<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Perbankan</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/perbankan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Memahami Jaminan Fidusia</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/memahami-jaminan-fidusia/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/memahami-jaminan-fidusia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 04:34:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=900</guid>
		<description><![CDATA[Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-904" title="DEAL" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/12/DEAL1-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" />Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.<span id="more-900"></span></p>
<p>Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.</p>
<p>Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.</p>
<p>Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang.</p>
<p>Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,</p>
<ol>
<li>Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
<ol>
<li>dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB</li>
<li>dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.</li>
</ol>
</li>
<li>Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.</li>
</ol>
<p><strong>Jaminan Fidusia</strong> adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.</p>
<p>Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.</p>
<p>Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.</p>
<p><strong>Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas</strong></p>
<p>Peraturan :</p>
<p><a title="PP Fidusia" href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/12/Peraturan-Pemerintah-tahun-2000-086-00.pdf" target="_blank">Peraturan-Pemerintah-tahun-2000-086</a></p>
<p><a title="UU Jaminan Fidusia" href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/12/UU_NO_42_1999.pdf" target="_blank">UU NO 42/1999 tentang Jaminan Fidusia</a></p>
<p><a title="Beda Fidusia dan Gadai" href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/12/PerbedaanFidusia_Gadai.pdf" target="_blank">Perbedaan Fidusia dan Gadai</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/memahami-jaminan-fidusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bedah Kasus Konsumen Fidusia</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/bedah-kasus-konsumen-fidusia/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/bedah-kasus-konsumen-fidusia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 19:25:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=882</guid>
		<description><![CDATA[Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-883" title="fidusia" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/fidusia-300x226.jpg" alt="" width="300" height="226" />Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. <span id="more-882"></span>Permasalahan mulai timbul ketika konsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.</p>
<p>Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak memperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:</p>
<p><strong>Kasus Posisi </strong></p>
<p>LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.</p>
<p>Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.</p>
<p>Penanganan Kasus  Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:</p>
<p>1. Ketentuan dalam klausula baku</p>
<p>Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:</p>
<p>a. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;</p>
<p>b. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.</p>
<p>c. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.</p>
<p>Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.</p>
<p>2. Pendaftaran Jaminan Fidusia PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor</p>
<p>Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).</p>
<p>Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.</p>
<p>3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa</p>
<p>Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh. Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.</p>
<p><strong>Tips bagi Konsumen </strong></p>
<p>Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan. Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:</p>
<p>1.  Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.</p>
<p>2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:</p>
<p>a. hak-hak dan kewajiban para pihak  b. kapan perjanjian itu jatuh tempo;  c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi</p>
<p>kewajibannya (wanprestasi) 3.  Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan</p>
<p>ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.</p>
<p>4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hakhaknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.</p>
<p><a title="PP Fidusia" href="../wp-content/uploads/2011/12/Peraturan-Pemerintah-tahun-2000-086-00.pdf" target="_blank">Peraturan-Pemerintah-tahun-2000-086</a></p>
<p><a title="UU Jaminan Fidusia" href="../wp-content/uploads/2011/12/UU_NO_42_1999.pdf" target="_blank">UU NO 42/1999 tentang Jaminan Fidusia</a></p>
<p><a title="Beda Fidusia dan Gadai" href="../wp-content/uploads/2011/12/PerbedaanFidusia_Gadai.pdf" target="_blank">Perbedaan Fidusia dan Gadai</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/bedah-kasus-konsumen-fidusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Fidusia Perlu Penyesuaian</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/eksekusi-fidusia-perlu-penyesuaian/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/eksekusi-fidusia-perlu-penyesuaian/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Jul 2011 02:45:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=788</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada batas waktu tindak lanjut permintaan pengamanan Pelaku industri pembiayaan berharap adanya tindak lanjut terhadap peraturan Kepolisian mengenai pengamanan eksekusi jaminan fidusia agar lebih sesuai dengan praktik di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengungkapkan perlunya penyesuaian terhadap situasi di lapangan mengingat fidusia biasanya di manfaatkan oleh perusahaan pembiayaan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/07/fidusia-bi.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-789" title="fidusia-bi" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/07/fidusia-bi.jpg" alt="" width="525" height="411" /></a>Tidak ada batas waktu tindak lanjut permintaan pengamanan</strong></p>
<p>Pelaku industri pembiayaan berharap adanya tindak lanjut terhadap peraturan Kepolisian mengenai pengamanan eksekusi jaminan fidusia agar lebih sesuai dengan praktik di lapangan.<span id="more-788"></span></p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia mengungkapkan perlunya penyesuaian terhadap situasi di lapangan mengingat fidusia biasanya di manfaatkan oleh perusahaan pembiayaan yang bergerak di segmen pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.</p>
<p>Sebagai informasi Kepolisian mengeluarkan Peraturan Kapolri No.8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang baru disosialisasikan pada Kamis pekan lalu. Peraturan itu ditandatangani Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada 22 Juni dan diundangkan oleh Menkumham Patrialis Akbar di tanggal yang sama.</p>
<p>Peraturan itu memberikan jaminan pengamanan setiap eksekusi aset fidusia yang sering menjadi kendala bagi perusahaan pembiayaan yang sudah memfidusiakan kontrak pembiayaannya dan ingin menyita asetnya jika gagal bayar.</p>
<p>“Pelaksanaannya sebetulnya akan menjadi lebih baik, tetapi mungkin di tahap awal masih pelu penyesuaian di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis semalam. Dalam peraturan Kapolri No.8/2011 yang salinannya diterima bisnis kemarin disebutkan bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan pengamanan eksekusi kepada Kapolres/Kapolda setempat.</p>
<p>Proses itu akan dilanjutkan dengan pengalihan dokumen kepada Kabidkum/Kasubbagkum, yang beberapa di antaranya memuat adanya perkiraan intelijen, konsolidasi, dan rapat kordinasi di internal kepolisian.</p>
<p>Ketepatan Waktu</p>
<p>Wiwie mengatakan usulan yang dia maksud berniat membuat adanya ketepatan waktu sehingga pelaku industri dapat memberikan waktu yang akan ditempuh jika ingin menyita aset fidusia dengan jasa dari Polri. “Iya, buat kami secepatnya, [agar] lebih cepat lebih baik.”</p>
<p>Dalam penjelasan peraturan itu, yang berbentuk makalah dari Kombes Sigid Tri Hardjanto, tidak terdapat ketentuan apa pun yang menyebutkan batas waktu Polri dalam menindaklanjuti permintaan pengamanan penyitaan aset, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak lain.</p>
<p>Peraturan itu hanya menyebutkan jika dokumen permintaan pengamanan yang dikirimkan kreditur kurang lengkap, harus diperbaiki. Selain adanya jaminan pengamanan penyitaan aset fidusia itu, salah satu pelaku industri pembiayaan mengatakan ada pemanggilan beberapa perusahaan pembiayaan oleh Polri ataupun Kejaksaan.</p>
<p>Pemanggilan itu terkait dengan belum difidusiakannya beberapa kontrak pembiayaan yang dinilai sebagai potensi penggelapan penerimaan negara bukan pajak.</p>
<p>Padahal, dalam UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan kontrak pembiayaannya menjadi fidusia mengingat kontrak fidusia merupakan hak yang melindungi perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.</p>
<p>Tidak adanya kewajiban kreditur itu juga berlaku kepada perusahaan pembiayaan yang memanfaatkan kontrak fidusia untuk melindungi aset yang mereka biayai.</p>
<p>Wiwie menilai adanya masalah pembiayaan oleh pejabat pemerintah di lapangan karena tindak membuat kontrak fidusia merupakan bukti tidak banyak pihak yang sudah memahami kontrak fidusia tersebut. “memang masih ada persepsi salah di lapangan.”</p>
<p>Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihasanudin belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi kemarin. Telepon selulernya juga belum dapat dihubugni semalam.</p>
<p>Sekretaris Perusahaan PT MNC Fincance Yudhananta senada dengan Wiwie. Dia berharap adanya batas waktu dalam peraturan baru itu dapat menyesuaikan antara proses yang dilakukan Polri dengan kebutuhan pelaku pasar yang butuh pelaksanaan penyitaan aset dengan cepat.</p>
<p>“Kalau terlalu lama prosesnya [di Polisi] nanti justru aset mobilnya sudah hilang.”<a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/07/fidusia-bip.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-790" title="fidusia-bip" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/07/fidusia-bip.jpg" alt="" width="524" height="376" /></a></p>
<p>Sumber : Bisnis Indonesia</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/eksekusi-fidusia-perlu-penyesuaian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Banyak Pengaduan Masalah Kartu Kredit</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-banyak-pengaduan-masalah-kartu-kredit/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-banyak-pengaduan-masalah-kartu-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2011 02:16:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[kartu kredit]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=760</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Keuangan Indonesia (YLKI) mengungkapkan sebanyak 73% pengaduan jasa keuangan oleh masyarakat masih didominasi oleh kasus perbankan. YLKI menyampaikan dari laporan tersebut masih dominan dalam sengketa masalah kartu kredit.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/credit-card.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-761" title="credit-card" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/credit-card-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>Yayasan Lembaga Keuangan Indonesia (YLKI) mengungkapkan sebanyak 73% pengaduan jasa keuangan oleh masyarakat masih didominasi oleh kasus perbankan. YLKI menyampaikan dari laporan tersebut masih dominan dalam sengketa masalah kartu kredit.<span id="more-760"></span></p>
<p>Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (5/3/2011).</p>
<p>&#8220;Sepanjang tahun 2010, terdapat 18,81% aduan konsumen di bidang jasa keuangan. Atau sebanyak 111 dari 590 aduan yang masuk di YLKI. Dari laporan tersebut sebanyak 81 aduan atau 73,5% terkait masalah perbankan,&#8221; ujar Sudaryatmo.</p>
<p>Ia mengungkapkan, dari laporan yang lain terdapat macam-macam pengaduan lain misalnya terkait telekomunikasi sebanyak 101 atau 17,12%, perumahan sebanyak 84 atau 14,24%, listrik sebanyak 80 atau 14,24%.</p>
<p>&#8220;Kemudian ada juga masalah transportasi sebanyak 39 atau 6,61%, Elektronik sebanyak 20 atau 3,39%, metode sales sebanyak 17 atau 2,88%, otomotif sebanyak 11 atau 1,86%, dan makanan sebanyak 11 atau 1,86%,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait jasa keuangan, Sudaryatmo mengatakan industri perbankan menempati urutan tertinggi yang dominan terkait masalah kartu kredit. Selain bank, lanjut Sudaryatmo terdapat industri leasing sebanyak 39 aduan atau 16,67%, dan asuransi sebanyak 23 aduan atau 9,83%.</p>
<p>&#8220;Untuk bank masih dominasi kartu kredit biasanya nasabah itu merasa ditipu atau dibohongi,&#8221; jelasnnya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2011/03/15/ylki-banyak-pengaduan-masalah-kartu-kredit/" target="_blank">Vibinews<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-banyak-pengaduan-masalah-kartu-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BI Ompong, Surcharge Cekik Nasabah</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/bi-ompong-surcharge-cekik-nasabah/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/bi-ompong-surcharge-cekik-nasabah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 00:23:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=740</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mendesak Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lebih bergigi dengan membuat aturan yang jelas mengenai layanan kartu plastik ini]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/bank-indonesia.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-741" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/bank-indonesia-300x211.jpg" alt="" width="300" height="211" /></a>Dua drama seputar pelayanan perbankan telah mengusik Indonesia. Pertama, meninggalnya Irzen Octa ketika mengurus tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua, terbongkarnya kasus penggelapan dana nasabah Citibank yang diduga telah dilakukan Relation Manager Citibank Cabang Landmark Malinda Dee.<span id="more-740"></span></p>
<p>Pelatuk dari dua kasus itu bukan tidak mungkin simptom kartu kredit yang dikomentari oleh majalah People pada 1988 sebagai &#8220;memicu rasa ketagihan bukan lantaran dibius pengaruh narkoba, melainkan karena diiming-imingi selembar plastik&#8221;.</p>
<p>Padahal, kenyataannya pemilik kartu kredit menjadi ‘budak’ bank. Tak hanya terhimpit bunga yang mencapai 4%/bulan, tapi juga dicekik oleh biaya tambahan (surcharge) setiap melakukan transaksi.</p>
<p>Menurut penelusuran Surabaya Post, berbagai merchant memang meminta biaya tambahan bila pembeli menggunakan kartu kredit. Di salah satu toko elektronik, Hartono yang berada di BG Junction misalnya, petugasnya menjelaskan, “Khusus BCA, baik credit card maupun debit card kena charge 0%. Untuk kartu dari bank lain dikenakan charge sebesar 2%,”ungkap seorang penjaga Jumat malam (9/4).</p>
<p>Beda lagi dengan Toko perhiasan Muria. Dewi, pegawai toko tersbeut mengatakan kartu kredit semua bank kena charge sebesar 3%. Debit card selain BCA kena charge sebesar 2,5 %. Charge sebesar itu diterapkan di semua toko perhiasan di kawasan Blauaran.</p>
<p>Sementara, salah satu contoh SPBU yang menarik biaya tambahan adalah SPBU Jl Dinoyo. Di sini dijelaskan penggunaan kartu kredit tidak terkena biaya tambahan, tetapi ada batas minimal transaksi. Standard Chartered dan Mandiri Card, minimal transaksi Rp150 ribu. Sementara Citibank minimal Rp 200 ribu. Di bawah transaksi itu dikenakan charge sebesar 2%.</p>
<p>Melihat hal itu, <a href="http://ylpkjatim.com" target="_blank">Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen</a> (YLPK) mendesak Bank Indonesia (BI) sebagai regulator lebih bergigi dengan membuat aturan yang jelas mengenai layanan kartu plastik ini. “Yang terjadi sekarang, nasabah dibebani kanan-kiri. Selain bunga kartu kredit sendiri, ada pula biaya tambahan transaksi atau surcharge. Padahal komponen surcharge harusnya sudah include dalam pelayanan merchant yang bersangkutan dan tidak seharusnya dibebankan lagi kepada konsumen,” kata Ketua YLPK Jatim, M Said Utomo ketika dihubungi, Sabtu (9/4).</p>
<p>Ia mengatakan penerapan surcharge saat ini memang masih terjadi di berbagai merchant dan penjual ritel seperti SPBU, pembayaran tagihan listrik, telepon dan lainnya.  Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator dianggap Said seakan tak punya taring memberantas praktek surcharge yang kerap menjebak konsumen. Meski sudah diatur, larangan penerapan surcharge ini tak ubahnya macan kertas.</p>
<p>Bank sentral menyatakan meski surcharge bisa dianggap praktik yang merugikan seperti disebut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 11/11/2009 pasal 8 Ayat (2), namun selama tidak ada paksaan mengenai penerapannya maka tidak bisa dipermasalahkan.</p>
<p>Pada aturan itu disebutkan, Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan. Dalam penjelasan atas aturan tersebut, yang termasuk dalam pengertian ‘tindakan yang merugikan’ adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).</p>
<p>“Ini kan membingungkan, jelas disitu dilarang tapi kenapa BI tak bisa melakukan tindakan tegas,” lanjutnya. Pihaknya meminta lebih baik BI menghapus surcharge pada penggunaan kartu kredit. Komponen biaya untuk surcharge harusnya sudah masuk dalam biaya layanan yang harusnya ditanggung pihak merchant.</p>
<p>Hal berbeda disampaikan Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah. “Tindakan merugikan itu harus diperjelas lagi. Selama nasabah dan pihak merchant sebelumnya tidak mempunyai keterikatan perjanjian, maka tidak bisa dikatakan praktik itu merugikan. Karena bagaimana pun nasabah masih mempunyai pilihan untuk tidak melakukan transaksi di merchant tersebut,” terangnya. Intinya, BI menilai tak masalah jika pemilik kartu kredit menyetujui tambahan biaya itu.</p>
<p>Lain cerita, jika sebelumnya sudah ada kontrak antara nasabah dan merchant bahwa nasabah yang bersangkutan harus melakukan transaksi di merchant tersebut dan wajib dikenai surcharge. “Itu bisa masuk kategori merugikan dan bisa dilaporkan ke kami,” katanya.</p>
<p>Satu-satunya tindakan yang bisa dilakukan BI saat ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai untung rugi menggunakan kartu kredit dan segala macam aturan yang mengikutinya. Selama ini diakui Difi, penjelasan yang diberikan pihak bank biasanya tidak mendetail dan terkesan menutupi segi negatif penggunaan kartu kredit. “Biasanya marketing kartu kredit hanya menjelaskan keuntungannya saja, kerugiannya tidak ikut disebutkan. Sekarang tugas kami adalah terus mengedukasi masyarakat mengenai kerugian dan hak nasabah,” kata Difi.</p>
<p>BI juga memberi solusi, jika nasabah tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu kredit.  Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang dikenakan.</p>
<p>&#8220;Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan surcharge yang dikenakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya.&#8221;Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank. Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai. Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dikatakan Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan kontraknya dengan merchant tersebut.&#8221;Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga sudah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. &#8220;Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh,&#8221; tambahnya.&#8221;Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Di sisi lain penerbit kartu kredit dan merchant saling tuding mengenai siapa yang memiliki ide surcharge ini. Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pengenaan surcharge yang dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang kartu.</p>
<p>AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer menghentikan kerja samanya degan merchant. &#8220;Kita tidak akan langsung menutup gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan lagi,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Namun lain pihak, Pertamina yang membawahi SPBU-SPBUmenyatakan kutipan surcharge untuk pembelian BBM dengan kartu kredit merupakan permintaan dari bank. SPBU tidak mendapatkan bagian dari surcharge tersebut.Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo mengatakan, pihaknya tidak menagih biaya tambahan untuk konsumen yang membeli melalui transaksi kartu kredit.&#8221;Bukan SPBU juga, tapi banknya. Jadi itu urusan bank,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini Pertamina baru bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) untuk pelayanan berbagai jenis transaksi.&#8221;Kita kerjasama dengan BRI, yang lainnya kena. Kita sudah coba panggil semuanya, tapi nggak bisa (kerjasama),&#8221; jelas Djaelani.</p>
<p>&#8220;Masalah kartu kredit itu kan keputusan bank, bukan Pertamina. Itu tinggal keputusan konsumen, sekarang jarangkan pelanggan yang bawa duit, semua pakai kartu kredit,&#8221; tambahnya. Menurutnya tak masalah pengenaan surcharge tersebut sepanjang masyarakat selalu melunasi tagihan kartu kreditnya. &#8220;Sekarang kan mereka jarang pakai uang cash, mereka pakai kartu kredit. Tapi kan bunga dan sebagainya juga relatif murah, sepanjang dibayar lunas saja. Kalau nunggak, baru itu yang akan jadi repot,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan surcharge kartu kredit sekitar 2-3% dikarenakan mereka dikenakan biaya tambahan dari bank. Surcharge dikenakan ke konsumen karena biaya dari bank tidak mungkin dimasukkan dalam komponen harga.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&amp;act=view&amp;id=c5f0ba2b693bb63251e1ce942e9106bf&amp;jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c" target="_blank">Surabaya Post<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/bi-ompong-surcharge-cekik-nasabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI Minta BI Tindak Tegas Bank</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-minta-bi-tindak-tegas-bank/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-minta-bi-tindak-tegas-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Apr 2011 11:38:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=733</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong Bank Indonesia untuk menindak tegas bank-bank yang menawarkan Kredit Tanpa Agunan tidak sesuai etika masyarakat. Jika perlu, teguran ini bisa direalisasikan dalam perbaikan Peraturan Bank Indonesia. &#8220;Kita mendorong Bank Indonesia untuk menertibkan marketing bank yang tidak sesuai prinsip pemasaran bank,&#8221; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, hari ini. Sudaryatmo memahami [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/handphone.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-734" title="handphone" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/handphone-300x171.jpg" alt="" width="300" height="171" /></a>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendorong Bank Indonesia untuk menindak tegas bank-bank yang menawarkan Kredit Tanpa Agunan tidak sesuai etika masyarakat. Jika perlu, teguran ini bisa direalisasikan dalam perbaikan Peraturan Bank Indonesia.<span id="more-733"></span></p>
<p>&#8220;Kita mendorong Bank Indonesia untuk menertibkan marketing bank yang tidak sesuai prinsip pemasaran bank,&#8221; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, hari ini.</p>
<p>Sudaryatmo memahami BI tidak bisa menekan perusahaan outsourcing tersebut, namun bank sentral bisa menekan bank yang bersangkutan. &#8220;Kalau itu sepengetahuan bank, bank harus bertanggung jawab,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, perlu ada perbaikan regulasi perbankan soal ini. Harus ada aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan tenaga pemasaran.</p>
<p>Sementara itu, Anggota Pengurus Harian YLKI Huzna Zahir menyatakan, perlu ada kebijakan yang tegas untuk menindak praktik-praktik marketing perbankan yang nakal ini. Sebab, ini menyangkut data pribadi nasabah.</p>
<p>Hingga saat ini, yang bisa dilakukan YLKI adalah melakukan mediasi. Dalam hal ini, tetap Bank Indonesia yang berperan penuh menindak perbankan.</p>
<p>Dalam penyusunan PBI tersebut, YLKI meminta konsumen dilibatkan. &#8220;Kita juga mengkritik pembuatan PBI, tdk pernah melibatkan konsumen. Hanya BI dan industri,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, penawaran kredit tanpa agunan di Bank Indonesia mencapai 11.515 diadukan. Penawaran lewat pesan singkat ini dianggap melanggar etika karena diduga membocorkan data nasabah.</p>
<p>BI telah bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Hasilnya empat operator selular siap memblokir pesan sampah ini.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2011/03/15/brk,20110315-320148,id.html" target="_blank">Tempointeraktif</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-minta-bi-tindak-tegas-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Century Gerus Kepercayaan Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kasus-century-gerus-kepercayaan-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kasus-century-gerus-kepercayaan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 23:57:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=335</guid>
		<description><![CDATA[Selama November 2009, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun. Ini tampak dari hasil survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang digelar Danareksa Research Institute (DRI) bulan lalu. Hasil survei di enam wilayah menunjukkan, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di akhir November berada di level 110,7 poin atau turun 3 persen dibanding indeks di akhir Oktober 2009 yang berada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/bankcentury.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-336" title="bankcentury" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/bankcentury-300x225.jpg" alt="bankcentury" width="300" height="225" /></a>Selama November 2009, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun. Ini tampak dari hasil survei Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang digelar Danareksa Research Institute (DRI) bulan lalu.<span id="more-335"></span></p>
<p>Hasil survei di enam wilayah menunjukkan, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di akhir November berada di level 110,7 poin atau turun 3 persen dibanding indeks di akhir Oktober 2009 yang berada pada level 114,2 poin.</p>
<p>Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, menuturkan bahwa penurunan indeks tersebut berarti masyarakat belum merasakan perubahan kinerja pemerintah di sektor riil.</p>
<p>Penyebab lain kemerosotan indeks adalah kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang hukum. &#8220;Persepsi masyarakat terhadap kepastian hukum sangat jelek,&#8221; ujarnya, Jumat (4/11). Konflik antara KPK-Polri-kejaksaan dan masalah dana talangan Bank Century menjadi penyebab utama.</p>
<p>Meski lebih rendah dari indeks di bulan Oktober, Purbaya mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat pada pemerintah pada bulan November ini masih berada di level yang tinggi. “Penurunan ini belum mengganggu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Namun, jika penurunan indeks pada November diabaikan, kepercayaan masyarakat secara keseluruhan bisa rontok. &#8220;Ekspektasi akan ikut menurun,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, indeks keyakinan konsumen atau consumers confidence pada bulan November ini naik menjadi 88,4 poin dibanding akhir Oktober lalu. Indeks situasi sekarang (ISS) juga mengalami peningkatan sebesar 2,7 persen menjadi 72 poin. &#8220;Peningkatan ini didukung oleh keadaan ekonomi dan situasi di sekitar masyarakat yang membaik,&#8221; ujar Purbaya.</p>
<p>Adapun indeks ekspektasi hanya mengalami peningkatan sebesar 0,4 persen ke level 100,8. Purbaya menuturkan, kondisi ini menunjukkan masyarakat masih menunggu adanya penurunan bunga pinjaman. &#8220;Meski ekonomi tumbuh, masyarakat masih hati-hati untuk memberikan ekspektasi pada level yang tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Purbaya mengingatkan, bunga kredit yang sulit turun akan membuat pertumbuhan sektor riil menjadi lamban. Yang tumbuh saat ini hanya kredit konsumsi, sedangkan kredit investasi dan kredit modal kerja malah cenderung merosot. Menurut Purbaya, hal ini harus diperhatikan meski ekonomi bisa dibilang dalam kondisi bagus.</p>
<p>Purbaya menambahkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam hasil survei pada bulan November adalah penurunan indeks kepercayaan konsumen yang terjadi di kelompok masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 500.000 per bulan. &#8220;Penurunan yang terjadi cukup tajam, hingga mendekati titik terendah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Penurunan tersebut menurut Purbaya menunjukkan kerisauan masyarakat lapisan bawah. &#8220;Karena itu harus diwaspadai dan diteliti lebih lanjut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/12/07/08422560/kasus.century.gerus.kepercayaan.konsumen" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kasus-century-gerus-kepercayaan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsumen Masih Pesimistis</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/konsumen-masih-pesimistis/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/konsumen-masih-pesimistis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 04:05:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=273</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA &#8211; Konsumen Surabaya masih pesimistis terhadap kondisi perekonomian saat ini. Itu ditunjukkan lewat survei IKE (Indeks Kondisi Ekonomi) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Surabaya. Hasil survei menunjukkan, kalau IKE Oktober tercatat sebesar 88,47, atau hanya naik 8,34 poin dibanding posisi September yang sebesar 80,13. &#8220;Responden memang masih pesimistis terhadap kondisi perekonomian saat ini, itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/11/bi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-274" title="bi" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/11/bi.jpg" alt="bi" width="300" height="225" /></a>SURABAYA &#8211; Konsumen Surabaya masih pesimistis terhadap kondisi perekonomian saat ini. Itu ditunjukkan lewat survei IKE (Indeks Kondisi Ekonomi) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Surabaya. Hasil survei menunjukkan, kalau IKE Oktober tercatat sebesar 88,47, atau hanya naik 8,34 poin dibanding posisi September yang sebesar 80,13.<span id="more-273"></span></p>
<p>&#8220;Responden memang masih pesimistis terhadap kondisi perekonomian saat ini, itu tercermin dari nilai IKE yang berada di bawah 100,&#8221; ujar Deputi Pemimpin BI Surabaya Bidang Ekonomi Moneter Wibisono.</p>
<p>Sekadar diketahui, dalam Survei Konsumen BI, indeks yang menunjukkan angka di bawah 100 menunjukkan pesimisme konsumen. Sedangkan indeks di atas angka 100 menunjukkan optimisme konsumen.</p>
<p>Survei Konsumen sendiri dilakukan setiap bulan terhadap 500 responden rumah tangga golongan ekonomi menengah ke atas. Ini dilakukan untuk mengetahui persepsi atau keyakinan konsumen terhadap kondisi perekonomian saat ini (dibandingkan dengan 6 bulan sebelumnya), dan ekspektasi mereka terhadap ekonomi masa mendatang (6 bulan yang akan datang). Survei ini juga mencari data atau informasi mengenai persepsi atau ekspektasi masyarakat, antara lain mengenai perkembangan harga, dan rencana konsumsi.</p>
<p>Soni-sapaan akrab Wibisono menjelaskan, nilai IKE tersebut diperoleh dari persepsi masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dalam tiga aspek. Yaitu, Indeks Kondisi Penghasilan, Indeks Ketepatan Waktu untuk Membeli Barang Tahan Lama, dan Indeks Kondisi Ketersediaan Lapangan Pekerjaan.</p>
<p>Tingkat pesimisme paling parah ditunjukkan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan. Di mana indeks hanya sebesar 65,8, atau hanya naik 9,8 dari posisi September sebesar 56.</p>
<p>Konsumen juga tampak masih ragu dalam hal membeli barang-barang tahan lama. indeksnya hanya sebesar 71,6, atau naik tipis 5,2 dibanding posisi September sebesar 66,4.</p>
<p>Meski pesimistis, tapi tingkat kepercayaan konsumen Surabaya masih tinggi. Ini terlihat dari hasil survei konsumen bulan Oktober 2009. Hasil survei menunjukkan, kalau Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Oktober 2009 tercatat 103,87. Ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 97,57. &#8220;Nilai IKK pada Oktober 2009 itu merupakan nilai tertinggi dalam tiga tahun terakhir,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Secara rata-rata, responden juga menyatakan bahwa penghasilan mereka saat ini lebih baik dibandingkan September. Itu tercermin dari Indeks Kondisi Penghasilan yang tercatat meningkat dari 118 menjadi 128.</p>
<p>Sementara itu, dalam beberapa bulan terakhir, responden memiliki pandangan yang optimistis terhadap prospek perekonomian yang akan datang. Tingkat optimisme dicerminkan oleh nilai Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) yang tercatat di atas 100. (<a href="http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&amp;nid=98231" target="_blank">jawapos</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/konsumen-masih-pesimistis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kepercayaan Konsumen Merosot Lagi</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kepercayaan-konsumen-merosot-lagi/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kepercayaan-konsumen-merosot-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 03:41:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=247</guid>
		<description><![CDATA[Kepercayaan konsumen Indonesia yang tergambar dalam Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) kembali menyusut, kendati masih di level optimistis. Penyebab penurunan optimisme konsumen antara lain adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif tol serta harga elpiji ukuran 12 kilogram, serta tarif listrik. Survei BI menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun 3,5 poin dari 114,3 poin di akhir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-248" href="http://ylpkjatim.com/berita/kepercayaan-konsumen-merosot-lagi/attachment/indeks-kepercayaan-konsumen/"><img class="alignleft size-full wp-image-248" title="indeks kepercayaan konsumen" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/indeks-kepercayaan-konsumen.jpg" alt="indeks kepercayaan konsumen" width="298" height="225" /></a>Kepercayaan konsumen Indonesia yang tergambar dalam Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) kembali menyusut, kendati masih di level optimistis.<br />
<span id="more-247"></span><br />
Penyebab penurunan optimisme konsumen antara lain adalah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif tol serta harga elpiji ukuran 12 kilogram, serta tarif listrik.</p>
<p>Survei BI menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun 3,5 poin dari 114,3 poin di akhir Agustus, menjadi 110, 8 poin per akhir September 2009.</p>
<p>Hasil survei konsumen BI tak jauh berbeda dengan kesimpulan Survei Konsumen yang dilakukan Danareksa Research Institute (DRI). Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) versi DRI untuk September turun 6,8% dari indeks Agustus, menjadi 87,5 poin. &#8220;Ini merupakan level terendah selama lima bulan terakhir,&#8221; ujar Direktur Riset Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (6/10).</p>
<p>Purbaya menambahkan, penyebab utama merosotnya kepercayaan konsumen antara lain karena harga barang dan jasa berlari kencang selama masa Lebaran. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa perekonomian Indonesia akan memburuk.</p>
<p>Penyebab lain optimisme masyarakat turun adalah peluang untuk mendapatkan kerja juga menurun. Sebab industri belum juga meningkatkan kapasitas mereka, sehingga belum membutuhkan tambahan tenaga kerja dalam waktu dekat.</p>
<p>Keterbatasan lapangan pekerjaan baru ini juga menyebabkan masyarakat mulai berhemat dan mengurangi konsumsi mereka.</p>
<p>Maklumlah, mereka merasa kemampuan membeli menjadi berkurang seiring dengan penurunan penghasilan. Ini terlihat dari penurunan indeks ekspektasi membeli barang-barang yang tahan lama sebesar 6,3 poin. &#8220;Seharusnya ini menjadi peringatan bagi pemerintah. Kalau kondisi seperti sekarang berlarut, rakyat akan terus mengurangi belanja mereka,&#8221; kata Purbaya, Kamis (8/10).</p>
<p>Purbaya memprediksi, masyarakat masih sangat sensitif menanggapi naik-turunnya harga, terutama harga bahan pokok. &#8220;Karena itu pemerintah harus menjaga stok pangan jangan sampai terjadi kekurangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Survei BI juga menunjukkan, kepercayaan konsumen akan kembali membaik pada tiga bulan mendatang atau akhir tahun. Maklum saat perayaan Natal, Lebaran Haji, maupun tahun baru, masyarakat biasanya mendapatkan penghasilan tambahan.</p>
<p>Namun, konsumen juga memperkirakan tekanan kenaikan harga barang dan jasa masih akan berlangsung hingga tiga bulan mendatang. Selain faktor musiman natal dan tahun baru, kenaikan harga ini bisa terjadi lantaran terhambatnya suplai barang akibat datangnya musim hujan.</p>
<p>Survei juga menunjukkan masyarakat tetap berharap penghasilan mereka pada enam bulan mendatang bisa membaik. Selain itu, kondisi perekonomian juga bisa pulih sehingga tercipta lapangan pekerjaan. Mereka memperkirakan bunga tabungan juga akan terus menyusut, seiring dengan itu perkiraan jumlah tabungan juga akan menyusut hingga enam bulan. (<a href="http://www.kontan.co.id/index.php/keuangan/news/22812/Kepercayaan-Konsumen-Merosot-lagi" target="_blank">kontan</a>/<a href="http://masakgos.com/data/kedutaan-di-surabaya/" target="_blank">msg</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kepercayaan-konsumen-merosot-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2008 YLKI  Catat 428 Pengaduan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2009 15:14:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[surya]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39), air (38), dan telekomunikasi (33). “Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12 persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong 2009 di kantor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-84" title="ylki" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif" alt="" width="80" height="79" /></a>Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia</p>
<p>(YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni</p>
<p>perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39),</p>
<p>air (38), dan telekomunikasi (33).<span id="more-83"></span></p>
<p>“Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12</p>
<p>persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo,</p>
<p>pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong</p>
<p>2009 di kantor YLKI Jakarta, Jumat (9/1).</p>
<p>Selain itu, Sudaryatmo mengungkapkan, implementasi terhadap</p>
<p>regulasi dan kebijakan yang berfungsi untuk melindungi dan</p>
<p>menjamin hak-hak konsumen justru mengalami kedodoran selama 2008.</p>
<p>Minimnya pasokan ketenaga-listrikan, air, dan energi,</p>
<p>mengindikasikan pemerintah gagal memasok produk mendasar yang</p>
<p>dibutuhkan masyarakat.</p>
<p>Sebagai contoh, pengadaan air minum melalui PDAM, di wilayah</p>
<p>Jakarta tercatat 56 persen penduduk yang baru mendapatkan akses</p>
<p>air bersih. Parahnya, 13 persen tidak memperoleh air sama sekali.</p>
<p>“Padahal, 90 persen warga telah mendapat akses pipa. Itu belum</p>
<p>terkait debit dan kualitas air,” katanya.</p>
<p>Terkait persoalan energi, Sudaryatmo mengkritik kebijakan</p>
<p>pemerintah, khususnya Pertamina yang dinilai gagal memberikan</p>
<p>jaminan ketersediaan energi dan BBM.</p>
<p>Menurutnya, janji pemerintah dan Pertamina soal konversi minyak</p>
<p>tanah ke elpiji tidak dibarengi distribusi dengan baik.</p>
<p>Akibatnya, elpiji dan minyak tanah cenderung lenyap dari pasar.</p>
<p>Menyangkut BBM. meski harganya diturunkan tetapi tidak diimbangi</p>
<p>penurunan tarif angkutan massal.</p>
<p>Perusahaan transportasi enggan menurunkan tarif berimbang karena</p>
<p>keberatan pada biaya operasional, seperti onderdil. “Kalau begini</p>
<p>apa guna penurunan BBM bagi masyarakat kecil yang setiap hari</p>
<p>bergantung pada bus kota,” kata Sudaryatmo.</p>
<p>Untuk itu adanya UU Pelayanan Publik menjadi kebutuhan yang tidak</p>
<p>bisa ditawar, sekaligus menjawab kebuntuan. “Berbasis UU ini,</p>
<p>warga negara sebagai konsumen mendapat kepastian layanan</p>
<p>birokrasi. Hak-hak warga dalam mendapatkan layanan umum harus</p>
<p>dideklarasikan secara tegas,” tuturnya.<br />
Sumber : <a href="http://www.surya.co.id/2009/01/10/ylki-kritik-ketersediaan-energi    /  " target="_blank">Surya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

