<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Telekomunikasi</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/telekomunikasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Adakah Perlindungan Data Konsumen di Indonesia?</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Jan 2011 04:04:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Berita tentang kemungkinan kebocoran (atau tepatnya pembocoran) 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia merupakan sebuah isu yang perlu dicermati lebih dalam. Kejadian serupa telah menghantui komunitas pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi (termasuk e-commerce) di berbagai belahan di dunia. Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, data pribadi tidak lagi dilihat sebagai kelengkapan transaksi, namun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/iphoneapps285.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-654" title="iphoneapps285" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/iphoneapps285.jpg" alt="iphoneapps285" width="285" height="200" /></a>Jakarta</strong> &#8211; Berita tentang kemungkinan kebocoran (atau tepatnya pembocoran) 25 juta data pelanggan telekomunikasi di Indonesia merupakan sebuah isu yang perlu dicermati lebih dalam. Kejadian serupa telah menghantui komunitas pengguna dan pelanggan jasa telekomunikasi (termasuk e-commerce) di berbagai belahan di dunia. <span id="more-652"></span></p>
<p>Dengan berbagai inovasi teknologi informasi, data pribadi tidak lagi dilihat sebagai kelengkapan transaksi, namun telah menjadi komoditas bisnis. Tidak salah jika muncul anggapan bahwa tambang data (<em>data mining</em>) tidak lama lagi akan menjadi primadona bisnis menggantikan tambang emas yang makin terkikis ketersediaannya.</p>
<p>Inti permasalahan tentang kebocoran data konsumen terletak pada beberapa kesalahan berpikir yang perlu segera dikoreksi. Pertama, bahwa DATA (termasuk data pribadi) tidak seperti harta/aset yang memiliki sifat dan hak-hak terkait perlindungan properti (<em>property rights</em>). Kedua, bahwa hak melindungi kepentingan dan kehidupan PRIBADI bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia.</p>
<p>Kesalahan berpikir pada poin pertama akan mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan data dan pengambilalihan (konversi) hak atas kepemilikan dan penggunaannya secara sewenang-wenang. Data yang diberikan oleh konsumen sebagai bagian dari proses penyediaan barang dan jasa akan dianggap hak milik penyedia jasa sehingga dapat diapa-apakan tanpa izin atau pengetahuan pemilik asal data tersebut.</p>
<p>Sementara itu, masalah turunan dari kesalahan berpikir yang kedua adalah bahwa pengguna data (<em>data user</em>) yang biasanya dari kalangan industri akan dengan leluasa menggunakan data pribadi itu tanpa mempertimbangkan aspek harga diri (&#8216;<em>dignity</em>&#8216;), kehormatan (&#8216;<em>respect</em>&#8216;) dan juga integritas (&#8216;<em>integrity</em>&#8216;) konsumen sebagai manusia.<br />
<strong><br />
<strong>Lindungi Data Konsumen</strong></strong></p>
<p>Untuk mengantisipasi isu besar ini, masyarakat Internasional dan pemerintah berbagai negara, baik maju mapun berkembang, sudah mengeluarkan berbagai kerangka (<em>framework</em>) regulasi demi melindungi integritas, kehormatan dan kerahasiaan data pribadi konsumen dan individu secara umum.</p>
<p>Contoh yang paling mengemuka adalah peraturan Uni Eropa (&#8220;EU Directive&#8221;) tahun 1995 ataupun &#8220;APEC Privacy Framework&#8221; tahun 2004 yang telah disepakati oleh para anggotanya termasuk Indonesia. Sementara itu, pemerintah Inggris (dan negara Uni Eropa lainnya), Hongkong, Australia, Macau, Taiwan, Malaysia sudah memiliki UU khusus untuk melindungi data pribadi individu.</p>
<p>Belajar dari insiden <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/01/24/103557/1552903/328/ada-andil-operator-dalam-bocornya-data-pelanggan/" target="_blank"><strong>yang dilaporkan oleh detikINET</strong></a> tentang kemungkinan kebocoran data pelanggan telekomunikasi ini. Ada baiknya pemerintah Indonesia kembali berintrospeksi sejauh mana kerangka regulasi dan perundangan telah disiapkan untuk melindungi hak konsumen terkait pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan dan diseminasi data pribadi.</p>
<p>Yang pasti, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 masih sangat tidak signifikan dalam mengatur penggunaan data pribadi.</p>
<p>Hanya ada satu pasal dengan ketentuan sangat umum yaitu di pasal 26 UU ITE yang menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dan setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud di atas dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ITE ini. Namun pasal ini juga memuat klausa &#8216;pengecualian&#8217; yaitu bahwa ketentuan tersebut berlaku &#8220;kecuali jika ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.&#8221;<br />
<strong><br />
<strong>UU ITE Masih Kurang</strong></strong></p>
<p>Ada beberapa poin yang perlu dikomentari terkait ketentuan di atas: Pasal itu hanya merupakan ketentuan umum dan tidak menjelaskan berbagai isu yang telah diperdebatkan di dunia internasional, misalnya:</p>
<ul>
<li>Apa yang dimaksud dengan      &#8220;Penggunaan&#8221; data? Apakah termasuk &#8220;Pengumpulan&#8221; (<em>collection</em>),      &#8220;Pemrosesan&#8221;, &#8220;Penyimpanan&#8221;, &#8220;Diseminasi&#8221;      dan sebagainya? Bagaimana jika berbagai aktivitas diatas itu dilakukan      oleh pihak2 yang berbeda-beda, dengan outsourcing misalnya? Bagaimana      tanggungjawab masing-masing pihak?</li>
<li>Bagaimana mendapatkan      &#8220;Persetujuan&#8221; yang dimaksud? apakah cukup persetujuan      implisit  (&#8216;<em>implied consent</em>&#8216;)? atau perlu ada persetujuan      eksplisit? Apakah perlu dibedakan jenis persetujuan ini jika data yang      dimaksud adalah terkategori sebagai data sensitif sebagaimana yang      dilakukan oleh banyak pemerintah internasional?</li>
<li>Pasal tersebut hanya      menyatakan &#8220;gugatan atas kerugian&#8221;, apakah ini berarti hanya      merupakan gugatan perdata? Tidakkah perlu ada gugatan &#8220;Pidana&#8221;      untuk malpraktik yang bersifat serius?</li>
<li>Pasal di atas hanya      mengatur &#8220;penggunaan setiap informasi melalui media elektronik&#8221;.      Sementara banyak cara utk mengakses data tersebut termasuk melalui media      lain atau dari arsip non-elektronik misalnya. Apakah ada pengaturannya      secara komprehensif?</li>
<li>Bagaimana dengan isu atau      modus operandi pembocoran data lainnya, seperti <em>phishing</em>, <em>spamming </em>dan juga <em>direct marketing</em>? Tampaknya hal ini masih belum      terjawab oleh UU ITE khususnya ataupun peraturan perundangan lain pada      umumnya.</li>
</ul>
<p><strong><br />
<strong>Tindakan Tegas</strong></strong></p>
<p>Berdasarkan observasi singkat di atas, saya berpendapat bahwa pemerintah perlu segera menyikapinya dengan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan data pribadi pelanggan dan konsumen secara umum dan juga menyiapkan kerangka regulasi yang lebih komprehensif termasuk dalam bidang Cyberlaw, perlindungan konsumen maupun UU pidana terkait.</p>
<p>Kerangka pengaturan tersebut perlu sejajar dengan standar pengaturan internasional. Ini perlu karena pasar perdagangan data tidak terbatas pada pasar lokal, tapi merupakan jaringan internasional dan diperdagangkan di pasar antarbangsa.</p>
<p>Berdasarkan perkembangan yang ada, tidak lama lagi isu perlindungan data pribadi akan berpotensi menjadi satu lagi &#8220;<em>trade barrier</em>&#8221; (penghalang perdagangan) dalam interaksi perdagangan internasional, seperti halnya isu lingkungan, kesehatan dan juga keseimbangan alam.</p>
<p><span><strong><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/szulhuda100.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-653" title="szulhuda100" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/szulhuda100.jpg" alt="szulhuda100" width="100" height="100" /></a>Penulis: Sonny Zulhuda</strong></span></p>
<p><strong>Tentang Penulis: </strong><em>Sonny Zulhuda, Ph.D., adalah  Cyberlaw Coordinator &amp; Assistant  Professor di Faculty of Laws,  International Islamic University Malaysia  (IIUM), Kuala Lumpur. Ia juga  Visiting Lecturer di Faculty of Science  and Technology, UIN Syarif  Hidayatullah, Jakarta. Penulis bisa dihubungi  melalui email  zulhuda@yahoo.com. </em><em><br />
</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/01/24/143001/1553174/328/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/" target="_blank">detik</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/adakah-perlindungan-data-konsumen-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI Dukung Rencana Pemerintah Blokir Blackberry</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-dukung-rencana-pemerintah-blokir-blackberry/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-dukung-rencana-pemerintah-blokir-blackberry/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2011 11:34:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Blackberry]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=625</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudayatmo sepakat dengan langkah pemerintah untuk memblokir layanan Blackberry. Menurutnya, sebenarnya pemblokiran layanan Blackberry sudah terlambat dilakukan karena konsumen sudah mencapai jutaan orang. Namun, yang membuat langkah pemerintah cukup beralasan, YLKI menemukan bahwa RIM tidak memiliki badan hukum lokal di Indonesia.  Artinya, perlindungan konsumen sulit dilakukan karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/blackberry.gif"><img class="alignleft size-medium wp-image-626" title="blackberry" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/01/blackberry-300x168.gif" alt="blackberry" width="300" height="168" /></a>JAKARTA &#8211; Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudayatmo sepakat dengan langkah pemerintah untuk memblokir layanan Blackberry. Menurutnya, sebenarnya pemblokiran layanan Blackberry sudah terlambat dilakukan karena konsumen sudah mencapai jutaan orang.<span id="more-625"></span></p>
<p>Namun, yang membuat langkah pemerintah cukup beralasan, YLKI menemukan bahwa RIM tidak memiliki badan hukum lokal di Indonesia.  Artinya, perlindungan konsumen sulit dilakukan karena semua kebijakan terpusat di Kanada. &#8220;Kali ini saya setuju dengan pemerintah. Karena ini adalah upaya melindungi konsumen di masa mendatang,&#8221; kata dia di Jakarta, Minggu (9/1).</p>
<p>YLKI menilai posisi konsumen RIM di Indonesia sangat lemah. Sebab, komplain terkait produk tidak bisa dilayani di Indonesia. Sudaryatmo mengatakan, seakan-akan RIM berniat melakukan bisnis hitam di Indonesia tanpa mau bertanggungjawab kepada produknya.</p>
<p>Termasuk keengganan berbagi keuntungan dengan pemerintah Indonesia dalam hal pajak. &#8220;Tugas pemerintah sekarang adalah menjelaskan kepada publik bahwa kebijakan ini untuk melindungi mereka,&#8221; kata dia.</p>
<p>Dari lima operator partner RIM yakni Telkomsel, Indosat, PT XL Axiata (XL), PT Natrindo Telepon Seluler (Axis) dan PT Hutchison CP Telecom (Three) ada sekitar 2 juta pelanggan dengan asumsi perputaran uang sekitar Rp 5 triliun per bulan.</p>
<p>Secara terpisah, GM Corporate Communication Telkomsel Richardo Indra mengatakan sulit bersikap dengan ultimatum pemerintah terhadap pihak RIM. Apalagi, hal itu masih menjadi pembicaraan di kedua belah pihak. Karena itu, Telkomsel sebagai salah satu provider yang menyediakan layanan Blackberry hanya bisa menunggu sampai ada keputusan tetap.</p>
<p>&#8220;Sejauh ini, nikmati saja berbagai layanan yang sudah disiapkan Telkomsel. Dan kami tetap berupaya memberikan kepuasan bagi pelanggan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sampai akhir 2010 lalu pihaknya membukukan 960 ribu pelanggan BlackBerry Telkomsel sebanyak. Ditargetkan, tahun depan bisa bertambah sebanyak 1 juta pelanggan sehingga total sampai akhir 2011 sebanyak 2 juta pelanggan yang menggunakan layanan BlackBerry Telkomsel. &#8220;Dengan jumlah pelanggan 960 ribu, per bulan Telkomsel bisa membukukan sekitar Rp 86,4 miliar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sementara itu, kantor perwakilan RIM di Indonesia juga terus menutup diri kepada wartawan. Tak ada satupun pejabat mereka yang memberikan keterangan kepada publik terkait polemik ini. Upaya untuk meminta pernyataan pun tidak mendapat tanggapan.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://www.jpnn.com/read/2011/01/10/81527/YLKI-Dukung-Rencana-Pemerintah-Blokir-Blackberry-" target="_self">JPNN<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-dukung-rencana-pemerintah-blokir-blackberry/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Dituding Beri Ruang Operator Curi Pulsa Pelanggan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pemerintah-dituding-beri-ruang-operator-curi-pulsa-pelanggan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pemerintah-dituding-beri-ruang-operator-curi-pulsa-pelanggan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2011 15:45:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[BPKN]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[operator seluler]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=622</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Indah Suksmaningsih, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melihat bahwa dalam kasus pencurian pulsa konsumen telepon seluler itu terjadi karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo memberikan jalan bagi penyedia jasa seluler melakukan itu. Dia menegaskan, Kementerian Kominfio yang membuat peraturan, yang melindungi para penyedia jasa, itu kleptomani, sama artinya mengambil duit rakyat. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/ylpk-sms-operator-telepon.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-426" title="ylpk-sms-operator-telepon" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/ylpk-sms-operator-telepon-300x142.jpg" alt="ylpk-sms-operator-telepon" width="300" height="142" /></a>JAKARTA &#8211; Indah Suksmaningsih, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melihat bahwa dalam kasus pencurian pulsa konsumen telepon seluler itu terjadi karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo memberikan jalan bagi penyedia jasa seluler melakukan itu.<span id="more-622"></span></p>
<p>Dia menegaskan, Kementerian Kominfio yang membuat peraturan, yang melindungi para penyedia jasa, itu kleptomani, sama artinya mengambil duit rakyat. &#8220;Tetapi ketika kita protes, katanya, itu ulah penyedia jasa seluler, karena dia menggunakan uangnya untuk pembangunan di daerah. Itu duit saya, saya berkali-kali unreg tetap diambil.”</p>
<p>“Kenapa (ini terjadi-red), karena ada satu peraturan tertulis disitu, negatif option, yang itu dilarang dalam kredit card, tetapi dibiarkan dalam telepon seluler. Terus Anda mau ngomong apa itu karena pengaruh itu tadi, negara membuat saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya, dalam pertemuan dengan wartawan di Kementerian Perdaganganm Jakarta, Selasa (4/1/2011).</p>
<p>Lebih lanjut, dijelaskannya, ada satu hal yang terlupakan, saat konsumen sudah cerdas dan produsen yang bertanggungjawab, yakni lupa satu peran negara. Dikatakannya bahwa, ada satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha, sudah mengadu tetapi tidak selesai, tanpa adanya peran negara.</p>
<p>Sesuatu yang paling menyakitkan masyarakat saat ini, paparnya, adalah masalah pencurian pulsa oleh telepon seluler yang jumlahnya 180 juta pelanggan, dimana 90 persennya adalah pengguna kartu pra-bayar.</p>
<p>“Saya konsumen yang cerdas, saya sudah tahu bahwa saya sudah menjawab unreg tetapi duit saya tidak kembali,” ujarnya. Dan ini menurutnya, perlu dukungan perlindungan konsumen oleh negara dalam mengeluarkan aturan kebijakan.</p>
<p>Sementara itu, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad menyatakan hal senada. Dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen sangatlah dibutuhkan sinergi di semua elemen, termasuk aturan kebijakan pemerintah.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.tribunnews.com/2011/01/04/pemerintah-dituding-beri-ruang-operator-curi-pulsa-pelanggan" target="_blank">tribun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pemerintah-dituding-beri-ruang-operator-curi-pulsa-pelanggan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waspadai Promosi SMS Gratis</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/waspadai-promosi-sms-gratis/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/waspadai-promosi-sms-gratis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2010 22:26:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[operator]]></category>
		<category><![CDATA[sms]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=425</guid>
		<description><![CDATA[Membanjirnya kembali promosi layanan pesan singkat atau SMS oleh sebagian besar operator telekomunikasi harus diwaspadai konsumen. Jika tidak waspada, konsumen malah terpacu untuk konsumtif menggunakan SMS dan terjebak strategi pemasaran operator. Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Selasa (30/3/2010) di Jakarta, yang dihubungi secara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/ylpk-sms-operator-telepon.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-426" title="ylpk-sms-operator-telepon" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/ylpk-sms-operator-telepon-300x142.jpg" alt="ylpk-sms-operator-telepon" width="300" height="142" /></a>Membanjirnya kembali promosi layanan pesan singkat atau SMS oleh sebagian besar operator telekomunikasi harus diwaspadai konsumen. Jika tidak waspada, konsumen malah terpacu untuk konsumtif menggunakan SMS dan terjebak strategi pemasaran operator.<span id="more-425"></span></p>
<p>Demikian dikatakan pengamat telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, dan Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Selasa (30/3/2010) di Jakarta, yang dihubungi secara terpisah.</p>
<p>&#8220;Katakanlah operator memberi gratis 50 SMS, biasanya konsumen mengirim SMS lebih dari jumlah itu tanpa disadari. Euforia inilah yang dimanfaatkan operator,&#8221; kata Hendrowijono.</p>
<p>Selain itu, menurut Hendrowijono, batas waktu promosi sering tak diinformasikan dengan tegas sehingga pulsa tersedot tanpa disadari.</p>
<p>Bulan ini promosi gratis kembali &#8220;menggila&#8221;, ditandai dengan iklan besar-besaran di media elektronik, media cetak, dan media luar ruang, setelah operator ramai-ramai mengingkari kesepakatan tak akan ada SMS gratis antaroperator.</p>
<p>Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan resmi yang difasilitasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Februari 2010.</p>
<p>Namun, jika diamati, kini mulai dari Telkomsel, Excelcomindo (XL), hingga Axis kembali menawarkan promosi SMS gratis antaroperator. Jumlah SMS gratis yang ditawarkan mulai dari ratusan hingga ribuan SMS.</p>
<p><strong>BRTI dilecehkan<br />
</strong><br />
Wigrantoro berpendapat, BRTI sudah dilecehkan dengan tak dipatuhinya kesepakatan dilarangnya SMS gratis antaroperator. &#8220;Harusnya BRTI dilengkapi dengan kewenangan lebih untuk mengatur kompetisi industri telekomunikasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Hendrowijono juga menyarankan agar BRTI ditingkatkan kapasitasnya. &#8220;Supaya lebih bergigi, alas hukum BRTI jangan lagi surat keputusan menteri, tetapi undang-undang atau setidaknya keputusan presiden,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Anggota BRTI, Iwan Krisnadi, membantah BRTI telah kehilangan &#8220;gigi&#8221;. &#8220;Jika BRTI mau tegas, dapat saja langsung menetapkan tarif interkoneksi SMS. Tapi, kan, tidak boleh reaktif seperti itu, tarifnya harus dihitung dengan cermat,&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Dia juga berpendapat, operator pelanggar kesepakatan tak harus diberikan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha. &#8220;Jika izin dicabut, bagaimana dengan nasib pelanggan dari operator itu?&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Iwan menegaskan, BRTI tak pernah berdiam diri dalam kondisi seperti ini. &#8220;Kami mengamati saja ketika operator melanggar kesepakatan mereka sendiri. Tapi, ketika pasar rusak (karena persaingan itu), BRTI akan turun tangan,&#8221; ujarnya. Iwan berpendapat, persoalan SMS gratis antaroperator hanyalah masalah rebutan pelanggan.<br />
Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/03/31/07141863/Waspadai.Promosi.SMS.Gratis-3" target="_blank">Kompas<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/waspadai-promosi-sms-gratis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harga Layanan Internet Tinggi</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/harga-layanan-internet-tinggi/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/harga-layanan-internet-tinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 14:19:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=237</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Menguatnya nilai tukar rupiah ikut mendongkrak penjualan produk Teknologi Informasi (TI). Namun, infrastruktur berupa jaringan internet belum mampu mendukung peningkatan angka penjualan produk TI. Sehingga, ketika permintaan untuk layanan data tinggi, belum diiringi dengan kapasitas dan kualitas yang memadai. Kondisi inilah yang menyebabkan harga layanan internet masih mahal. &#8221;Saat ini pengguna personal komputer, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/internet.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-238" title="internet" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/internet-300x247.jpg" alt="internet" width="300" height="247" /></a>Surabaya &#8211; Menguatnya nilai tukar rupiah ikut mendongkrak penjualan produk Teknologi Informasi (TI). Namun, infrastruktur berupa jaringan internet belum mampu mendukung peningkatan angka penjualan produk TI. <span id="more-237"></span><br />
Sehingga, ketika permintaan untuk layanan data tinggi, belum diiringi dengan kapasitas dan kualitas yang memadai. Kondisi inilah yang menyebabkan harga layanan internet masih mahal.</p>
<p>&#8221;Saat ini pengguna personal komputer, notebook, maupun netbook jumlahnya semakin banyak,&#8221; kata Ketua Yayasan Apkomindo Indonesia G. Hidayat Tjokrodjojo saat ditemui di sela-sela Pameran Surabaya Computer Expo (SCE) 2009 Sabtu lalu (17/10). &#8221;Sayangnya, layanan internet di Indonesia masih banyak kendalanya,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Indikasi kenaikan pengguna internet di Indonesia bisa terlihat dari penjualan produk TI yang terus naik. Bahkan, menurutnya, saat krisis ekonomi dunia yang berimbas pada bisnis di Indonesia, penjualan TI tidak terlalu tertekan seperti yang lainnya. &#8221;Bisnis TI masih mengalami pertumbuhan yang baik. Ini seiring dengan kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki produk TI yang bisa terhubung dengan layanan internet,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dia mencontohkan transaksi selama pelaksanaan SCE 2009. Dalam lima hari even itu mampu mencatat transaksi tertinggi pameran di tahun ini. &#8220;Dari tiga total pameran kita tahun ini, SCE 09 adalah pameran dengan nilai angka tertinggi,&#8221; kata Agung M. Paramata, Branch manager Dyandra Promosindo selaku penyelenggara SCE 2009. Dari data yang tercatat, total transaksi selama lima hari pameran adalah Rp 7,8 milyar.</p>
<p>Karena itu, Hidayat berharap even seperti SCE sering diadakan. &#8220;Dengan sering diadakan pameran, itu akan membuat konsumsi masyarakat meningkat. Dengan demikian, perekonomian negara kita pun akan ikut tumbuh.&#8221;</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah juga harus segera menyiapkan jaringan internet murah dan berkualitas bagus bagi masyarakat. &#8221;Palapa Ring harus segera dibangun dan diselesaikan agar akses internet bisa tersedia diseluruh Indonesia. Juga agar harganya murah,&#8221; tandasnya. (<a href="http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&amp;nid=95901" target="_blank">jawapos</a>/ <a href="http://masakgos.com" target="_blank">msg</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/harga-layanan-internet-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jasa Telekomunikasi dan Peringatan Dini Bencana Alam</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/jasa-telekomunikasi-dan-peringatan-dini-bencana-alam/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/jasa-telekomunikasi-dan-peringatan-dini-bencana-alam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 10:59:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[benca alam]]></category>
		<category><![CDATA[gempa bumi]]></category>
		<category><![CDATA[peringatan dini]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[Tantangan berat bagi pebisnis telekomunikasi dan content provider–nya sehubungan dengan bencana alam yang mendera negeri kita secara beruntun akhir-akhir ini. Bahkan ancaman serupa berikutnya akan terus menghantui kehidupan bangsa Indonesia. Padahal Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan: “Setiap  penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/hipotesa-model_tsunami_padang0k.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-189" title="hipotesa-model_tsunami_padang[0k]" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/hipotesa-model_tsunami_padang0k-300x217.jpg" alt="hipotesa-model_tsunami_padang[0k]" width="300" height="217" /></a>Tantangan berat bagi pebisnis telekomunikasi dan <em>content provider</em>–nya sehubungan dengan bencana alam yang mendera negeri kita secara beruntun akhir-akhir ini. Bahkan ancaman serupa berikutnya akan terus menghantui kehidupan bangsa Indonesia. <span id="more-188"></span></p>
<p>Padahal Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan:<em> “Setiap  penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut: a. keamanan negara, b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda, c. bencana alam; d. marabahaya, dan atau e. wabah penyakit”.</em></p>
<p>Namun sampai sekarang, belum ada satupun kreatifitas jasa informasi publik berupa peringatan dini tentang bencana alam dari operator telekomunikasi manapun. Justru pebisnis jasa telekomunikasi lebih menyibukkan diri memproduksi jasa SMS tentang aktivasi jasa informasi yang sama sekali tidak mengandung asas manfaat, keamanan dan keselamatan publik. Bahkan produk jasanya lebih didominasi oleh produk-produk jasa ramalan-ramalan nasib orang yang terus gencar ditawarkan melalui segala macam media massa.</p>
<p>Produk jasa telekomunikasi semacam itu sama sekali tidak memiliki nilai edukasi bagi bangsa kita dalam pengembangan diri seseorang menjadi pribadi yang kreatif dan memiliki kepercayaan diri yang mumpuni. Justru adanya bencana yang beruntun belakangan dijadikan peluang bisnis jasa informasi ramalan-ramalan dan kuis-kuis berhadiah yang hanya menggiring masyarakat konsumen memiliki kepribadian fatalis, mistis dan apatis dalam menghadapi tantangan hidupnya.</p>
<p>Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah waktunya membuktikan perannya pada publik terutama bagi masyarakat konsumen telekomunikasi. Karena sampai saat ini peran BRTI belum menyentuh pada ranah merekonstruksi amanat UUT dalam bentuk regulasi kewajiban operator telekomunikasi memproduksi layanan informasi peringatan dini tentang keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan atau wabah penyakit. Karena jasa informasi peringatan dini tentang bencana alam itu untuk kepentingan publik, termasuk operator telekomunikasi sendiri.</p>
<p>Pencarian solusi teknologinya, para pakar geologi, telekomunikasi, elektro, dan para pakar yang memiliki kompetensi di bidang rekayasa teknologi peringatan dini tentang bencana alam perlu duduk bersama guna melakukan pendekatan multidisipliner. Jangan sampai duduk bersamanya para pakar hanya memunculkan perdebatan baru guna mempertahankan disiplin keilmuannya masing-masing. Ajang perdebatan dan egoisme keilmuan harus ditanggalkan untuk kepentingan publik. Jangan sampai pengalaman perdebatan antara para pakar geologi dan pertambangan ketika mencari solusi penyumbatan semburan lumpur Lapindo terulang lagi.</p>
<p>Hampir sudah menjadi kebiasaan di negeri kita ini. Ketika para pakar berkumpul duduk bersama dalam satu meja dalam forum untuk membicarakan keselamatan dan keamanan publik, bukan keunggulan solusinya yang lahir namun perdebatan-perdebatan yang tidak pernah ada ujung akhirnya yang muncul.</p>
<p>Di banyak lembaga publik dan forum-forum khusus sering kita hadapai kenyataan tersebut. Adanya kuantitas keilmuan para pakar dalam mencari solusi peringatan dini dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam yang selalu mengancam kita diharapkan mampu melahirkan kualitas solusi keilmuan teknologi baru. Bukan sebaliknya, yaitu adanya kuantitas keilmuan malah memunculkan masalah baru.</p>
<p>Yang penting tidak perlu minta masukan para peramal tahayul!</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-147" title="saidsutomo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg" alt="saidsutomo" width="172" height="236" /></a></p>
<p align="center">Oleh: M. Said Sutomo</p>
<p align="center">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</p>
<p align="center">Jawa Timur</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/jasa-telekomunikasi-dan-peringatan-dini-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2008 YLKI  Catat 428 Pengaduan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2009 15:14:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[surya]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39), air (38), dan telekomunikasi (33). “Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12 persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong 2009 di kantor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-84" title="ylki" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif" alt="" width="80" height="79" /></a>Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia</p>
<p>(YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni</p>
<p>perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39),</p>
<p>air (38), dan telekomunikasi (33).<span id="more-83"></span></p>
<p>“Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12</p>
<p>persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo,</p>
<p>pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong</p>
<p>2009 di kantor YLKI Jakarta, Jumat (9/1).</p>
<p>Selain itu, Sudaryatmo mengungkapkan, implementasi terhadap</p>
<p>regulasi dan kebijakan yang berfungsi untuk melindungi dan</p>
<p>menjamin hak-hak konsumen justru mengalami kedodoran selama 2008.</p>
<p>Minimnya pasokan ketenaga-listrikan, air, dan energi,</p>
<p>mengindikasikan pemerintah gagal memasok produk mendasar yang</p>
<p>dibutuhkan masyarakat.</p>
<p>Sebagai contoh, pengadaan air minum melalui PDAM, di wilayah</p>
<p>Jakarta tercatat 56 persen penduduk yang baru mendapatkan akses</p>
<p>air bersih. Parahnya, 13 persen tidak memperoleh air sama sekali.</p>
<p>“Padahal, 90 persen warga telah mendapat akses pipa. Itu belum</p>
<p>terkait debit dan kualitas air,” katanya.</p>
<p>Terkait persoalan energi, Sudaryatmo mengkritik kebijakan</p>
<p>pemerintah, khususnya Pertamina yang dinilai gagal memberikan</p>
<p>jaminan ketersediaan energi dan BBM.</p>
<p>Menurutnya, janji pemerintah dan Pertamina soal konversi minyak</p>
<p>tanah ke elpiji tidak dibarengi distribusi dengan baik.</p>
<p>Akibatnya, elpiji dan minyak tanah cenderung lenyap dari pasar.</p>
<p>Menyangkut BBM. meski harganya diturunkan tetapi tidak diimbangi</p>
<p>penurunan tarif angkutan massal.</p>
<p>Perusahaan transportasi enggan menurunkan tarif berimbang karena</p>
<p>keberatan pada biaya operasional, seperti onderdil. “Kalau begini</p>
<p>apa guna penurunan BBM bagi masyarakat kecil yang setiap hari</p>
<p>bergantung pada bus kota,” kata Sudaryatmo.</p>
<p>Untuk itu adanya UU Pelayanan Publik menjadi kebutuhan yang tidak</p>
<p>bisa ditawar, sekaligus menjawab kebuntuan. “Berbasis UU ini,</p>
<p>warga negara sebagai konsumen mendapat kepastian layanan</p>
<p>birokrasi. Hak-hak warga dalam mendapatkan layanan umum harus</p>
<p>dideklarasikan secara tegas,” tuturnya.<br />
Sumber : <a href="http://www.surya.co.id/2009/01/10/ylki-kritik-ketersediaan-energi    /  " target="_blank">Surya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Promo Gombal</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/promo-gombal/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/promo-gombal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 15:20:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Regulasi telekomunikasi tidak pernah menyentuh pada pokok persoalan ketersediaan infrastruktur dan keandalan pelayanan operator telekomunikasi. BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pun selama ini lebih banyak meregulasi tentang tarif dibanding meregulasi dua hal tersebut. Akibatnya konsumen yang jadi korbannya. Regulasi telekomunikasi yang sangat terbuka bagi masuknya operator pendatang yang tidak diimbangi dengan persyaratan ketat tentang standar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/operatorseluler.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-34" style="border: 2px solid black;" title="operatorseluler" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2008/11/operatorseluler.jpg" alt="" width="418" height="288" /></a><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="EN-US">Regulasi telekomunikasi tidak pernah menyentuh pada pokok persoalan ketersediaan infrastruktur dan keandalan pelayanan operator telekomunikasi. BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pun selama ini lebih banyak meregulasi tentang tarif dibanding meregulasi dua hal tersebut. Akibatnya konsumen yang jadi korbannya. <span id="more-33"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="EN-US">Regulasi telekomunikasi yang sangat terbuka bagi masuknya operator pendatang yang tidak diimbangi dengan persyaratan ketat tentang standar kuantitas ketersediaan infrastrukturnya telah memunculkan operator “bonek”, <em>bondo nekat.</em> Promo tarif percakapan dan SMS yang ekstrim ternyata hanya janji gombal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="NO-BOK">Banyak konsumen telepon seluler kecewa. Contohnya, promo tarif percakapan atau SMS Rp. 0,- maupun Rp. 0,1/detik ternyata banyak konsumen tidak mempercayainya. Terbukti, hasil interview acak dari 100 konsumen, sebanyak 89 konsumen menyatakan promosi itu bohong, 6 konsumen menyatakan ragu dan sisanya menyatakan tidak tahu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="NO-BOK">Hal ini dikarenakan regulasi telekomunikasi belum mengatur persyaratan minimal BTS yang harus terbangun di setiap propvinsi maupun di daerah kabupaten/kota bagi operator pendatang baru yang mengajukan ijin operasional. Ironisnya, jika pernah ada operator telekomunikasi hanya bermodal selembar kertas surat ijin operasional tapi tanpa kesiapan infrastrukturnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="ES">Karenanya, belakangan muncul <span> </span>wacana pembangunan dan pemanfaatan BTS bersama antara lintas operator telekomunikasi. Dari sisi opertor sangat positif. Namun dari sisi konsumen belum tentu. Karena masih memberikan peluang besar bagi operator telekomunikasi pendatang baru “bonek” itu. Pada gilirannya selembar kertas ijin operasional industri telekomunikasi menjadi semacam produk barang komoditi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="ES">Karenanya, regulasi telekomunikasi perlu mengatur syarat minimal tentang ketersediaan jumlah BTS yang telah dibangun. Syarat ini penting bagi perlindungan konsumen. Karena dengan persyaratan itu konsumen bisa mengkur seberapa besar jumlah operator yang telah diajak berkolaborasi dalam pemanfaatan BTS-nya? Perlindungan konsumen dari hulu semacam ini sangat penting untuk mendorong kesediaan konsumen membeli kartu perdananya. Dan kemudian menjadi pelanggan setianya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="ES">Secara finansial dan teknik pembangunan BTS bagi operator seluler tidak ada masalah. Namun dari sisi sosial pembangunan BTS baru telah mengundang banyak masalah. Masalah ijin pembangunan yang terbentur dengan otonomi daerah, masalah penduduk di sekitarnya dan masalah pengutan liar lainnya. Namun jika jika dibandingkan dengan membangun jaringan kabel di bawah tanah masalahnya masih lebih kecil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: left; text-indent: 36pt; line-height: normal;"><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="ES">Barangkali masalah-masalah itu yang mendasari ide kebijakan pemerintah untuk penggabungan pemanfaatan BTS bagi operator seluler hingga dapat menekan penurunan tarif yang berlaku sekarang. Karena disadari, tarif kompetitif bukan hanya karena suplai banyak tapi kenyataan membuktikan dominasi pasar dan kartel meski banyak operator telah menciptakan tarif seluler tidak kompetitif. </span></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="ES">Publik telah lama menyadari bahwa tarif telepon seluler kita terlalu mahal. Baru ketahuan hitung-hitungannya ketika KPPU membeberkan indikasi dominasi pasar dan praktik kartel penetapan tarif telepon seluler. Namun pemberlakukan kebijakan pemanfaatan BTS bersama hendaknya tidak menciptakan dominasi otoritas baru yang akan menciptakan dominasi infrastruktur sehingga terlahir kartel baru yang pada gilirannya membebani konsumen juga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left; line-height: normal;">
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="EN-US">M. Said Sutomo</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="EN-US">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: left; line-height: normal;"><strong><span style="font-size: 12pt; font-family: &quot;Times New Roman&quot;;" lang="EN-US">Jawa Timur</span></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/promo-gombal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

