkamah Konstitusi RI., segera meninjau kembali keberadaan Undang-undang Nomor 5/2004 Tentang MA yang telah memberangus hak-hak konstitusi WNI dalam mencari keadilan sampai pada tingkat kasasi dan menolak rancangan perubahaan undang-undang yang membatasi dengan cara memperketat kreteria perakara yang boleh diajukan ke MA baik kasasi maupun PK.</p>
<p>Rupanya ke depan semakin suram dunia peradilan kita dan tak berlaku pepatah: <em>Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah!</em> Karena yang bersalah dan yang tak bersalah sama-sama ada harganya. Sedangkan negeri ini didirikan bukan untuk melayani keadilan bagi orang-orang besar yang dililit oleh kasus-kasus yang besar saja, tapi negeri ini milik semua WNI yang wajib dilayani oleh MA. Orang-orang MA seharusnya lebih peduli dan bersemangat dalam menangani perkara-perkara kecil yang menimpa sebagian besar rakyat kecil bangsa kita.</p>
<p><img class="aligncenter size-medium wp-image-889" title="SAID SUTOMO" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/SAID-SUTOMO-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">M. SAID SUTOMO</p>
<p align="center">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</p>
<p align="center">Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ma-amputasi-hak-konstitusi-pencari-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tutup Kloset Saat Tekan Tombol Flush</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/tutup-kloset-saat-tekan-tombol-flush/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/tutup-kloset-saat-tekan-tombol-flush/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 00:53:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=941</guid>
		<description><![CDATA[Saat anda selesai buang air, dan kemudian menakan tombol ‘flush’ (bilas) di kloset toilet, ingatkah posisi anda saat itu, Apakah anda sedang berdiri atau masih duduk di atasnya? Penelitian yang telah dipublikasikan di Journal of Hospital Infection menyatakan, jika anda menekan tombol ‘flush’ dalam keadaan kloset terbuka, itu berbahaya. Bakteri Clostridium difficile, penyebab diare, bisa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-942" title="toilet-sign" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/01/toilet-sign-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" />Saat anda selesai buang air, dan kemudian menakan tombol ‘flush’ (bilas) di kloset toilet, ingatkah posisi anda saat itu, Apakah anda sedang berdiri atau masih duduk di atasnya? Penelitian yang telah dipublikasikan di Journal of Hospital Infection menyatakan, jika anda menekan tombol ‘flush’ dalam keadaan kloset terbuka, itu berbahaya. Bakteri Clostridium difficile, penyebab diare, bisa ikut tersemprot hingga sejauh 25 sentimeter ke atas dudukan kloset jika anda tak menutupnya.<span id="more-941"></span></p>
<p>Kepala Bagian Pencegahan dan Pengobatan di Vanderbilt University Medical Center, Dr William Schaffner, menyatakan kini sudah banyak orang yang menutup kloset setelah digunakan. “Namun tak menutupnya saat menekan tombol ‘flush’,” ujarnya, seperti dilansir dari Huffingtonpost, Senin (9/1).</p>
<p>Para peneliti dari Leeds General Infirmary memeriksa suspensi udara bakteri ini di toilet umum rumah sakit setelah digunakan. Mereka juga meneliti permukaan yang terkontaminasi dengan bakteri setelah pembilasan. Mereka menemukan bakteri, saat toilet dibilas tanpa menutupnya, jumlahnya meningkat 12 kali lipat. Namun, jika saat menekan tombol ‘flush’ dan klosetnya ditutup, itu bisa menekan jumlah bakteri yang ada.</p>
<p>Selain di dudukan kloset, bakteri juga akan lebih mudah menyebar pada bagian-bagian toilet yang lain jika tak menutupnya saat menekan tombol ‘flush’. Ahli bakteri dari Universitas Arzina, AS, Dr Charles Gerba, juga menemukan bahwa tisu toilet, handuk, dan lainnya juga penuh dengan bakteri. “Jumlahnya mencapai 150 kali lipat jika tidak ditutup di bagian luar kloset,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh University of Colorado, bakteri jenis ini juga banyak ditemukan di pintu toilet, sabun, keset, dan bahkan ketika kita sudah melangkah keluar dari toilet.</p>
<p>Sumber : <a href="%20http://www.republika.co.id//berita/gaya-hidup/info-sehat/12/01/09/lxj6nk-tutup-kloset-saat-tekan-tombol-flush" target="_blank">Republika</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/tutup-kloset-saat-tekan-tombol-flush/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Cuci Tangan Pakai Sabun</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pentingnya-cuci-tangan-pakai-sabun/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pentingnya-cuci-tangan-pakai-sabun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 00:49:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[cuci tangan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=938</guid>
		<description><![CDATA[Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kurang dipraktekkan secara universal. Hasil penelitian global dan di Indonesia menunjukkan publik meyakini bahwa kuman ada di tangan. Namun sebagian besar publik belum menjadikan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebagai kebiasaan sehari-hari terutama di saat-saat penting yaitu sebelum makan, sebelum menangani bayi, dan setelah dari toilet. Menurut Kemitraan Pemerintah Swasta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-939" title="aksi-cuci-tangan-di-senayan" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/01/aksi-cuci-tangan-di-senayan.jpg" alt="" width="250" height="195" />Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) kurang dipraktekkan secara universal. Hasil penelitian global dan di Indonesia menunjukkan publik meyakini bahwa kuman ada di tangan.<br />
<span id="more-938"></span>Namun sebagian besar publik belum menjadikan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebagai kebiasaan sehari-hari terutama di saat-saat penting yaitu sebelum makan, sebelum menangani bayi, dan setelah dari toilet. Menurut Kemitraan Pemerintah Swasta untuk CTPS, persentase CTPS pada saat penting hanya berkisar 0% hingga 34%.</p>
<p>&#8220;Padahal CTPS adalah salah satu upaya mencegah diare dan penelitian Curtis and Cairncross menunjukkan CTPS dapat mencegah kejadian diare hingga 47 persen,&#8221; ungkap Yunita Wahyuningrum, Peneliti Komunikasi Kesehatan dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Center for Communication Program (CCP) Jakarta dalam Lifebuoy Journalist Class dalam rangka perayaan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia (HCTPS) 2011.<br />
Hasil temuan Studi Formatif Perilaku Higienitas yang digelar Water and Sanitation Program menunjukkan, perilaku CTPS belum menjadi praktik yang umum ataupun norma sosial.</p>
<p>Beberapa faktor penghambat meliputi keyakinan bahwa sabun hanya diperlukan apabila tangan terlihat kotor dan mencuci tangan tanpa sabun tidak akan menyebabkan risiko berat. &#8220;Juga kurangnya kesadaran dalam aspek manfaat kesehatan,&#8221; kata Yunita.<br />
Penelitian yang dilakukan secara kualitatif tersebut menunjukkan perilaku CTPS umumnya dilakukan ketika tangan terlihat kotor dan bau, serta dilakukan setelah makan dan beraktivitas. &#8220;Waktu penting CTPS yaitu sebelum menyiapkan makanan, setelah dari toilet, sebelum menyusui, setelah menceboki balita jarang disebutkan,&#8221; papar Yunita.</p>
<p>Hasil studi tersebut juga didukung oleh hasil studi formatif kerja sama Lifebuoy dengan USAID dan MCHIP pada tahun 2011 ini pada perilaku CTPS ibu-ibu di Serang, Banten. Hasilnya menunjukkan persentase kebiasaan CTPS yang sangat rendah di saat-saat penting, saat menyiapkan makanan hanya 5 persen, saat menyajikan makanan 0 persen, saat sebelum makan hanya 10 persen, dan sebelum menyusui hanya satu persen.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://www.tribunnews.com/2011/10/14/pentingnya-cuci-tangan-pakai-sabun" target="_blank">Tribunnews<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pentingnya-cuci-tangan-pakai-sabun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Isu Perlindungan Konsumen Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/isu-perlindungan-konsumen-masyarakat-ekonomi-asean-mea/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/isu-perlindungan-konsumen-masyarakat-ekonomi-asean-mea/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Nov 2011 02:01:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[asean]]></category>
		<category><![CDATA[mea]]></category>
		<category><![CDATA[said sutomo]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=887</guid>
		<description><![CDATA[           Pembentukan komunitas ASEAN 2015 dalam kerja samanya bidang informasi Kementerian Luar Negeri RI Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN pada 13 Desember 2010 mencanangkan One Vision, One Indentity, One Community. Salah satunya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya: Memberikan kontribusi dalam mewujudkan komunitas ASEAN yang berorientasi kepada rakyat dan memiliki tanggung jawab secara sosial untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-892" title="logo-asean" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/logo-asean.jpg" alt="" width="250" height="251" />           Pembentukan komunitas ASEAN 2015 dalam kerja samanya bidang informasi Kementerian Luar Negeri RI Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN pada 13 Desember 2010 mencanangkan <em>One Vision, One Indentity, One Community</em>. Salah satunya adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).<span id="more-887"></span></p>
<p>Tujuannya: Memberikan kontribusi dalam mewujudkan komunitas ASEAN yang berorientasi kepada <span style="text-decoration: underline;">rakyat</span> dan memiliki tanggung jawab secara sosial untuk mencapai solidaritas dan persatuan di antara bangsa-bangsa dan <span style="text-decoration: underline;">rakyat</span> ASEAN dengan menumbuhkan kesamaan identitas dan membangun masyarakat yang saling peduli dan berbagi yang dapat meningkatkan taraf hidup, mata pencaharian, serta kesejahteraan <span style="text-decoration: underline;">rakyat</span> di kawasan.</p>
<p>Basis rule dan orientasi kerakyatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang disebut: PIAGAM ASEAN itu  ada tiga pilar komunitas ASEAN 2015: 1. Komunitas Politik ASEAN, 2. Komunitas Ekonomi ASEAN, 3. Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Isu Perlindungan Konsumen menjadi salah satu bagian sub-bidang cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN dengan memperkuat <em>consumer protection </em>di ASEAN melalui pembentukan <em>ASEAN Coordinating on Consumer Protection</em> (ACCP). Tujuannya: Membangun jaringan antara otoritas yang terkait dengan kegiatan <em>consumer protection</em>, dan menyelenggarakan pelatihan di bidang <em>consumer protection</em>.</p>
<p><em>            </em>ACCP<em> </em>ASEAN dalam kerangka <em>One Vision</em>, <em>One Identity</em>, <em>One Community</em> suatu tantangan bagi pengawasan dan pengeterapan perlindungan konsumen nasional dan sekaligus menjadi ancaman bagi industri lokal. Karena dari masing-masing Negara anggota MEA akan saling memperkuat dan ingin memaksakan produk barang/jasa dari industri negaranya menguasai pasar MEA.</p>
<p>Karenanya dalam lingkup satu kesamaan visi, identitas dan komunitas MEA dapat dipastikan ada pihak yang dirugikan karena hanya menjadi obyek pasar dan ada pihak yang diuntungkan karena mampu menempatkan dirinya sebagai subyek pasar. Bagaimana dengan Negara kita dalam konteks perlindungan konsumen nasional?</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Cetak Biru Perlindungan Konsumen  MEA</strong></p>
<p>Cetak biru isu perlindungan konsumen MEA ada tiga: Pertama, kebijakan pemberitahuan dan mekanisme pertukaran informasi isu perlindungan konsumen pada tahun 2010. Kedua, kebijakan strategis <em>roadmap</em> untuk <em>capasity building </em>perlindungan konsumen<em> </em>pada tahun 2010. Ketiga, kebijakan mekanisme ganti rugi untuk konsumen lintas batas pada tahun 2015.<em> </em></p>
<p>Cetak biru pertama dan kedua telah dijalankan oleh Pemerintah RI., melalui kebijakan pengesahan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan kebijakan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota/Kabupaten meskipun keberadaannya belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pengeterapan perlindungan konsumen.</p>
<p>Akibatnya cetak biru ketiga perlindungan konsumen MEA tentang kebijakan mekanisme ganti rugi untuk lintas batas yang ditargetkan tuntas 2015, di tingkat nasional masih memendam beberapa kendala:</p>
<p>l  Regulator dan operator masih menganggap isu perlindungan konsumen sebagai ancaman bukan sebagai tantangan,</p>
<p>l  Isu perlindungan konsumen belum mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab/kota, terutama keberadaan BPSK seperti parikan jawa timuran: <em>“Manuk glatik cucuk-e abang, mari dilantik langsung ngilang”,</em></p>
<p>l  Antara pemerintah dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) belum bersinergi dalam pengawasan dan pengeterapan perlindungan konsumen,</p>
<p>l  Maraknya pertumbuhan LPKSM di daerah-daerah namun minim pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah,</p>
<p>l  Minimnya SDM profesional yang tertarik dalam melakukan advokasi perlindungan konsumen,</p>
<p>l  Terbatasnya sumber dana LPKSM yang mengandalkan dari swadaya masyarakat/pengurus.</p>
<p>Manakala regulator, operator (industry atau pelaku usaha nasional) dan LPKSM tak memliki kesepahaman isu perlindungan konsumen MEA maka produk barang/jasa lokal akan ditinggalkan konsumen dalam persaingan di pasar tuan rumahnya sendiri. Karena konsumen akan memilih produk barang/jasa yang memiliki komitmen dan konsistensi kepastian ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan. Sikap pilihan konsumen semacam ini bukan karena konsumen tak memiliki jiwa nasionalisme terhadap produk barang/jasa dari produsen lokal, tapi karena kebutuhan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan kepastian hukum terhadap produk barang/jasa yang dikonsumsi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kebijakan Nasional.</strong></p>
<p>Persoalan krusial bagi produk dan jasa lokal dalam persaingan MEA adalah pembenahan kebijakan nasional yang selama ini belum menyatukan kesepahaman tentang pengawasan dan pengeterapan perlindungan konsumen terhadap produk barang/jasa di pasar. Belum adanya penyatuan kesepahaman itu adalah pelaksanaan pengawasan dan pengetrapan perlindungan konsumen untuk melindungi rakyat.</p>
<p>Konteks melindungi rakyat butuh ada kesepahaman antara regulator dan operator. Karena pada khakekatnya person regulator dan operator adalah rakyat juga sebagai konsumen produk barang/jasa yang ditawarkan di pasar. Sebagai konsumen <em>end user</em> posisi hukumnya sama di hadapan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan konsumen.</p>
<p>Karenanya, langkah kebijakan nasional yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam mensikapi kebijakan mekanisme ganti rugi untuk konsumen lintas batas pada tahun 2015, adalah:</p>
<p>l  Kebijakan nasional memiliki visi dan misi yang sama tentang perlindungan konsumen dalam penguatan kelembagaan <em>(capasity buliding) </em>bukan saja untuk kepentingan perlindungan konsumen tapi juga untuk kepentingan daya saing produk nasional di pasar ASEAN.</p>
<p>l  Sebelum tahun 2015 pemerintah nasional memiliki kebijakan memproteksi produk barang/jasa atau produk sosial budaya dengan cara memberikan bantuan/subsidi gratis bagi UKM dalam mengurus dan memperoleh sertifikasi SNI, hak cipta, merek dagang, dan sertifikasi lainnya agar produk barang/jasa nasional punya daya saing di pasar global tidak hanya di ASEAN.</p>
<p>l  Kebijakan nasional penguatan kerja sama bidang informasi dan komunikasi yang telah dicanangkan <em>One Vision, One Indentity, One Community tingkat ASEAN </em>agar industri nasional, sosial budaya maupun penyatuan mata uang nantinya memiliki daya saing tinggi dan tak melebur begitu saja ke dalam satu visi, satu identitas dan satu komunitas MEA.</p>
<p>l  YLKI bersama YLPK Jatim mulai Nopember 2011 melaksanakan program “MEMBANGUN NASIONALISME PRODUK DALAM NEGERI” perlu mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk dijadikan momentum gerakan nasional.</p>
<p>l  Kebijakan nasional perlu segera mencipta bahan pengawet yang aman bagi kesehatan konsumen sebagai pengganti bahan pengawet formalin, borax dan lain-lain yang selama ini di pakai oleh industri besar, UKM dan industri perumahan sebagai bahan pengawet makanan dan minuman yang membahayakan bagi kesehatan konsumen.</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-889" title="SAID SUTOMO" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/SAID-SUTOMO-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" />            Masyarakat konsumen memiliki pilihan yang bebas dalam memilih produk barang/jasa yang ditawarkan di pasar, bagi kecuali bagi konsumen tak punya pilihan lain. Namun pembatasan pilihan itu telah diatur oleh UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hantaman persaingan pasar ke depan bukan hanya antara produk barang/jasa lokal tapi juga dengan produk impor MEA. Tingkat persaingannya akan sangat ditentukan pada kompetitif harga, kesesuaian kualitas produk barang/jasa dengan standar kualitas yang ditentukan dan kepastian hukum jaminan ganti rugi jika konsumen dirugikan.</p>
<p>Jika tidak, cepat atau lambat akan ditinggalkan konsumen..!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh : M Said Sutomo</p>
<p>Ketua YLPK Jatim</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/isu-perlindungan-konsumen-masyarakat-ekonomi-asean-mea/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formalin Meracuni Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/formalin-meracuni-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/formalin-meracuni-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 00:08:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[formalin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=827</guid>
		<description><![CDATA[Isu makanan berfomalin merebak kembali. Ini menandakan bahwa lemahnya pengawaasan dan penegakan hukum perlindungan konsumen di negeri kita. Reaksi negatif makanan berformalin bagi kesehatan tubuh manusia yang mengkonsumsinya memang tidak spontan. Namun produk berformalin secara perlahan akan membunuh konsumennya. Terlebih, sebagian besar makanan tersebut mudah dijumpai dan bisa dikonsumsi masyarakat luas. Maka dari itu, ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-866" title="formalin" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/10/formalin-300x300.jpg" alt="" width="300" height="300" />Isu makanan berfomalin merebak kembali. Ini menandakan bahwa lemahnya pengawaasan dan penegakan hukum perlindungan konsumen di negeri kita. Reaksi negatif makanan berformalin bagi kesehatan tubuh manusia yang mengkonsumsinya memang tidak spontan. <span id="more-827"></span></p>
<p>Namun produk berformalin secara perlahan akan membunuh konsumennya. Terlebih, sebagian besar makanan tersebut mudah dijumpai dan bisa dikonsumsi masyarakat luas. Maka dari itu, ada baiknya mengenali ciri makanan berformalin sejak dini.</p>
<p>Makanan berformalin tidak rusak beberapa hari dan teksturnya begitu kental. Selain itu, juga tak dihinggapi lalat. Pada ikan, warnanya tak cemerlang. Warna insang terlalu merah atau merah tidak wajar. Binatang saja tidak suka mengkonsumsi makanan atau ikan yang berformalin.</p>
<p>Ternyata belum lama ini terdapat sebuah gudang tempat penyimpanan ikan di Muara Baru, Jakarta Utara, digerebek Polisi Air Polda Metro Jaya, kemarin. Sedikitnya 150 ton berbagai jenis ikan yang baru saja diimpor dari Cina dan Pakistan disita, karena diduga mengandung formalin.</p>
<p>Praktek pengawetan ikan yang ditemukan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pula di kota-kota besar lainnya seperti di Surabaya. Karenanya pemerintah dalam menerima barang-barang impor hendaknya memperketat persyaratan dengan isu perlindungan konsumen.</p>
<p>Celakanya hingga kini polisi belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Penemuan Polisi Air Polda Metro Jaya itu seharusnya tuntas sampai pada tingkat penegakan hukum perlindungan konsumen jangan sampai berhenti di tengah jalan.  Susahnya jika lembaga peradilan kita juga lemah dalam penegakan hukum perlindungan konsumen.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/formalin-meracuni-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awas Penipuan Diskon 70+20 Persen dan Beli Dua Gratis Satu</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/awas-penipuan-diskon-7020-persen-dan-beli-dua-gratis-satu/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/awas-penipuan-diskon-7020-persen-dan-beli-dua-gratis-satu/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Aug 2011 04:33:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[diskon]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[lebaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=797</guid>
		<description><![CDATA[Jangan gelap mata melihat aneka diskon yang membuai jelang lebaran. Ini hanya strategi marketing belaka untuk menguras kantong konsumen habis-habisan. &#8220;Jangan terjebak diskon. Banyak yang tidak rasional,&#8221; ujar Pengurus Harian Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kepada detikcom, Jumat (26/8/2011). Tulus menilai aneka diskon itu hanya untuk membuai calon pembeli. Harga barang-barang dinaikkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/08/belanja.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-798" title="belanja" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/08/belanja.jpg" alt="" width="362" height="287" /></a>Jangan gelap mata melihat aneka diskon yang membuai jelang lebaran. Ini hanya strategi marketing belaka untuk menguras kantong konsumen habis-habisan.<span id="more-797"></span></p>
<p>&#8220;Jangan terjebak diskon. Banyak yang tidak rasional,&#8221; ujar Pengurus Harian Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kepada detikcom, Jumat (26/8/2011).</p>
<p>Tulus menilai aneka diskon itu hanya untuk membuai calon pembeli. Harga barang-barang dinaikkan dulu sebelum didiskon. Ada barang-barang yang benar-benar didiskon, tapi rata-rata barang apkiran dan kalau makanan sudah dekat kedaluwarsa.</p>
<p>&#8220;Seperti diskon 70+20 persen, ini kan luar biasa. Bisa didiskon sebesar ini apakah dengan cara memangkas ongkos produksi. Setelah saya perhatikan kemeja seperti itu tidak mungkin harganya sampai Rp 300 ribuan. Logikanya kok barang seperti itu harganya sampai Rp 300 ribu. Paling hanya Rp 100 ribuan, jadi dinaikkan dulu harganya jadi 300 ribu, baru didiskon,&#8221; bebernya.</p>
<p>Selain itu promosi beli baju dua dapat satu juga dinilai hanya strategi. Harga sebenarnya sama saja dinaikkan terlebih dahulu. Yang lebih menjerumuskan adalah memberikan voucher belanja jika sudah belanja sampai nominal tertentu.</p>
<p>&#8220;Misalnya belanja Rp 300 ribu dapat voucher Rp 50 ribu. Nah voucher ini tidak bisa diuangkan, tetapi harus dibelanjakan kembali dengan nilai pembelian minimal Rp 100 ribu, baru voucher bisa digunakan. Ini kan menguras uang konsumen. Artinya batas antara promosi dan penipuan menjadi sangat tipis,&#8221; kritiknya.</p>
<p>Tulus menegaskan penjual tidak boleh melakukan strategi promosi dengan menaikkan harga lebih dulu. Hal ini dilarang oleh undang-undang nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.</p>
<p>&#8220;Ini pidana, polisi sudah bisa masuk. Kementerian Perdagangan juga harus turun mengusut hal ini, jangan cuma makanan tapi pakaian. Informasi dari asosiasi ritel, transaksi menjelang lebaran ini bisa mencapai omset Rp 120 triliun. Ini harus diusut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/08/27/090945/1712300/10/awas-penipuan-diskon-70-20-persen-dan-beli-dua-gratis-satu?991101mainnews" target="_blank">detik.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/awas-penipuan-diskon-7020-persen-dan-beli-dua-gratis-satu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Desakan Renegosiasi ACFTA Menguat</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/desakan-renegosiasi-acfta-menguat/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/desakan-renegosiasi-acfta-menguat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Apr 2011 13:47:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[acfta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=753</guid>
		<description><![CDATA[Desakan agar pemerintah menegosiasi ulang terkait Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China terus menguat. Tak hanya dari kalangan industri, desakan juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. Indonesia seharusnya meminta berhenti untuk sementara dari kesepakatan ACFTA sampai industri nasional siap.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/ACFTA.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-754" title="ACFTA" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/ACFTA-300x100.jpg" alt="" width="300" height="100" /></a>Desakan agar pemerintah menegosiasi ulang terkait Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China terus menguat. Tak hanya dari kalangan industri, desakan juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. Indonesia seharusnya meminta berhenti untuk sementara dari kesepakatan ACFTA sampai industri nasional siap.<span id="more-753"></span></p>
<p>”Indonesia seharusnya bernegosiasi ulang dan meminta supaya berhenti untuk sementara. Mekanisme seperti itu sangat memungkinkan. Renegosiasi sangat penting karena negara pada kenyataannya tidak siap menghadapi ACFTA,” kata Direktur Eksekutif Institute for Global Justice Indah Suksmaningsih di Jakarta, Jumat (15/4).</p>
<p>Berdasarkan penelitian Institute for Global Justice (IGJ), penerapan ACFTA sejak tahun 2005 telah menimbulkan persoalan. Selama periode 2005-2010, total impor dari China meningkat sebesar 226,32 persen. Komposisinya berada pada level 20,32 persen dari total impor. Lonjakan impor membuat industri lokal kelimpungan.</p>
<p>Sepanjang tahun 2006-2008 tercatat 1.650 industri bangkrut karena tidak sanggup dengan serbuan produk China. Akibatnya, sebanyak 140.584 tenaga kerja terpaksa kehilangan pekerjaan. ”Pemerintah mau menunggu sampai kapan untuk renegosiasi ACFTA. Apakah harus menunggu semua industri bangkrut dulu,” katanya.</p>
<p>Indah mengatakan, agar renegosiasi berjalan mulus, harus ada sinergi antar-kementerian terkait. Mereka harus berkoordinasi untuk menentukan poin-poin renegosiasi. Sayangnya, di tingkat pemerintah tidak ada sinergi dalam menghadapi ACFTA. Ia mencontohkan Kementerian Perindustrian yang begitu getol menolak dan mendesak agar ACFTA ditinjau kembali, sementara Kementerian Perdagangan cenderung mengedepankan mekanisme protokol bilateral dalam menyelesaikan masalah.</p>
<p>”Momen pertemuan ASEAN 7-8 Mei mendatang di Jakarta seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk renegosiasi. Pemerintah jangan hanya berpangku tangan dengan berbagai imbalan dari negara lain dalam bentuk utang sebagai bentuk kompensasi atas liberalisasi,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan momentum kunjungan Perdana Menteri China pada Mei mendatang untuk membahas ketimpangan perdagangan. Ia juga menegaskan renegosiasi kesepakatan ACFTA tidak diperlukan. Beberapa langkah yang seharusnya dilakukan, lanjutnya, adalah meningkatkan investasi dari China ke Indonesia, terutama sektor manufaktur dan permesinan; memperbaiki infrastruktur; meningkatkan hubungan bisnis; meningkatkan pembangunan kemampuan; dan kerja sama standar produksi.</p>
<p>Dari Makassar dilaporkan, industri kecil dan menengah dalam negeri terancam kolaps dengan derasnya produk China yang masuk. Mereka harus menekan biaya ongkos produksi dengan mengurangi tenaga kerja.</p>
<p>Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Selatan Zulkarnain Arief mengatakan, sektor industri kecil yang paling terpukul akibat produk impor China. ”Industri kecil bisa kolaps karena tidak mampu bersaing. Akhirnya mereka mengurangi tenaga kerja untuk mengurangi biaya produksi,” ujarnya.</p>
<p>Dari Surabaya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erlangga Satriagung mengatakan, produk impor dari China yang membanjir mulai 2008 diprediksi mendongkrak angka pengangguran di Jawa Timur. Salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran, perdagangan harus tumbuh sehingga menyerap banyak pekerja.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/2011/04/16/03114226/.Desakan.Renegosiasi.ACFTA.Menguat" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/desakan-renegosiasi-acfta-menguat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jasa Tirta Diminta Terbitkan Kualitas Air Sungai Secara Periodik</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/jasa-tirta-diminta-terbitkan-kualitas-air-sungai-secara-periodik/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/jasa-tirta-diminta-terbitkan-kualitas-air-sungai-secara-periodik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Jan 2011 07:36:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[jasa tirta]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=656</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Tingginya pencemaran Kali Mas Surabaya yang berasal dari limbah deterjen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim meminta pada Perum Jasa Tirta agar menyampaikan laporan kualitas air sungai pada masyarakat secara periodik setiap bulannnya. Laporan tersebut sangat penting sebagai rujukan masyarakat sebelum memanfaatkan air sungai untuk konsumsi rumah tangganya. Ketua YLKI Jatim, M Said [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-147" title="saidsutomo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg" alt="saidsutomo" width="172" height="236" /></a>Surabaya &#8211; Tingginya pencemaran Kali Mas Surabaya yang berasal dari limbah deterjen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim meminta pada Perum Jasa Tirta agar menyampaikan laporan kualitas air sungai pada masyarakat secara periodik setiap bulannnya. Laporan tersebut sangat penting sebagai rujukan masyarakat sebelum memanfaatkan air sungai untuk konsumsi rumah tangganya.<span id="more-656"></span></p>
<p>Ketua YLKI Jatim, M Said Sutomo, Jumat (28/1) mengatakan, limbah deterjen bisa berasal dari busa sisa cucian baju atau perabotan rumah tangga. Banyaknya tempat pencucian sepeda motor dan mobil serta Laundry yang lokasinya di pinggiran bantara Kali Mas Surabaya dinilai menjadi pemicu tingginya pencemaran deterjen.</p>
<p>Dikatakannya, limbah deterjen sulit untuk terurai dengan air. Limbah tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan lingkungan khususnya tubuh manusia. Selain libah deterjen Kali Mas Surabaya juga dicemari limbah manusia, namun limbah tersebut mudah terurai. Meski limbah manusia tidak terlalu berbahanya, namun setelah melalui proses penyaringan air sungai masih layak minum. “Limbah manusia tidak mengandung deterjen, ini bukan berarti tiap orang boleh menjadikan Kali Mas Surabaya sebagai WC Umum,” katanya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, risiko deterjen yang paling ringan pada manusia berupa iritasi (panas, gatal bahkan mengelupas) pada kulit terutama di daerah yang bersentuhan langsung dengan produk. Hal ini disebabkan karena kebanyakan produk deterjen yang beredar saat ini memiliki derajat keasaman (pH) tinggi. Dalam kondisi iritasi/terluka, penggunaan produk penghalus apalagi yang mengandung pewangi, justru akan membuat iritasi kulit semakin parah.</p>
<p>Air minum yang telah terkontaminasi limbah deterjen berpotensi sebagai salah satu penyebab penyakit kanker (karsinogenik). Proses penguraian deterjen akan menghasilkan sisa benzena yang apabila bereaksi dengan klor akan membentuk senyawa klorobenzena yang sangat berbahaya. Kontak benzena dan klor sangat mungkin terjadi pada pengolahan air minum, mengingat digunakannya kaporit (dimana di dalamnya terkandung klor) sebagai pembunuh kuman pada proses klorinasi.</p>
<p>Ditambahkannya, dua tahun lalu YLKI Jatim pernah mendapatkan laporan dari Perum Jasa Tirta soal kondisi Kali Surabaya. Saat itu ambang batas deterjen mendekati angka 0,05 mg/liter. Sesuai Surat Keputusan Menkes Nomor 907 tahun 2002, banhwa ambang batas deterjen pada air tidak melebihi angka 0,05 mg/liter.</p>
<p>Jika laporan tersebut dijadikan rujukan tentang kondisi sungai saat ini, tentunya sudah tidak tepat. Jasa Tirta sudah seharusnya memberikan laporan secara periodik pada masyarakat, karena keterbukaan informasi sebagai realisasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim juga telah merilis, bahwa Kali Mas Surabaya sangat mengkhawatirkan dan sudah tidak layak minum, serta hanya layak untuk air bersih. Berdasarkan penelitian, Kali Mas Surabaya kandungan COD(chemical oxigent demand) ternyata 20, seharusnya nilainya 10. Sedangkan, BOD (biochemical oxigent demand) seharusnya 2 ternyata nilainya 5.</p>
<p>Pencemaran tersebut tidak lepasdari keberadaan pabrik dan pemukiman yang ada di daerah aliran sungai (DAS) di Jatim. Jumlah pabrik yang ada di DAS mencapai 1.004 unit, dengan rincian sebanyak 483 industri berada di bantaran sungai, sebanyak 65 unit industri di Kali Mas Surabaya dan 33 unit industri di Kali Tengah.</p>
<p>Sumber : Infokom Jatim</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/jasa-tirta-diminta-terbitkan-kualitas-air-sungai-secara-periodik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

