<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Pelayanan Masyarakat</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/pelayanan-masyarakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 14:06:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Dahlan Iskan,  Dosa di Mata DPR, Pahala di Mata Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2012 22:37:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bumn]]></category>
		<category><![CDATA[dahlan iskan]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1025</guid>
		<description><![CDATA[            Dahlan Iskan ingin menjadikan BUMN benar-benar menjadi perpanjangan tangan negara dalam membangun kesejahteraan rakyat. Memang itulah tujuan utama BUMN sehingga sektor-sektor strategis dalam pembangunan nasional dipercayakan kepada BUMN, bukan pada swasta. Idealnya BUMN selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, namun dalam kenyataannya justru sebaliknya. BUMN memperkeruh kesulitan rakyat dan membebani ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1026" title="Dahlan_naik_sepeda" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/04/Dahlan_naik_sepeda-300x193.jpg" alt="" width="300" height="193" />            Dahlan Iskan ingin menjadikan BUMN benar-benar menjadi perpanjangan tangan negara dalam membangun kesejahteraan rakyat. Memang itulah tujuan utama BUMN sehingga sektor-sektor strategis dalam pembangunan nasional dipercayakan kepada BUMN, bukan pada swasta.<span id="more-1025"></span></p>
<p>Idealnya BUMN selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, namun dalam kenyataannya justru sebaliknya. BUMN memperkeruh kesulitan rakyat dan membebani ekonomi rakyat. Maka Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan harus melakukan banyak gebrakan sendirian, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.</p>
<p>Gebrakan demi gebrakan untuk menghadirkan BUMN di tengah rakyat yang sedang mengalami kesulitan itu ternyata tidak semuanya merasa senang. Terutama bagi kebanyakan orang yang telah dimanjakan oleh keberadaan BUMN selama ini. Bukan rahasia lagi, singkatan BUMN diplesetkan oleh kebanyakan orang dari kepanjangan <em>Badan Usaha Malinge Negoro</em>.</p>
<p>Dilema yang dihadapi BUMN dalam mengoptimalkan misi pelayanan publik dan misi menjadi organisasi yang <em>profitable</em> adalah kendala kultural dan struktural. Kebijakan Dahlan Iskan ingin membongkar semua kendala itu secara bersamaan. Tapi faktual kultural dan struktural itu pula yang kini menyusun kekuatan untuk menghalanginya.</p>
<p>Kultur korupsi umpamanya, yang selama ini telah menggerogoti kemampuan BUMN untuk mengeruk laba secara maksimal, telah menjadi faktor penghambat yang sangat serius bagi Dahlan Iskan untuk membangun suatu organisasi BUMN yang memiliki kultur etos kerja haram merugi. Karena etos kerja BUMN selama ini menganggap merugi itu halal hukumnya.</p>
<p>Dari sisi struktural, BUMN yang diposisikan di bawah departemen pemerintahan, seringkali menghadapi jaring-jaring struktur yang menyulitkan untuk berkembang. Apalagi setelah era reformasi, politisasi BUMN oleh kekuatan-kekuatan politik yang sedang berkuasa semakin kuat. Maka terjadilah pembagian kapling-kapling kekuasaan pada tubuh BUMN. Apalagi corak kekuasaan yang ada sekarang adalah pemerintahan koalisi. Kondisi seperti ini tentu semakin menyulitkan BUMN untuk mengembangkan secara mandiri.</p>
<p>Tidak perlu heran jika beberapa anggota DPR RI mengecam tindakan Dahlan Iskan sebagai aksi koboi yang berdosa. Padahal di mata anak-anak kita aksi di film-film koboi itu adalah aksi heroik untuk membasmi para penjahat yang telah menyengsarakan kehidupan rakyat kecil. Namun aksi “koboi” itu memang selalu mendapat perlawanan dari “kaum mapan” yang telah lama menikmati dari sistem kehidupan yang bobrok.</p>
<p>Kini anggota DPR RI mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan Iskan pada 15 November 2011. Tindakan itu dinilai melanggar tiga undang-undang sekaligus. Dari pemberitaan berbagai macam media, tindakan Dahlan Iskan yang dinilai berdosa oleh DPR RI itu adalah,:</p>
<ol>
<li>Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.</li>
<li>Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang tentang BUMN.</li>
<li>Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang tentang BUMN.</li>
<li>Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang tentang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.</li>
<li>Dahlan Iskan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.</li>
</ol>
<p>Selain dinilai melanggar Undang-Undang tentang BUMN, jika dugaan itu benar, Dahlan Iskan juga dianggap telah melanggar Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi terakhir ini mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.</p>
<p>Pertanyaan publik adalak apakah regulasinya yang salah atau memang dari hulunya dulu regulasi itu dibuat salah, akibatnya menjadi <em>“salah kaprah”,</em> dan akhirnya menjadi <em>“kaprah yang salah”?</em> Mengingat segala macam persetujuan yang diatur dalam regulasi itu dalam praktiknya tidak ada yang gratis. Semua bentuk persetujuan itu ada ongkosnya dan membuat BUMN tidak lincah untuk menjadi pilar-pilar ekonomi negara. Dan mengingat, semua beban ekonomi BUMN itu pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat konsumen.</p>
<p>Karenanya, masalah paling krusial adalah kultur bangsa kita yang lebih suka berpikir jangka pendek, semuanya diukur dengan kepentingan jangka pendek. Contohnya, dalam proses pembuatan regulasi dalam pasal demi pasalnya diukur dengan kepentingan jangka pendek bukan dengan kepentingan jangka panjang dan kepentingan lebih luas. Akibatnya, masa berlakunya regulasi berjangka pendek. Bahkan tidak jarang ketika regulasi itu ditetapkan untuk diterapkan sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan zaman dan tuntutan kehidupan masyarakat.</p>
<p>Maka regulasi-regulasi yang mengatur BUMN itu sebenarnya sudah usang, tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. DPR RI seharusnya memiliki inisiatif mengubah semua regulasi BUMN yang ketinggalan zaman itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun kalau pun berusaha mengubahnya, dapat diyakini konten produk legislasinya berjangka pendek, pada akhirnya ketika regulasi itu digedok tidak sesuai lagi dengan zamannya yang sudah bergerak maju lebih cepat. Maka proses legislasi pembuatan regulasi itu sebenarnya hanya membuang-buang ongkos saja yang ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat konsumen. Ini suatu bukti bahwa kapabilitas dan integritas para legislator kita terdiri dari orang-orang yang berpikiran jangka pendek.</p>
<p>Konstruksi regulasi yang berbasis kepentingan publik akan menjadi sangat penting bagi sistem tatakelola BUMN. Namun sistem yang dibangun dari proses legislasi itu sangat tergantung pada para legislatornya. Apakah <em>output</em> regulasi itu mau dibuat jangka pendek atau jangka panjang? Ataukah <em>output</em> regulasi untuk kepentingan tertentu atau untuk kepentingan publik? Pasal demi pasal proses legislasi sebuah regulasi bisa dijual-belikan. Karenanya, apa yang kelihatan dosa di mata wakil rakyat, boleh jadi pahala di mata Rakyat, sebaliknya, apa yang kelihatan pahala di mata wakil rakyat, boleh jadi dosa di mata Rakyat! Mata Rakyat dengan wakilnya benar-benar beda!</p>
<p align="center">Oleh: M. Said Sutomo</p>
<p align="center">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="right">Surabaya, 17 April 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Pemerintah Takut Larang Pemilik Mobil Mewah</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 18:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1021</guid>
		<description><![CDATA[Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah yang hanya mampu mengeluarkan himbauan agar pemilik mobil mewah tak menggunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, kalau pemerintah sebagai regulator hanya memberikan imbauan, itu tak ubahnya dengan YLKI atau lembaga lainnya yang tak memiliki wewenang seperti pemerintah. ”Kalau YLKI mengimbau itu wajar. Kalau pemerintah kan regulator yang mengeluarkan regulasi. Kenapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-1022" title="Pengisian-BBM-di-SPBU-Makassar" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/04/Pengisian-BBM-di-SPBU-Makassar.jpg" alt="" width="250" height="187" />Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah yang hanya mampu mengeluarkan himbauan agar pemilik mobil mewah tak menggunakan BBM bersubsidi.<br />
<span id="more-1021"></span><br />
Menurutnya, kalau pemerintah sebagai regulator hanya memberikan imbauan, itu tak ubahnya dengan YLKI atau lembaga lainnya yang tak memiliki wewenang seperti pemerintah.</p>
<p>”Kalau YLKI mengimbau itu wajar. Kalau pemerintah kan regulator yang mengeluarkan regulasi. Kenapa tidak bisa melarang. Apa takut,” Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah tersebut, di Jakarta, Selasa (3/4/2012).</p>
<p>Ia juga meminta pemerintah berani bersikap tegas dengan melarang pemilik mobil mewah tidak memakai bahan bakar premium. Agar tidak terjadi pemilik mobil mewah beralih dari Pertamax ke Premium dan akhirnya kuota BBM subsidi menjadi jebol.</p>
<p>“Atau hal ini memang dibiarkan agar pemerintah bisa mempercepat menaikkan harga BBM,” demikian ia menenggarai.</p>
<p>Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa berharap, pemilik kendaraan mewah yang sebelumnya menggunakan BBM non subsidi tidak berpindah ke BBM bersubsidi hanya lantaran disparitas harga.</p>
<p>&#8220;Diimbau kepada orang-orang yang sudah pakai Pertamax, tolong jangan pindah ke Premium,&#8221; ungkap Hatta di kantornya, Senin (2/4/2012).</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.tribunnews.com/2012/04/03/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah">Tribun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Harga BBM: Surga Buat Produsen, Neraka Bagi Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Mar 2012 10:08:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1017</guid>
		<description><![CDATA[Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap DPR segera mensahkan usulan APBN Perubahan 2012 yang diantaranya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per-liter. Maka naik tidaknya harga BBM tanggal 1 April 2012 tergantung persetujuan DPR RI. Hal itu dikatakan Menteri ESDM Wacik di kantor Presiden, Senin (5/3/2012). Kepada wartawan ia juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1018" title="bbm-naik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/03/bbm-naik-300x243.jpg" alt="" width="300" height="243" />Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap DPR segera mensahkan usulan APBN Perubahan 2012 yang diantaranya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per-liter. Maka naik tidaknya harga BBM tanggal 1 April 2012 tergantung persetujuan DPR RI.<span id="more-1017"></span></p>
<p>Hal itu dikatakan Menteri ESDM Wacik di kantor Presiden, Senin (5/3/2012). Kepada wartawan ia juga mengatakan: “Kita usahakan begitu, mudah-mudahan lancar. Kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kalau bisa APBN-nya disetujui bisa lebih cepat sambil kami mempersiapkan semua segala sesuatunya mengenai kompensasi.&#8221;</p>
<p>Selanjutnya dikatakan, bahwa dalam draf APBN Perubahan 2012 yang tengah dibahas DPRRI adalah mengenai usulan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp 1.500 per-liter. Sehingga harga BBM yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 6.000 per-liter. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan mengajukan ke DPR RI pada 29 Februari 2012.</p>
<p>Harga BBM yang diajukan sekarang sebenarnya pernah berlaku pada tahun 2008 berdasarkan fluktuasi harga minyak di pasar dunia. Karena harga minyak di pasar dunia turun maka Pemerintah menurunkan menjadi Rp. 4.500,-.per-liter di ujung tahun 2008. Namun harga produk barang dan jasa yang telah terlanjur menyesuaikan dengan harga BBM Rp. 6.000,- per-liternya tidak menyesuaikan lagi dengan harga BBM yang telah turun itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Surga bagi Produsen.</strong></p>
<p>Meski kenaikan harga BBM pernah mengalami fluktuatif mengikuti harga minyak mentah di pasar dunia, namun harga produk barang dan jasa di pasar domestik tak mengalami fluktuasi seperti harga BBM. Buktinya ketika harga BBM turun menjadi Rp. 4.500,- per-liter dari harga Rp. 6.000,- per-liter harga produk barang dan jasa di pasar tetap saja bertengger pada kisaran harga dari perhitungan kenaikan harga BBM.</p>
<p>Dengan demikian, fluktuasi harga BBM tak selalu diikuti secara fuktuatif pula oleh harga produk barang dan jasa di pasar. Kenaikan harga BBM hanya menjadi momentum yang seksi untuk dibuat alasan yang seolah-olah masuk akal untuk menaikkan harga produk barang dan jasa. Namun sebaliknya ketika harga BBM turun tak seorang pun produsen produk barang dan jasa berteriak lantang ingin menurunkan harga produk barang dan jasanya.</p>
<p>Harga produk barang dan jasa di pasar saat ini sebenarnya hasil perhitungan kisaran harga BBM ketika naik menjadi Rp. 6.000,- per-liternya. Manakala harga BBM dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000,- per-liternya, maka para produsen telah memperoleh keuntungan dari kenaikan harga BBM sebanyak dua kali lipat dari kenaikan harga BBM setelah diturunkan lagi oleh Pemerintah menjadi Rp. 4.500,- per-liter dari harga Rp. 6.000,- per-liternya. Sedangkan masyarakat konsumen terpukul beban biaya hidup kedua kali lipatnya.</p>
<p>Maka tak perlu heran manakala rencana kenaikan harga BBM saat ini mendapat dukungan serentak dari para produsen barang dan jasa. Bahkan beberapa organisasi profesi berlomba-lomba mengumumkan prosentasi kenaikan harga produknya. Organda menuntut kenaikan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Harga minyak goreng curah di pasar &#8211; baru mendengar isu rencana kenaikan BBM saja &#8211; kini sudah menaikkan harga dari Rp. 10.000,-/pr-kg menjadi Rp. 10.500,-/per-kg. Para produsen sabun mandi, sabun cuci, dan kecap berencana menaikkan harga jualnya sekitar 5-7 persen dari harga sebelumnya.</p>
<p>Harga sayuran pun mengalami kenaikan. Contohnya, cabe merah, harga sebelumnya Rp. 12.000,-/per-kg sekarang menjadi Rp. 16.000,-/per-kg. Harga cabe rawit semula harganya Rp. 25.000,-/per-kg sekarang menjadi Rp. 28.000,-/per-kg. Begitu pula harga beras, telur dan beberapa bahan pokok lainnya mengalami kenaikan harga meski harga BBM belum naik.          Ketika harga BBM di kemudian hari nantinya benar-benar dinaikkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI, tak ada kekuatan apa pun yang mampu mencegah kenaikan harga lebih tinggi lagi dari harga-harga barang kebutuhan pokok itu dari harga yang telah mengalami kenaikan harga yang berlaku saat ini. Kenaikan harga BBM benar-benar menjadi surga bagi produsesn dan pelaku usaha namun menjadi neraka bagi konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Neraka bagi Konsumen.</strong></p>
<p>Tekanan berat bagi konsumen dalam menghadapi dampak negatif terhadap kenaikan harga BBM adalah pada pendapatan ekonomi perbulannya belum mengalami kenaikan yang signifikan untuk menutup segala kebutuhan hidup minimalnya. Kenaikan harga BBM saat ini tak ada seorang pun yang menjamin bahwa tarif dasar listrik, tarif air PAM/PDAM, dan tarif transportasi yang menjadi kebutuhan sehari-harinya tak mengalami kenaikan tarifnya.</p>
<p>Maka, konsumen yang sekarang miskin akan menjadi sangat miskin, konsumen yang agak miskin menjadi benar-benar miskin, dan konsumen yang sebenarnya belum tergolong miskin statusnya turun menjadi orang miskin. Dalam kondisi semacam ini, cara orang berkonsumsi bukan lagi berorientasi pada kualitas barang tapi lebih pada kuantitas, pokoknya kenyang. Pada gilirannya akan melahirkan generasi anak bangsa yang tak berkualitas pula. Beban ekonomi anggaran APBN untuk Jamkesmas maupun beban APBD untuk Jamkesda akan semakin membengkak karena ketahanan kesehatan penduduk menjadi turun.</p>
<p>Celakanya momen kenaikan harga BBM ini juga dijadikan momen untuk menaikkan tarif-tarif pungutan liar di jalan raya, terminal-terminal dan di pusat-pusat pelayanan publik di Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Dari masalah urusan akte kelahiran sampai pada urusan kematian. Begitu juga tarif transaksi dalam mensiasati proses-proses hukum di lembaga-lembaga penegak hukum juga ikut-ikutan menaikkan tarif suapnya.</p>
<p>Pertanyaan kita sekarang, pemimpin pemerintahan kita yang dipilih langsung oleh rakyat sebenarnya sedang berpihak kepada siapa? Begitu pula para wakil rakyat di gedung DPR RI apakah benar memang mereka mewakili untuk memperjuangkan meringankan suara penderitaan rakyat? Tentunya mereka tak akan mampu lagi mewakili rakyat karena kehidupannya sudah jauh dari rasa penderitaan rakyat yang telah suka rela memilihnya.</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-889" title="SAID SUTOMO" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/SAID-SUTOMO-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" /> Nah, kenaikan harga BBM kali ini tak akan mungkin terjadi manakala DPR RI benar-benar mengemban amanah rakyat sehingga tak menyetujui perubahahan APBN 2012 yang diajukan Pemerintah semata-mata bertujuan menaikkan harga BBM. Jika disetujui, maka yakinlah bahwa persetujuan itu tak gratis, entah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya atau entah untuk kepentingan Pemilu 2014? Semoga saja benar adanya&#8230;!</p>
<p>Surabaya, 24 Maret 2012</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: M. Said Sutomo</strong></p>
<p><strong>Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</strong></p>
<p><strong>Jawa Timur</strong></p>
<p><strong>                                                        </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanpa Sistem dan SDM Mumpuni, DPR Minta PLN Cabut Tarif Listrik Pra Bayar</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/tanpa-sistem-dan-sdm-mumpuni-dpr-minta-pln-cabut-tarif-listrik-pra-bayar/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/tanpa-sistem-dan-sdm-mumpuni-dpr-minta-pln-cabut-tarif-listrik-pra-bayar/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 03:30:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[listrik pra bayar]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=986</guid>
		<description><![CDATA[YLPK Jatim menilai bahwa sistem pelayanan tarif listrik PLN pra bayar memang benar-benar diterapkan tanpa dibarengi dengan sistem yang andal dan dukungan SDM yang mumpuni. Dalam Dalam artikel yang dimuat situs inilah.com, DPR meminta PT PLN (Persero) untuk segera mencabut tarif listrik pra bayar, karena sering merugikan konsumen terutama resi print out yang tidak jelas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-987" title="stiker-branding-lpb-12cm" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/02/stiker-branding-lpb-12cm-300x193.png" alt="" width="300" height="193" />YLPK Jatim menilai bahwa sistem pelayanan tarif listrik PLN pra bayar memang benar-benar diterapkan tanpa dibarengi dengan sistem yang andal dan dukungan SDM yang mumpuni.<span id="more-986"></span></p>
<p>Dalam Dalam artikel yang dimuat situs inilah.com, DPR meminta PT PLN (Persero) untuk segera mencabut tarif listrik pra bayar, karena sering merugikan konsumen terutama resi print out yang tidak jelas baik yang dikeluarkan oleh PLN dan Bank tempat pembayaran.</p>
<p>Keluhan yang sama juga dialami oleh pelanggan Surabaya yang pernah mengadu ke YLPK Jatim kebetulan pada hari Minggu via telepon karena karena kehabisan ketersediaan listrik pra bayar di rumahnya. Ia mengadu karena kesulitan mencari konter pelayanan penjualan listrik pra bayar. YLPK Jatim menyarankan supaya beli kantor PLN terdekat bahkan kemudian ke kantor Distribusi PLN Jatim pun ternyata tidak ada.</p>
<p>Lucunya, ketika konsumen minta bantuan untuk melakukan transaksi via ATM di depan kantor wilayah Jatim tersebut ternyata para petugas PLN sendiri tidak ada yang tahu caranya bertransaksi listrik pra bayar via ATM ketika konsumen meminta untuk dipandu. Bisa dibayangkan jika orang PLN sendiri tidak mengetahui caranya bertransaksi via ATM apalagi hal-hal teknis tentang akurasi output dari sistem transaksi via ATM itu.</p>
<p>Tidak perlu heran jika Anggota Komisi VII, Sutan Sukarnotomo pada rapat dengar pendapat dengan PT PLN (Persero) di Gedung DPR, Kamis (23/2/2012) meminta PLN mencabut tarif listrik pra bayar.  &#8220;Hampir semua penghuni komplek DPR di Kalibata resah dengan listrik pra bayar ini, karena resi print out yang dikeluarkan bank tidak jelas. Akibatnya kami bisa rugi ratusan ribu, bahkan jutaan karena tiap bulan kami bisa bayar lebih dari Rp1,5 juta. Oleh sebab itu kami meminta listrik pra bayar ini dihapuskan saja,&#8221; kata Sukarnotomo.</p>
<p>Terkait resi tersebut Sukarnotomo mengatakan bahwa pihaknya susah melakukan klaim ke PLN dan bank tersebut. Oleh karena itu dia menegaskan agar sistim pra bayar itu dihapuskan saja. &#8220;Kenapa masyarakat yang harus memodali dulu, karena dia bayar dulu. Apalagi kalau kita mengklaim pihak PLN dan bank tidak mau tahu. Kalau pun mau menghubungi call center 123 itu dilayani lama bisa memakan waktu 1-2 jam,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/tanpa-sistem-dan-sdm-mumpuni-dpr-minta-pln-cabut-tarif-listrik-pra-bayar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Jatim: Tolak Amputasi Sistem Pelayanan Bus AKDP dan AKAP di Terminal Purabaya</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-tolak-amputasi-sistem-pelayanan-bus-akdp-dan-akap-di-terminal-purabaya/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-tolak-amputasi-sistem-pelayanan-bus-akdp-dan-akap-di-terminal-purabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2012 22:34:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bus]]></category>
		<category><![CDATA[dishub surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[terminal tambak oso wilangon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=982</guid>
		<description><![CDATA[YLPK Jatim tak sependapat dengan keinginan sekitar 100 Sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melayani trayek Bojonegoro-Surabaya yang berunjuk rasa menuntut bus jurusan Surabaya-Semarang berhenti di Terminal Oso Wilangun sebelum ke Terminal Purabaya. Ratusan sopir ini berunjukrasa di gedung dewan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Dengan 10 bus, mereka berangkat dari garasi Bus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-983" title="terminal-tambak-oso-wilangon" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/02/terminal-tambak-oso-wilangon-300x145.jpg" alt="" width="300" height="145" />YLPK Jatim tak sependapat dengan keinginan sekitar 100 Sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melayani trayek Bojonegoro-Surabaya yang berunjuk rasa menuntut bus jurusan Surabaya-Semarang berhenti di Terminal Oso Wilangun sebelum ke Terminal Purabaya. Ratusan sopir ini berunjukrasa di gedung dewan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Dengan 10 bus, mereka berangkat dari garasi Bus Dali Mas di Jl Ahmad Yani, Bojonegoro menuju Surabaya.<span id="more-982"></span></p>
<p>Mereka menuntut adanya bus dari jurusan Semarang masuk melalui jalur Terminal Osowilangun (TOW) Surabaya utara terlebih dulu dan tidak langsung menuju ke Terminal Purabaya di Bungurasih. ”Kami berangkat dari Bojonegoro menuju Surabaya untuk nemui Pak Kepala Dishub Jatim, supaya bus Semarang tidak langsung ke Terminal Bungurasih, tapi berhenti di TOW dulu,” kata Madelan, Senin (6/2).</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo mengatakan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukannya pada penyelengaraan Posko Lebaran Tahun 2008, YLPK Jatim telah mengirimkan rekomendasi optimalisasi terminal Tambak Osowilangan atau TOW. Guna mengingatan kembali sehubungan adanya gerakan dari para sopir bus tersebut maka YLKP Jatim pada Surabaya, 9 Januari 2012 mengirimkan surat Nomor: 006/YLPK-Jatim/POSKO-LBR/I/2012 dengan melampirkan Berkas Laporan Posko Lebaran 2008, Perihal: Peningkatan Mutu Pelayanan Terminal TOW ditujukan kepada Walikota Surabaya.</p>
<p>Pada intinya isi surat YLPK Jatim tersebut Menindaklanuti hasil dialog publiK di SBOTV beberapa waktu lalu bersama DPD Organda Provinsi Jatim, Kadishub Kota Surabaya dan Bapak Agus Sudarsono, Anggota DPRD Kota Surabaya terungkap dari masukan pendapat publik bahwa masalah krusial yang menjadi persepsi masyarakat konsumen adalah masih terpusatnya pelayanan transportasi di terminal Purabaya, belum mengakomodasi peningkatan ketersediaan armada transportasi dan mutu pelayanan Terminal Oso Wilangun (TOW).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui surat tersebut YLPK Jatim menyampaikan, manakala kita sependapat bahwa terminal sebagai <strong>“Ruang Tamu Publik”</strong>  arus tiba dan keberangkatan manusia maka seyogyanya terminal mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap orang yang singgah di terminal tempat tujuan akhir maupun di terminal-terminal tujuan antara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, terminal Purabaya telah memberikan harapan masyarakat konsumen pada umumnya dalam hal keamanan dan kenyamanan pelayanannya, namun Terminal Oso Wilangun (TOW) belum memberikan harapan yang sama meskipun Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan pembenahan dan peningkatan fasilitas lingkungannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, keberadaan sistem pelayanan publik di Terminal Purabaya yang sudah terbentuk dalam rentangan waktu cukup lama dan sudah dikenal baik oleh masyarakat konsumen di Jawa Timur pada umumnya dan masyarakat konsumen Kota Surabaya pada khususnya perlu dipertahankan bahkan secara terus-menerus perlu diadakan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanannya seiring dengan pertumbuhan ekonomi konsumen dan peningkatan pengetahuannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maka, guna penguatan peningkatan mutu pelayanan Terminal Oso Wilangun (TOW) bersama ini kami memberikan masukan sebagai lembaga perlindungan konsumen yang memiliki kepentingan dalam perlindungan masyarakat konsumen melaksanakan tupoksi pengawasan terhadap pengeterapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain,:</p>
<ol>
<li>Ketersediaan <em>(availability)</em> armada bus guna mendukung keandalan <em>(reliability)</em> mutu pelayanan Terminal Purabaya yang sistem pelayannya sudah terbentuk dalam rentangan waktu lama dan sudah dikenal oleh masyarakat Jawa Timur pada umumnya dan masyarakat Kota Surabaya pada khususnya diharapkan dari Pemerintah Kota Surabaya <strong><span style="text-decoration: underline;">tidak ada kebijakan mengamputasi</span></strong> sistem pelayanan di Terminal Purabaya dengan cara memindahkan ketersediaan armada bus yang melewati Pantura ke Terminal Oso Wilangun (TOW) yang pada gilirannya akan mengganggu sistem pelayanan yang sudah terbentuk dan pada akhirnya memberikan beban tambahan ekonomi dan waktu bagi masyarakat konsumen.</li>
<li>Pembenahan dan revitalisasi Terminal Oso Wilangun seyogyanya dilakukan dengan cara membangun sistem baru yang lebih baik daripada sistem yang sudah terbentuk di Terminal Purabaya sehingga Terminal Oso Wilangun (TOW) dapat lebih dikenal oleh masyarakat konsumen dan menjadi terminal pilihan utama bukan terminal alternatif (terminal tujuan antara). Dengan demikian keberadaan Terminal Oso Wilangun (TOW) sebangun dengan pepatah: <em>“Ada gula ada semut.” </em></li>
<li>Bangunan gedung yang selama ini mangkrak di depan Terminal Oso Wilangun (TOW) dan luasan areanya yang selama ini dirasa masih terbatas perlu diadakan evaluasi estetika keberadaannya guna mendukung terciptanya sistem pelayanan terpadu antara moda angkutan dalam kota dengan pusat pembelanjaan yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat konsumen.</li>
<li>Bersama ini pula kami lampirkan hasil survey komparatif antara ekspektasi konsumen Terminal Purabaya dengan konsumen Terminal Oso Wilangun (TOW) selama YLPK Jatim mendirikan Posko Lebaran Tahun 2008 yang sesungguhnya pernah kami laporkan juga ke Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat melalui surat tertanggal 13 Oktober 2008.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Itulah isi surat yang disampaikan oleh YLPK Jatim dengan tembusan kepada Pemerintah Pusat, dan dinas terkait dengan harapan jangan sampai kepentingan masyarakat konsumen yang lebih luas dikorbankan. Di era persaingan global seperti sekarang ini bukan kekuasaan yang menciptakan pasar tapi sebaliknya kekuatan pasarlah yang akan melahirkan kekuasaan. Sebuah kebijakan yang hanya mengandalkan kekuasaan akan kehilangan maknanya di tengah-tengah kemauan pasar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk memberikan masukan yang obyektif, YLPK Jatim mulai tanggal 15 Pebruari 2012 akan melaksanakan survey ekspektasi konsumen Terminal Purabaya dalam menanggapi gerakan para sopir dan kru bus yang kebanyakan dari rute Pantura tersebut di atas. Hasil survey itu diharapkan akan mampu memberikan gambaran obyektif tentang kemauan masyarakat konsumen apakah setuju terhadap bus AKDP dan AKAP rute Pantura dipindah ke Terminal TOW? Jadi pertimbangan kebijakan pemerintah diharapkan bukan hanya berdasarkan adanya desakan-desakan dari sekelompok masyarakat semata.</p>
<p><strong>Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-tolak-amputasi-sistem-pelayanan-bus-akdp-dan-akap-di-terminal-purabaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Optimasi Perawatan Jembatan Suramadu</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/optimasi-perawatan-jembatan-suramadu/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/optimasi-perawatan-jembatan-suramadu/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Jun 2011 12:57:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[jembatan suramadu]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=782</guid>
		<description><![CDATA[Jembatan Suramadu (JS) yang konstruksinya dirancang dengan kekuatan bertahan sampai 100 tahun kini atensi parawatannya patut dipertanyakan karena telah menuai keluhan penggunanya. Di jalur R2 (motor) sisi Surabaya, persisnya di jalan beton yang mendekati bentang tengah, sudah mengelupas terlihat batu-batu kecil, sedangkan di sisi Madura mendekati bentang tengah, juga ada jalan beton yang rusak dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/06/suramadu2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-783" title="suramadu2" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/06/suramadu2.jpg" alt="" width="526" height="152" /></a>Jembatan Suramadu (JS) yang konstruksinya dirancang dengan kekuatan bertahan sampai 100 tahun kini atensi parawatannya patut dipertanyakan karena telah menuai keluhan penggunanya. Di jalur R2 (motor) sisi Surabaya, persisnya di jalan beton yang mendekati bentang tengah, sudah mengelupas terlihat batu-batu kecil, sedangkan di sisi Madura mendekati bentang tengah, juga ada jalan beton yang rusak dengan lebar antara sambungan kurang lebih 20 cm. (<em>Pembaca Menulis</em>, Jawa Pos, Kamis, 25 Nopember 2010).<span id="more-782"></span></p>
<p>Kerusakan ini jika dibiarkan akan melebar yang pada gilirannya akan sangat membahayakan keselamatan pengguna JS. Jangan sampai kasus amblesnya jalan jalan RE Martadinata, Kamis (16/9/2010), yang menyebabkan pelayanan publik akses jalan sentral yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pusat Jakarta menjadi lumpuh total akan terjadi di JS juga. Sudah menjadi kenyataan umum bahwa konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung kantor pemerintah, sekolah-sekolah yang dibangun pemerintah rusak sebelum waktunya.</p>
<p>Pasca pembangunan JS yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura ini diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat Madura sesuai dengan umur konstruksi bangunannya. Kapal ferry yang semula menjadi <em>flouting bridge</em> (jembatan terapung) satu-satunya maka pasca pembangunan JS praktis tak lagi menjadi pilihan utama penyeberangan bagi masyarakat yang lalu-lintas Surabaya-Madura dan sebaliknya.</p>
<p>Harapan publik terhadap operator JS adalah menjaga konsistensi tujuan perencanaan awal JS yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Madura, konsistensi perawatan konstruksinya, dan adanya jaminan asuransi bagi para korban yang diakibatkan oleh kelalaian operator JS dalam merawatnya. Jangan sampai rusaknya JS apalagi sampai ambruk sebelum waktunya menjadi menambah daftar bukti bahwa bangsa kita pandai membangun tapi tak pandai merawatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Akses Pelayanan Publik. </strong></p>
<p>Pembangunan JS yang menelan dana Rp. 5 triliun semula diharapkan dapat beroperasi pada 2008 namun molor hingga pada 2009. Keberadaan JS yang melintasi selat Madura memiliki panjang 5.438 m serta jalan pendekat di sisi Surabaya 4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km kini menjadi akses pelayanan publik seperti jembatan sungai Kapuas dan jembatan sungai Barito.</p>
<p>Beroperasinya JS sebagai akses pelayanan publik memiliki tiga fungsi, yaitu pertama, mobilisasi barang melewati jembatan semakin cepat, kedua, mobilisai perubahan budaya, dan ketiga, adalah mobilisasi peningkatan pendidikan di Madura. Jadi, beroperasinya JS akan terjadi percepatan mobilitas pergerakan manusia dan barang tapi juga mobilitas pergerakan peningkatan ekonomi, pendidikan dan sosial-budaya.</p>
<p>Khusus tentang dampak posistifnya di bidang ekonomi di Madura pasca pembanguan JS sulit akan terjadi secara signifikan manakala pasca pembangunan JS itu tak disertai dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung percepatan pergerakan ekonomi. Karenanya, optimasi pengoperasian JS diharapkan jangan sampai terjebak pada wacana untung-ruginya dari sisi materi<em> </em>saja. Mengingat Belanda membangun infrastruktur di Indonesia tak memikirkan apakah secara ekonomis menguntungkan atau tidak dalam waktu jangka pendek? Namun manfaatnya dirasakan oleh bangsa kita sampai sekarang utamanya infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi.</p>
<p>Konon biaya perawatan JS membutuhkan biaya mencapai Rp500 juta per-harinya. Baiaya yang sangat besar. Maka, guna menutup beban perawatan JS yang besar itu seharusnya menjadi beban APBN bukan hanya menghandalkan hasil dari ongkos pengguna jasa penyeberangan JS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Peran BPWS.</strong></p>
<p>Pasca pembangunan JS, pemerintah pusat membetuk Badan Pengelola Wilayah Suramadu (BPWS). Badan ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres). Pemerintah daerah terlibat di dalamnya. Ada dua daerah yang terlibat di dalam badan itu, yaitu Pemkot Surabaya dan Pemkab Bangkalan.</p>
<p>Badan ini di samping bekerja mengelola infrastruktur JS dan akan mengembangkan kawasan di sekitar JS. Luas kawasan di kaki-kaki jembatan baik di Surabaya maupun Madura masing-masing terdapat kawasan seluas 300 ha sehingga totalnya mencapai sekitar 600 ha yang potensial untuk dikembangkan. Kawasan ini hendaknya tak jadi perdebatan berlarut-larut: apakah akan menjadi kawasan industri, atau menjadi kawasan wisata saja.</p>
<p>Karenanya peran BPWS diharapkan mampu memberikan kontribusi perawatan JS dan mampu mensinergikan pengelolaan dan pembangunan berbagai sarana pendukungnya. Mengingat, peran badan itu juga akan difungsikan sebagai badan yang dapat mengembangkan pola kemitraan dengan pihak swasta dalam pengembangan kawasan itu sehingga perannya mampu meringankan beban biaya operasional perawatan JS. Konon kebutuhan biaya perawatan JS mencapai Rp500 juta per-harinya. Beban perawatan ini seharusnya menjadi beban APBN bukan menjadi beban pengguna jasa penyeberangan JS.</p>
<p>Dengan demikian, jika sumber biaya pemeliharaan JS tak ingin membebani masyarakat pengguna JS dan tak ingin membebani APBN seluruhnya maka biaya pemeliharaan JS sangat tergantung pada hasil kerja maksimal BPWS dalam mengembangkan kawasan di kaki-kaki Suramadu. Namun, karena JS sebagai infrastruktur pelayanan publik maka sumber biaya pemeliharaannya untuk beberapa dasawarsa ke depan seharusnya menjadi tanggung jawab dari APBN karena peran BPWS sampai saat ini belum tampak hasilnya.</p>
<p>Pemeliharaan JS ke depan yang krusial agar tak ambruk sebelum berumur 100  tahun adalah pemeliharaan kedalaman pondasi JS yang pada awalnya dilakukan di kedalaman 45 meter. Namun, setelah dilakukan penelitian ulang, ternyata ada tiang pancangnya yang tidak menyentuh tanah keras, sehingga menurut Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Yusid Thoyib pada saat itu harus menambah pada kedalaman sampai 80-90 meter. Bahkan di <em>pylon</em> 9 tiang pancang sisi tengah yang awalnya hanya 70 meter menjadi 95-120 meter. Bagaimana kenyataan kedalaman pondasi JS yang sesungguhnya? <em>Wallahu’alamu bisshowab.</em></p>
<p>Walhasil, bagi masyarakat pengguna JS belum mengetahui secara pasti apakah JS dijamin tak akan ambruk sebelum waktunya? Maka, apabila ternyata nantinya ambruk sebelum waktunya, jangan sampai “mengkambing-hitamkan” faktor alam sebagai penyebabnya. Kita sudah sering mendengar gedung sekolahan roboh, gedung perkantoran cepat rusak, jalan raya mudah berlobang dan jembatan ambruk setelah baru saja dibangun.</p>
<p>Para<a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-147" title="saidsutomo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/saidsutomo.jpg" alt="" width="172" height="236" /></a> pelaku konstruksi bangunan seharusnya mawas diri bahwa karena apa kita belum mendengar bangunan-bangunan jembatan, irigasi dan gedung sekolahan warisan zaman Belanda ambruk meski telah berusia ratusan tahun. Tapi justru konstruksi bangunan kita seringkali “layu sebelum berkembang”? Apakah karena faktor manusianya? Apakah karena konstruksi bangunannya di bawah standar? Ataukah karena sarat KKN? Kita pasti sudah tahu jawabannya!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh : M. Said Sutomo</p>
<p>Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</p>
<p>Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/optimasi-perawatan-jembatan-suramadu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tolak Kenaikan TDL Prabayar</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/tolak-kenaikan-tdl-prabayar/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/tolak-kenaikan-tdl-prabayar/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 04:29:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[tarif listrik]]></category>
		<category><![CDATA[tdl]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=774</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2012 sebesar 10-15 persen. Namun YLPK Jatim menyerukan kepada para pelanggan PLN Prabaya agar menolak rencana kenaikan TDL itu. &#160; “Pelanggan Prabayar telah membantu menghapus beban biaya-biaya operasional transaksi Pascabayar yang selama ini membebani PLN. Selain itu PLN mendapat dana segar dari pelanggan Prabayar yang saat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-476" title="pln-listrik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik-300x155.jpg" alt="" width="300" height="155" /></a>Pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2012 sebesar 10-15 persen. Namun YLPK Jatim menyerukan kepada para pelanggan PLN Prabaya agar menolak rencana kenaikan TDL itu. <span id="more-774"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelanggan Prabayar telah membantu menghapus beban biaya-biaya operasional transaksi Pascabayar yang selama ini membebani PLN. Selain itu PLN mendapat dana segar dari pelanggan Prabayar yang saat ini telah tercatat sekitar 1,6 juta lebih sebelum mereka mendapat kepastian kualitas pelayanan distribusi tenaga listrik”, kata Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lagu lama isu kenaikan TDL ini adalah seiring dengan pengurangan subsidi yang menjadi target akan diturunkan secara perlahan. Diharapkan dengan pengurangan subsidi dan kenaikan TDL, beban pemerintah semakin berkurang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>‘’Kita ingin sampai 2014, subsidi listrik itu bisa menurun tajam. Karena kita ingin alihkan pada subsidi terarah pada yang membutuhkan,’’ kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (13/5). Namun menurut M. Said Sutomo, dengan makin maraknya minat masyarakat berlangganan listrik dengan sistem Prabayar alasan Pemerintah itu tidak relevan lagi<br />
Alasan Pemerintah menaikkan TDL selalu klasik, yaitu beban subsidi tiap tahunnya terus naik. Tahun 2004, subsidi hanya sekitar Rp3 triliun dari anggaran. Namun hingga tahun 2011, anggaran untuk subsidi sudah mencapai Rp50 triliun lebih. Sementara penyalurannya dinilai tidak maksimal. Karena itu pemerintah akan menata ulang bentuk penyaluran subsidi yang benar.‘’Secara umum penyaluran subsidi harus ditata baik dan tidak boleh membengkak. Karena pengaruhnya pada anggaran,’’ kata Agus.</p>
<p>Sementara Kepala BKF Kemenkeu Bambang Brodjonegoro memprediksi, dengan kenaikan TDL 10-15 persen di 2012, maka anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp15 triliun. Sedangkan total subsidi listrik bisa turun dibawah Rp30 triliun. ‘’Namun untuk subsidi BBM, kita belum ada opsi apapun,’’ kata Bambang. “Kontribusi pelanggan Prabayar PLN terhadap beban subsidi dengan perhitungan suku bunganya dibandingkan dengan pelanggan Pascabayar perlu dihitung juga”, timpal Said Sutomo.</p>
<p>Menteri Koordinator bidang kesejahteraan Hatta Rajasa memastikan bahwa semua rencana ini baru opsi awal pemerintah. Nantinya setiap usulan akan melalui mekanisme persetujuan di DPR RI. ‘’Pak Agus (Menkeu) menyampaikan, kira-kira inilah rencana yang akan dibahas. Hasilnya ya nanti setelah ada pembahasan. Percayalah, pemerintah tidak mengenal kata penghapusan subsidi. Jadi jangan khawatir, masyarakat kecil tetap akan mendapatkan subsidi,’’ jelas Hatta.</p>
<p>Diterangkan Hatta, dalam APBN anggaran untuk subsidi itu terbagi menjadi dua yakni subsidi energi dan non energi. Nilainya sekitar Rp200 triliun atau mendekati 20 persen dari keseluruhan APBN. ‘’Memang berat sekali, makanya itu perlu pengaturan. Sayang duit sebanyak Rp200 triliun bisa kita gunakan untuk bangun yang lain. Tapi yang penting, juga melihat dampak inflasi daya beli dan sebagainya,’’ kata Hatta.</p>
<p>Sumber : JPNN</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/tolak-kenaikan-tdl-prabayar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slogan PLN Baru Sekadar Komitmen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/slogan-pln-baru-sekadar-komitmen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/slogan-pln-baru-sekadar-komitmen/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 May 2011 06:16:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=771</guid>
		<description><![CDATA[Slogan PT PLN bertitel “Bekerja Tanpa Suap” yang dicanangkan sejak 2009 masih patut dipertanyakan atau baru sekadar komitmen. Ini mengingat masih banyak muncul keluhan pelanggan terkait standar kerja pelayanan petugas di lapangan yang belum sesuai. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/05/anti-suap.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-772" title="anti-suap" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/05/anti-suap-300x289.jpg" alt="" width="300" height="289" /></a>Slogan PT PLN bertitel “Bekerja Tanpa Suap” yang dicanangkan sejak 2009 masih patut dipertanyakan atau baru sekadar komitmen. Ini mengingat masih banyak muncul keluhan pelanggan terkait standar kerja pelayanan petugas di lapangan yang belum sesuai.</p>
<p><span id="more-771"></span>Keluhan itu mulai soal kerja petugas lambat dan terkesan asal-asalan, kedatangan petugas sangat lama antara  1-3 jam saat ada pengaduan dari masyarakat hingga pelayanan call center masih kerap mengecewakan atau sulit dihubungi.</p>
<p>Keluhan ini seperti dialami  Sari,  warga di kawasan Wiyung. Ia menceritakan, sekitar pertengahan tahun 2010 listrik rumahnya tiba-tiba padam pada pagi hari. Lalu ia menghubungi PLN untuk memberitahukan. Namun  petugas ternyata menyanggupi untuk datang memperbaiki listrik ke rumahnya baru  sore hari. “Akhirnya terpaksa listrik rumah saya padam sampai sore hari. Sungguh mengecewakan pelayanan dari petugas PLN,” kata Sari, Jumat (29/4).</p>
<p>Hal senada dikatakan Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim. Ia melihat, tulisan slogan PLN ini memberi kesan kalau masyarakat sebagai pihak yang disalahkan. Kesannya masyarakat sebagai  pelaku suap dalam menghadapi petugas PLN. “Padahal kinerja petugas PLN di lapangan maupun di kantor patut dipertanyakan. Apakah petugas PLN itu mempunyai standar kerja dalam melayani publik atau tidak,” katanya.</p>
<p>Menurut Said, ketidakjelasan standar kinerja petugas PLN itu  akhirnya membuat masyarakat berpikir untuk menyuap atau memberi uang kepada petugas.</p>
<p>Ia menegaskan, tingkat pengaduan masyarakat selama ini yang masuk di YLPK Jatim tentang pelayanan PLN masih cukup banyak. Khususnya laporan seputar tidak memuaskannya pelayanan  dilakukan petugas di lapangan. Seperti kinerja petugas PLN sangat lambat dan terkesan asal-asalan dalam pengerjannya, kedatangan petugas sangat lama sekitar 1-3 jam ketika ada pengaduan dari masyarakat, tidak ada penjelasan atau ada informasi yang ditutupi  petugas PLN  serta  pelayanan call center PLN masih mengecewakan.</p>
<p>“Ketiga  hal inilah  yang lalu memicu terjadinya upaya penyuapan dilakukan  masyarakat kepada petugas PLN,” katanya.</p>
<p>Menurut Said, kalau tiga hal tersebut dibenahi setidaknya aksi penyuapan bisa dihindari. “Masyarakat itu kerap berpikir kalau tidak dikasih uang kerja  petugas PLN takut  asal-asalan. Di sini salahnya, seharusnya PLN memberikan standard kerja bagi petugasnya agar tidak ada penyuapan dari masyarakat,” katanya.</p>
<p>Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN  Distribusi Jatim Arkad Madulu mengatakan,  latar belakang munculnya slogan PLN “Bekerja Tanpa Suap” bermula dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada tahun 2008 terhadap PLN tentang banyaknya gratifikasi atau penyuapan  diterima petugas dalam melayani kebutuhan listrik masyarakat.</p>
<p>“Kami telah bekerja secara profesional. Hanya saja, budaya masyarakat Indonesia itu gampang memberi sesuatu kepada orang lain termasuk petugas PLN. Letak masalahnya ada pada kalau petugas kami  bekerja memuaskan maka masyarakat memberi sesuatu seperti uang rokok, makanan, minuman dan lain-lain. Ternyata ini yang disebut oleh KPK sebagai penyuapan,” katanya.</p>
<p>Dengan adanya slogan “Bekerja Tanpa Suap” diharapkan akan membuat PLN bersih dari penyuapan dan menaikkan rating di mata KPK.</p>
<p>Terkait sosialisasi tersebut, lanjut dia, PLN sudah melakukannya dengan memasang spanduk, baliho, melalui acara TV, dan surat kabar. Semua bentuk pemberian masyarakat kepada petugas PLN dilarang. Sebaliknya  petugas dilarang keras meminta imbalan kepada masyarakat sewaktu menjalankan tugasnya.</p>
<p>Arkad mengatakan, PLN mempunyai Integritas Layanan Publik (ILP) dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan slogan tersebut. Dalam Integritas Layanan Publik (ILP) PLN, terdapat standard kerja petugas dalam melayani masyarakat. “Standar kerja petugas PLN biasa disebut 3, 4, 5. 45 adalah respon time yang artinya petugas harus datang selambat-lambatnya 45 menit ke rumah pelanggan yang mengalami gangguan listrik. Sedangkan 3 adalah petugas PLN diberi waktu maksimal 3 jam dalam penyelesaian gangguan,” katanya.</p>
<p>Menurut Arkad, jika dalam praktik di lapangan petugas PLN ditemui tidak bekerja sesuai standar maka dapat dilaporkan ke PLN atau langsung menemuinya di kantor PLN Distribusi Jatim. Apabila terbukti terjadi pelanggaran yang dilakukan  petugas, maka PLN tak segan-segan melakukan pemecatan kepada petugas tersebut. “Pemecatan ini tidak hanya berlaku kepada petugas-petugas lapangan, tetapi juga kepada pejabat setingkat manager yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.</p>
<p>Arkad mengakui, masih banyak kelemahan-kelemahan PLN dalam melayani masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan call center. Diakuinya call center PLN masih sulit dihubungi. Itu dikarenakan call center PLN menerima pengaduan masyarakat di seluruh Jatim. “PLN juga mengharapkan kerja sama dengan masyarakat beserta media-media dalam mengawasi kinerja petugas-petugas PLN,” katanya.</p>
<p>sumber : <a href="http://surabayapost.co.id/?mnu=berita&amp;act=view&amp;id=9660dccb1a682c0daff5b3057c6706a2&amp;jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c" target="_blank">Surabaya Post</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/slogan-pln-baru-sekadar-komitmen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Jatim: Evaluasi dan Kaji Ulang Tata Laksana Aturan Distribusi Tenaga Listrik!</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-evaluasi-dan-kaji-ulang-tata-laksana-aturan-distribusi-tenaga-listrik/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-evaluasi-dan-kaji-ulang-tata-laksana-aturan-distribusi-tenaga-listrik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2011 00:57:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=764</guid>
		<description><![CDATA[Bahwa Aturan Distribusi Tenaga listrik merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga selalu dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Distribusi seiring dengan perkembangan kondisi sistem distribusi dan struktur usaha perubahan kompleksitasitas sistem kelistrikan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/jargon-ylpk.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-722" title="jargon-ylpk" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/04/jargon-ylpk.gif" alt="" width="200" height="200" /></a>Bahwa Aturan Distribusi Tenaga listrik merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga selalu dimutakhirkan oleh Komite Manajemen Aturan Distribusi seiring dengan perkembangan kondisi sistem distribusi dan struktur usaha perubahan kompleksitasitas sistem kelistrikan. <span id="more-764"></span></p>
<p>Kompleksitas sistem kelistrikan ini menyangkut kemungkinan adanya perselisihan antara para pemangku kepentingan yaitu antara PD (pengelola Distribusi), PSD (Pemasok Sistem Distribusi) dan Konsumen.</p>
<p>Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik yang diatur dalam Lembaran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 04 Tahun 2009 Tanggal 20 Pebruari 2009 yang selanjutnya disebut Aturan Distribusi Tenaga Listrik adalah seperangkat peraturan, persyaratan dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik, maka Aturan Distribusi Tenaga Listrik disusun dengan sistematika terdiri atas:</p>
<p>1.      Aturan Manajemen Distribusi,</p>
<p>2.      Aturan Penyambungan,</p>
<p>3.      Aturan Operasi,</p>
<p>4.      Aturan Perencanaan,</p>
<p>5.      Aturan Setelmen, dan</p>
<p>6.      Aturan Pengukuran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tinjauan Normatif.</strong></p>
<p>Bahwa di masing-masing Sub Aturan Distribusi Tenaga Listrik di lapangan sering terjadi perselisihan baik perselisihan dalam masalah hubungan <em>business to business</em> (antara PD, PSD dan Reseller) maupun dalam perselisihan masalah <em>business to end user consumers</em> (PD, PSD, Reseller dengan konsumen akhir) maka menurut Aturan Distribusi Tenaga Listrik dalam proses penyelesaian  perselisihan diatur sbb.:</p>
<p>1.      Penyelesaian Perselisihan Manajemen Distribusi didasarkan pada adanya Keputusan Final KMAD.</p>
<p>2.      Penyelesaian Perselisihan Penyambungan didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan standar yang digunakan pada titik sambung.</p>
<p>3.      Penyelesaian Perselisihan Operasi didasarkan pada hasil pengujian dan pemeriksaan terhadap peralatan PSD dan Konsumen.</p>
<p>4.      Penyelesaian Perselisihan Perencanaan didasarkan pada kajian perencanaan pengembangan sistem distribusi.</p>
<p>5.      Penyelesian Perselisihan Setelmen didasarkan pada penyelesaian perselisihan transaksi antara lain:</p>
<p>a)      Perselisihan transaksi antara PSD dan PD tidak dijelaskan dalam Aturan Distribusi tentang lembaga yang memiliki kewenangan penyelesaian perselisihan.</p>
<p>b)      Perselisihan transaksi antara Grid dan PD diatur dalam Aturan Jaringan.</p>
<p>c)      Perselisihan transaksi antara PSKM dan PD melalui KMAD dan bisa dilanjutkan ke Badan Arbitrase atau Pengadilan.</p>
<p>d)      Perselisihan transaksi antara PD dan konsumen didasarkan pada kewajiban Konsumen harus melunasi tagihannya terlebih dahulu. Selanjutnya diadakan mediasi untuk mencari kesepakatan. Apabila tidak ada kesepakatan dapat ditempuh melalui jalur hukum.</p>
<p>6.      Perselisihan Pengukuran didasarkan pada hasil pemeriksaan data meter dan peralatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahwa dalam tinjauan umum normatif di atas maka dapat diketahui bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik Lampiran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 04 Tahun 2009, Tanggal 20 Pebruari 2009, terdapat proses penyelesaian perselisihan yang diskriminatif belum menempatkan semua warga Indonesia adalah sama di hadapan hukum seperti hak-hak konstitusi dalam UU 1945 dan hak-hak normatif Konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya buktinya adalah Aturan Distribusi Tenaga Listrik masih menempatkan kasus perselisihan antara PSKM dan PD dianggap sebagai perselisihan kasus perdata. Sedangkan kasus perselisihan antara PD dan Konsumen masuk dalam ranah perselisihan kasus pidana. Akibatnya persepsi Konsumen terhadap petugas PD yang datang ke lokasi Konsumen selalu ditanggapi negatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tinjauan Aplikasi Teknis Aturan Distribusi Tenaga Listrik.</strong></p>
<p><em>1. </em>Bahwa dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB IV Aturan Penyambungan <em>(Connection Code-CC)</em> pada CC 1.0 Tujuan dari Aturan Penyambungan pada huruf c. menjamin bahwa PSD, Konsumen dan PD memiliki acuan yang sama dalam proses penyambungan, <em>maka seyogyanya KMAD melakukan sosialisasi secara intens terhadap para calon konsumen tenaga listrik yang terdata dalam daftar tunggu agar persyaratan teknik sistem distribusi antara PD, PSD dan Konsumen dalam proses penyambungan dapat dipastikan telah memenuhi semua persyaratan teknik sistem distribusi.</em></p>
<p><em>2. </em><em>Bahwa maraknya kasus kebakaran karena arus pendek dan lainnya belakangan ini terutama di fasilitas-fasilitas publik dan perkampungan padat penduduk membuktikan bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB IV CC 6.1 Inspeksi Titik Sambung belum maksimal dalam aplikasinya secara berkala, akurat dan benar tentang hasil inspeksi dan evaluasi pada titik sambung agar dapat dipastikan bahwa operasional sistem distribusinya aman. Karenanya dalam menjaga kepastian keamanan operasional sistem distribusi listrik di fasilitas-fasilitas publik dan pemukiman padat penduduk yang berisiko tinggi maka beban biaya inspeksi dan evaluasi secara berkala perlu diatur dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik agar dilakukan secara rutin dan maksimal guna menjaga keamanan distribusi tenaga listrik di konsumen.</em></p>
<p>3.      Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB V Aturan Operasi <em>(Operating Code-OC)</em> pada OC 5.2 Pernyataan Keadaan Darurat Distribusi, PD akan menyatakan keadaan darurat apabila terjadi kondisi keadaan darurat paling lambat 1&#215;24 jam setelah terjadi keadaan darurat, <em>adalah penetapan tenggang waktu yang tidak relevan lagi di era globalisasi saat ini yang tersedia berbagai macam media komunikasi yang dalam waktu sekejap dapat diterima oleh berbagai macam pihak. Maka sebaiknya dalam Aturan Distribusi Tenaga Listrik mengatur SOP: <strong>Pernyataan darurat wajib disampaikan kepada publik, PSD dan Konsumen dalam waktu dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya! </strong>Jika tidak, maka<strong> </strong>sangat kontra produktif jika dibandingkan dengan Aturan Distribusi OC 6.0 tentang Prosedur Pemulihan yang menyatakan</em>: ….pemulihan agar dapat dilakukan dengan cepat dan aman.</p>
<p>4.      Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB VI Aturan Perencanaan <em>(Planning Code-PC)</em> pada PC 2.0 Tanggung Jawab Para Pihak huruf b. PSD dan Konsumen harus bekerja sama dengan PD dalam memnuhi kebutuhan data untuk kepentingan rencana pengembangan sistem distribusi demi terwujudnya kinerja operasi distribusi yang diharapkan, <em>maka perlu diatur dalam SOP tentang peran serta Konsumen agar di lapangan tidak ada kesenjangan penerimaan dan pemahaman informasi tentang rencana pengembangan sistem distribusi.</em></p>
<p><em>5. </em>Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB VII <em>(Settlement Code-SC)</em> pada SC 2.0 huruf c. PD wajib mengumumkan tingkat mutu keandalan sistem distribusi yang meliputi rata-rata jumlah pemadaman listrik yang dirasakan per pelanggan dan rata-rata lama penyelesaian pemadaman listrik, <em>maka perlu dilakukan survey konsumen listrik tentang tingkat kepuasan, harapan dan <strong>willingness to pay</strong> (kesediaan membayar) dan <strong>ability to pay</strong> (kemampuan membayar) konsumen tenaga listrik agar setiap ada isu kenaikan tariff dasar listrik sudah terukur tingkat keandalan distribusi tenaga listrik dengan tingkat kesediaan dan kemampuan membayar konsumen tenaga listrik.</em></p>
<p><em>6. </em>Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB VII <em>(Settlement Code-SC)</em> pada SC 3.2.1 Biaya yang dibebankan ke Konsumen, bahwa dalam mengelola sistem distribusi PD dapat membebankan kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, <em>maka perlu diadakan sosialisasi tentang kepastian harga/tariff beban biaya yang dibebankan kepada Konsumen agar tidak ada persepsi negatif terhadap manajemen PD, PSD, Reseller dan para petugas di lapangan.</em></p>
<p><em>7. </em>Bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik BAB VII <em>(Settlement Code-SC)</em> pada SC 4.2 Penyelesaian perselisihan transaksi antara PD dan Konsumen diatur bahwa apabila terjadi perselisihan transaksi, maka rekening yang terbit harus dilunasi terlebih dahulu oleh Konsumen. Selanjutnya diharapkan dapat dicapai kesepakatan kedua belah pihak. Apabila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh melalui jalur hukum. <em>Dalam kasus perselisihan ini perlu diatur proses penyelesaian jalur hukum di luar pengadilan yaitu Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen (BPSK) di kota/kabupaten terdekat. Oleh karenanya KMAD perlu mengadakan koordinasi dengan BPSK di kota/kabupaten yang sudah dibentuk. Manakala terbukti konsumen yang salah dan tidak bersedia membayar tagihan yang harus dibayar maka bisa dilakukan upaya tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</em></p>
<p>Demikian untuk sementara hal-hal yang menjadi usulan dari YLPK Jatim kepada Komite Manajemen Distribusi (KMAD) Tenaga Listrik agar mengevaluasi terhadap Aturan Distribusi Tenaga Listrik seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2009 Tanggal 20 Pebruari 2009 dan mengkaji ulang tata laksananya di lapangan. Usulan ini penting disampaikan agar pelaksanaan Aturan Distribusi Tenaga Listrik di lapangan lebih aplikatif. Dan dalam Pelayanan dan penyelesaian perselisihan antara PD dalam hal ini adalah PT. PLN dengan masyarakat konsumen akhir tidak diskriminatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surabaya, 21 April 2009.</p>
<p>Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen (YLPK)</p>
<p>Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-evaluasi-dan-kaji-ulang-tata-laksana-aturan-distribusi-tenaga-listrik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK: PLN abaikan aspek sosial</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-pln-abaikan-aspek-sosial/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-pln-abaikan-aspek-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Apr 2011 23:53:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>
		<category><![CDATA[tarif]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=737</guid>
		<description><![CDATA[Diberlakukannya tawaran B to B (Bussiness to Bussiness) PT PLN (Persero) untuk instalasi sambungan baru, dianggap oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jawa Timur tidak patut dilakukan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-476" title="pln-listrik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/06/pln-listrik-300x155.jpg" alt="" width="300" height="155" /></a>Diberlakukannya tawaran B to B (Bussiness to Bussiness) PT PLN (Persero) untuk instalasi sambungan baru, dianggap oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jawa Timur tidak patut dilakukan.<span id="more-737"></span></p>
<p>Ketua YLPK jatim Said Sutomo menilai kebijakan menunjukan PLN tidak melaksanakan fungsi sosialnya sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN).</p>
<p>&#8220;Kebijakan ini memberatkan konsumen. Setidaknya PLN melakukan konsultasi publik terkait dengan program tersebut. Misalnya, meminta masukan pakar kelistrikan agar konsumen tidak dirugikan terus,” kata Said kepada kabarbisnis.com, Jumat (6/3).</p>
<p>Menurut Said, ada dua fungsi yang harus dilaksakan PLN sebagai BUMN, yaitu fungsi sosial dan fungsi bisnis. Fungsi sosial berkaitan dengan tanggung jawab PLN sebagai BUMN yang berkewajiban menjaga ketersediaan listrik yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas, dari masyarakat kelas atas sampai bawah.</p>
<p>Sementara fungsi bisnis adalah bagaimana PLN akan akan mendapat profit dari usaha yang bisa di share dengan pemerintah.</p>
<p>“Seharusnya PLN tidak mengedepankan fungsi yang kedua tersebut. Namun lebih mengutamakan fungsi sosial sebagai penyedia layanan listrik,” tegasnya.</p>
<p>Bila program tersebut berjalan, sambung Said, maka akan ada kecemburuan sosial. Sebab hanya orang-orang mampu saja yang bisa menikmati energi listrik. Sementara masyarakat yang kurang mampu terpaksa harus menunggu dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.</p>
<p>“Terlebih pada tahap awal penyambungan. Seharusnya PLN mengerti, sekarang masyarakat lagi krisis. Apalagi banyak masyarakat yang terkena PHK, banyak juga pendapatannya menurun,&#8221; seru Said.</p>
<p>PLN tidak bisa beralasan tengah kesulitan likuiditas. Banyak cara yang bisa ditempuh untuk membiayai sambungan listrik baru. Perlu diingat, lanjut Said, PLN telah membangun beberapa pembangkit listrik di berbagai daerah dengan mengambil kredit di bank.</p>
<p>Cara demikian tentu bisa diterapkan untuk penambahan sambungan baru. Jika tidak bisa mengedepankan fungsi sosial, lanjut Said, seharusnya jajaran PLN pindah saja ke perusahaan swasta, jangan di BUMN. &#8220;Bahkan kalau perlu PLN ganti nama menjadi PLR (Perusahaan Listrik Rakyat),&#8221; serunya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.kabarbisnis.com/aneka-bisnis/lain-lain/28903-YLPK__PLN_abaikan_aspek_sosial.html" target="_blank">Kabar Bisnis</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-pln-abaikan-aspek-sosial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

