<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Obat &amp; Kosmetik</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/obat-kosmetik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Waspadalah Konsumen Kosmetik! BPOM Temukan 39 Item Kosmetik Bermerkuri</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/waspadalah-konsumen-kosmetik-bpom-temukan-39-item-kosmetik-bermerkuri/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/waspadalah-konsumen-kosmetik-bpom-temukan-39-item-kosmetik-bermerkuri/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Jun 2011 08:32:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[bbpom]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=786</guid>
		<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menghimbau kepada para konsumen kosmetik agar berhati-hati dalam memilih kosmetik. Karena menurut Jawa Pos, edisi Juma’at, 17 Juni 2011 BPOM menemukan 39 item kosmetik bermerkuri. Tak jelas merek dan produsennya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri. Di antara 30 ribuan item [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-877" title="logoBPOM" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/06/logoBPOM.gif" alt="" width="218" height="158" />Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menghimbau kepada para konsumen kosmetik agar berhati-hati dalam memilih kosmetik. Karena menurut Jawa Pos, edisi Juma’at, 17 Juni 2011 BPOM menemukan 39 item kosmetik bermerkuri. Tak jelas merek dan produsennya.<span id="more-786"></span></p>
<p>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri. Di antara 30 ribuan item sampel produk yang diperiksa, BPOM menyebutkan ada 39 merek kosmetik yang mengandung barang terlarang tersebut.</p>
<p>Namun, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menyatakan belum siap membeberkan seluruh merek kosmetik itu. Intinya, kami sudah menariknya dari peredaran.</p>
<p>Menurut dia, sebagian besar kosmetik tersebut besar di Pulau Jawa. Hampir seluruh produk kosmetik yang bermerkuri itu, kata dia, adalah produk  pemutih <em>(bleaching)</em> kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut hingga 0,5 persen.</p>
<p>Ruslan menjelaskan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik. Merkuri dalam kosmetik tersebut bisa memunculkan bintik hitam pada kulit. Dalam fase tertentu, penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri bisa berpotensi memicu kangker.</p>
<p>Dia memaparkan, pengawasan terhadap kosmetik tidak boleh putus. Dalam setahun ini, ujar Ruslan, timnya tetap gencar mengawasi produk-produk kosmetik bermerkuri. Dia mengungkapkan, produsen produk-produk bermerkuri tersebut sering kali berproduksi setelah pengawasan BPOM mengendur.</p>
<p>Kandungan merkuri, ujar Ruslan, tidak dicantumkan dalam tabel komposisi bahan pembuat kosmetik. Yang dicantumkan hanya bahan-bahan yang diperoleh BPOM.</p>
<p>Hasil pengawasan BPOM, pihak-pihak yang memproduksi kosmetik dengan menggunakan bahan merkuri tersebut tidak berskala besar. Dia menghimbau kepada perusahaan yang memproduksi kosmetiknya sudah ditarik supaya menghentikan produksi. Selama ini, kata Ruslan, pihaknya belum bisa memproses hukum karena terkendala aturan.</p>
<p>BPOM hanya bisa menarik peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. Selain itu, mereka hanya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang merek-merek kosmetik yang mengandung bahan merkuri tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/waspadalah-konsumen-kosmetik-bpom-temukan-39-item-kosmetik-bermerkuri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Awas! 98% Kosmetik dan Makanan China Tak Terdaftar</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/awas-98-kosmetik-dan-makanan-china-tak-terdaftar/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/awas-98-kosmetik-dan-makanan-china-tak-terdaftar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 09:52:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[bbpom]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=758</guid>
		<description><![CDATA[Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat hanya 2% produk makanan dan kosmetik asal China sudah terdaftar dalam hal izin edar di BPOM. Selebihnya atau 98% produk-produk asal China tersebut belum terdeteksi oleh BPOM. &#8220;Hasil kajian BPOM terhadap produk China, baru sekitar 2% dari ribuan produk Cina yang beredar di Indonesia yang mendaftar, itu untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/logoBPOM.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-332" title="logoBPOM" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/logoBPOM.gif" alt="" width="218" height="158" /></a>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat hanya 2% produk makanan dan kosmetik asal China sudah terdaftar dalam hal izin edar di BPOM. Selebihnya atau 98% produk-produk asal China tersebut belum terdeteksi oleh BPOM.<span id="more-758"></span></p>
<p>&#8220;Hasil kajian BPOM terhadap produk China, baru sekitar 2% dari ribuan produk Cina yang beredar di Indonesia yang mendaftar, itu untuk produk kosmetik dan makanannya yang didaftarkan di BPOM,&#8221; ungkap Kepala BPOM Kustantinah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/4).</p>
<p>Untuk itu, lanjut Kustantinah, pihaknya terus berupaya agar produk-produk lain bisa terdaftar di BPOM dan juga mengamankan produk-produk ilegal.</p>
<p>&#8220;Kita akan usahakan untuk produk-produk China lainnya untuk segera mendaftar agar produk-produk mereka aman bagi konsumen Indonesia. Pengawasan akan terus kita lakukan untuk mengamankan produk-produk ilegal,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Selama ini kebijakan pemerintah dalam mengontrol laju impor makanan dan kosmetik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 yang memperpanjang ketentuan impor produk tertentu. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.</p>
<p>Dalam Permendag itu diatur Setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan. Yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura dan atau seluruh pelabuhan udara internasional.</p>
<p>Sementara untuk impor produk tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai dan pelabuhan laut Jayapura di Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman (mamin).</p>
<p>Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.</p>
<p>Juga diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.</p>
<p>Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Namun ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tak berlaku bagi impor kosmetik.</p>
<p>Khusus untuk produk obat tradisional dan herbal mulai tanggal 1 Maret 2011 diberlakukan ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor</p>
<p>Produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&amp;act=view&amp;id=9f6e37d637c485d107dfab0b37486719&amp;jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c" target="_blank">Surabaya Post<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/awas-98-kosmetik-dan-makanan-china-tak-terdaftar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Bakteri E Sakazakii</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kontroversi-bakteri-e-sakazakii/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kontroversi-bakteri-e-sakazakii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2011 13:32:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bakteri E Sakazakii]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[susu]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=691</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi tercemarnya susu formula kembali mencuat pascakeputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan David Tobing agar membuka hasil penelitian IPB. Polemik berawal dari kajian akademik Institut Pertanian Bogor yang meneliti 22 sampel susu formula yang beredar pada 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii. Penelitian ini ”bocor” ke publik dan menjadi polemik pada 2008. Polemik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/bakteri-enterobacter-sakazakii.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-693" title="B220/1054" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/bakteri-enterobacter-sakazakii-300x225.jpg" alt="B220/1054" width="300" height="225" /></a>Kontroversi tercemarnya susu formula kembali mencuat pascakeputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan David Tobing agar membuka hasil penelitian IPB.<span id="more-691"></span></p>
<p>Polemik berawal dari kajian akademik Institut Pertanian Bogor yang meneliti 22 sampel susu formula yang beredar pada 2003-2006. Hasilnya, 22,73 persen terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.</p>
<p>Penelitian ini ”bocor” ke publik dan menjadi polemik pada 2008. Polemik akhirnya reda meski IPB tetap tidak membuka merek produk yang diteliti. Kali ini, gema terasa lebih keras karena tampaknya makin banyak kepentingan yang terlibat.</p>
<p><strong>Mendudukkan persoalan<br />
</strong><br />
Ada banyak hal yang bisa dikaji dari peristiwa ini. Pertama, seperti yang telah disebutkan di atas, penelitian IPB sebenarnya adalah sebuah kajian akademis. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan kepada produsen agar memperbaiki kinerja dan kepada pemerintah agar memperketat pengawasan.</p>
<p>Dengan demikian, ketika IPB meneliti ulang produk susu pada 2009 dan menemukan tidak ada lagi yang tercemar, sebenarnya IPB sudah benar karena tujuan pelaksanaan kajian akademiknya sudah tercapai. Apalagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memperbaiki peraturannya sehingga produk yang beredar makin aman dikonsumsi.</p>
<p>Kedua, baik IPB, BPOM, maupun Kementerian Kesehatan adalah lembaga yang berbeda fungsi dan tanggung jawabnya. Meski sama-sama melakukan penelitian, tugas IPB adalah sebagai lembaga pendidikan. Kewajiban untuk melindungi publik berada di tangan BPOM dan Kemkes yang berfungsi mengawasi dan membuat regulasi. Dengan demikian, presentasi ilmiah IPB di DPR seharusnya sudah dapat diterima meski tidak menyebut nama produk yang diteliti.</p>
<p>Ketiga, penelitian dilakukan pada produk 2003-2006 yang sudah tidak beredar lagi di pasar. Dengan demikian, pengumuman nama produk itu sekarang sebenarnya tak banyak bermakna dan mungkin malah menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.</p>
<p>Sebuah kajian akademis memang sebaiknya direspons dengan kajian akademis. Jangan sampai sebuah kajian akademis ”diadili” oleh sebuah proses politik. Selain tidak nyambung, pengalaman menunjukkan bahwa proses politik di Indonesia dalam banyak kasus lebih banyak menimbulkan persoalan baru daripada menyelesaikan masalah.</p>
<p>Untuk urusan hukum sebaiknya juga dikembalikan ke proses hukum. Lembaga politik, termasuk DPR, tidak seharusnya mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi pihak-pihak yang terkait juga telah memberikan komitmen untuk mematuhi putusan hukum.</p>
<p>Kontroversi ini tentu saja merepotkan para pihak. Tidaklah mengherankan apabila sebuah iklan besar sampai muncul di harian nasional. Bunyinya, ”Susu formula produksi anggota Asosiasi Perusahaan Makanan Bayi (APMB) aman dikonsumsi”. Di bawahnya tercetak sepuluh produsen susu formula yang beredar di Indonesia meski sebagian perusahaan multinasional.</p>
<p><strong>Menggodok peraturan<br />
</strong><br />
Saat ini, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang promosi dan pemasaran susu formula. Harus diakui bahwa kepentingan bisnis susu formula di Indonesia yang cukup besar membuat pembahasan PP ini tidak sepi dari lobi.</p>
<p>Dilihat dari substansi regulasi untuk mengendalikan promosi dan pemasaran susu formula, draf RPP susu formula sudah banyak kemajuan. Namun, RPP ini masih membuka ruang bagi industri susu formula sebagai sponsor penelitian di bidang susu formula. Dari perspektif kepentingan publik, pasal ini sebenarnya cukup riskan karena bagaimana suatu penelitian tentang suatu produk bisa independen jika yang membiayai adalah produsen produk itu sendiri.</p>
<p>Sebagai entitas bisnis, sudah sewajarnya produsen berupaya untuk melapangkan kepentingan bisnisnya. Oleh karena itu, yang harus dibenahi adalah bagaimana mengembalikan otoritas negara—yang didanai dari pajak rakyat dan didirikan untuk melindungi kepentingan masyarakat— agar lebih serius melindungi kepentingan masyarakat banyak.</p>
<p>Dengan jumlah penduduk 237 juta orang, Indonesia adalah pasar potensial susu formula. Tanpa otoritas pemerintahan yang kuat, mereka akan menjadi korban.</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/sudaryatmo.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-692" title="sudaryatmo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/sudaryatmo-150x150.jpg" alt="sudaryatmo" width="150" height="150" /></a>Maka, di balik kontroversi bakteri E sakazakii, ”pertempuran” yang sebenarnya bukan sekadar membuka nama produsen susu formula dan makanan bayi yang tercemar, melainkan bagaimana menuntut tanggung jawab pemerintah untuk tidak dikooptasi produsen dan berpihak menjaga keamanan pangan rakyat.<br />
<strong><br />
Sudaryatmo Ketua Pengurus Harian YLKI </strong></p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/2011/02/24/0301065/kontroversi.bakteri.e.sakazakii" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kontroversi-bakteri-e-sakazakii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Harga Obat Ancam Kesehatan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/harga-obat-ancam-kesehatan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/harga-obat-ancam-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 14:34:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=688</guid>
		<description><![CDATA[Sejumlah warga yang menderita sakit di pelbagai daerah di Indonesia mengeluhkan harga obat yang semakin mahal. Warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat pun merasakan dampak kenaikan harga obat karena tidak semua obat ditanggung asuransi. Hasan Abdulah (75), pemegang kartu Jamkesmas, menuturkan, kenaikan harga obat sangat terasa karena ia harus membeli obat di luar daftar obat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/obat.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-689" title="obat" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/02/obat.jpg" alt="obat" width="298" height="225" /></a>Sejumlah warga yang menderita sakit di pelbagai daerah di Indonesia mengeluhkan harga obat yang semakin mahal. Warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat pun merasakan dampak kenaikan harga obat karena tidak semua obat ditanggung asuransi.<span id="more-688"></span></p>
<p>Hasan Abdulah (75), pemegang kartu Jamkesmas, menuturkan, kenaikan harga obat sangat terasa karena ia harus membeli obat di luar daftar obat Jamkesmas. ”Saya enggak tahu nama obatnya, tetapi ada obat yang harga satu paketnya Rp 400.000. Tiga bulan lalu, petugas di apotek mengumumkan kalau harga obat akan naik,” katanya saat ditemui di RS Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.</p>
<p>”Saya dan istri sudah tua, penyakit banyak. Kalau bisa harga obat jangan naik,” ujarnya.</p>
<p>Yang terpuruk adalah pasien kelas menengah bawah yang dianggap tidak miskin, tetapi dananya sangat pas-pasan.</p>
<p>Norma (40), warga Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, penderita tumor payudara dan baru dioperasi, mengatakan, keluarganya terpaksa pinjam sana- sini dan menggadaikan barang untuk membiayai operasi. Keluarga Norma berupaya mengurus Jamkesmas, tetapi ditolak.</p>
<p>Nasib serupa menimpa Parjono (60), warga Masaran, Sragen, Jawa Tengah, tukang becak yang beristri buruh pembatik. Ia terpaksa berutang untuk membayar biaya rawat inap sembilan hari di RSUD Dr Moewardi, Solo, karena sakit jantung. Adik Parjono, Triyono, mengatakan, biayanya Rp 4,5 juta. Surat keterangan tidak mampu hanya memberikan potongan 10 persen.</p>
<p>Josephin (49), warga Jakarta yang menderita diabetes, memilih menggunakan obat generik. Ia harus mengonsumsi obat secara rutin dua kali sehari. Untuk obat generik saja ia menghabiskan biaya Rp 150.000 per bulan. Hal sama dilakukan suami Josephin, Sadmoko (50), penderita gangguan jantung, dalam membeli obat pengencer darah.</p>
<p>Namun, tidak semua obat tersedia versi generiknya, misalnya obat untuk kanker. Keresahan dirasakan Sondang (40), yang menunggui anaknya, Christine (4), yang terkena leukemia. Christine telah empat bulan di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta. Dalam 25 hari pertama, Sondang mengeluarkan biaya Rp 22 juta. Sebagai pegawai negeri sipil, Sondang ditanggung Asuransi Kesehatan (Askes). Namun, tak semua obat kemoterapi dan peralatan penunjang ditanggung Askes.</p>
<p>Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Tugurejo, Semarang, Haryadi Ibnu Junaedi memaparkan, pihaknya kini menawarkan pilihan obat generik atau obat bermerek bagi pasien umum. Untuk pemberian obat di atas Rp 100.000, pasien akan dimintai tanda tangan persetujuan agar pasien tak kaget saat membayar biaya RS.</p>
<p>Kambing hitam</p>
<p>Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group Parulian Simanjuntak di Jakarta menyatakan, harga obat dipersoalkan karena 80-85 persen penduduk Indonesia membayar biaya kesehatan dari dana pribadi.</p>
<p>”Tersedianya jaminan sosial untuk biaya kesehatan amat mendesak. Selama jaminan itu tidak ada, obat akan menjadi kambing hitam,” katanya.</p>
<p>Di negara maju, seperti Amerika Serikat, biaya obat hanya 7-8 persen dari total biaya kesehatan. Komponen biaya terbesar justru pada penggunaan alat-alat modern untuk diagnosis penyakit serta biaya dokter.</p>
<p>Menurut Parulian, kenaikan harga obat setiap tahun dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Hal senada dinyatakan Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Anthony Sunarjo.</p>
<p>Penyebab lain kenaikan harga obat, menurut Parulian, adalah tidak efisiennya pasar obat di Indonesia. Pangsa pasar obat Indonesia sangat kecil, tetapi jumlah industri dan distributor farmasi sangat besar.</p>
<p>Saat ini ada sekitar 200 perusahaan farmasi, baik perusahaan dalam negeri maupun asing. Pangsa pasar obat Indonesia pada 2010 hanya 4 miliar dollar AS atau 0,6 persen pangsa pasar obat dunia yang 700 miliar dollar AS. Padahal, porsi penduduk Indonesia 3,5 persen penduduk dunia. ”Walau potensi penduduk Indonesia besar, pangsa pasar obat Indonesia sangat kecil,” katanya.</p>
<p>Konsumsi obat Indonesia termasuk rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Konsumsi obat per kapita Indonesia tahun lalu hanya 17 dollar AS, jauh lebih rendah dibandingkan konsumsi obat per kapita Malaysia yang mencapai 3-4 kali lipatnya.</p>
<p>Kenaikan harga obat kali ini terkait rencana pemerintah menaikkan pajak bahan kimia obat. Hal itu mengingat hampir semua bahan kimia obat diimpor.</p>
<p>Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan, tingginya harga obat disebabkan oleh kartel. Menurut Ramadhan, disparitas harga terjadi pada obat generik, obat generik bermerek, dan obat paten. Disparitas harga bisa mencapai 300 persen.</p>
<p>Dari perkara terkait farmasi yang ditangani KPPU, 50 persen biaya produksi obat adalah biaya promosi dan distribusi. ”Orang yang sedang sakit tidak bisa menolak apabila dokter merekomendasikan resep obat tertentu,” kata Ramadhan.</p>
<p>Rambu penetapan harga</p>
<p>Direktur Unit Bisnis Pharma Glaxo Smith Kline (GSK) Indonesia Kent K Sarosa menyatakan, harga obat berbeda di setiap negara. Di negara-negara Eropa yang menerapkan asuransi kesehatan sosial, harga obat bergantung pada negosiasi pemerintah atau pengelola asuransi sosial dengan produsen sehingga bisa lebih murah dibandingkan harga di negara lain. Selain itu, obat generik lebih diutamakan sehingga ketika suatu obat habis masa perlindungan patennya, produsen otomatis menurunkan harga obat agar mampu bersaing dengan produsen yang membuat obat generik.</p>
<p>Masalahnya, menurut Kent, di Indonesia tak ada rambu penetapan harga obat generik bermerek. Karena itu, produsen yang memproduksi obat yang habis masa patennya menjual obat dengan harga tak jauh berbeda dengan obat originator (asli). Akibatnya, harga obat originator yang patennya berakhir ataupun obat generik bermerek tidak pernah turun, bahkan cenderung naik terus. Masalah lain, ada ketakpercayaan masyarakat dan sebagian dokter terhadap mutu obat generik sehingga pemanfaatan obat generik masih sedikit.</p>
<p>Pemerintah perlu membuat rambu penetapan harga obat generik bermerek. Kent dan Parulian berpendapat, pemerintah perlu menjaga mutu dan menyosialisasikan obat generik agar lebih banyak yang memakai sehingga harga obat bisa turun.</p>
<p>sumber : <a href=" http://health.kompas.com/index.php/read/2011/02/21/06220676/Harga.Obat.Ancam.Kesehatan" target="_blank">kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/harga-obat-ancam-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BBPOM Surabaya Temukan 19.376 Produk Ilegal</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/bbpom-surabaya-temukan-19-376-produk-ilegal/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/bbpom-surabaya-temukan-19-376-produk-ilegal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Feb 2011 11:46:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[jamu]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=685</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menemukan 19.376 jenis produk ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat tradisional, obat dan pangan. Operasi penertiban dilakukan di 98 tempat yang ada di Jawa Timur pada Januari 2011 ini, BBPOM Surabaya mendapati 47 lokasi diantaranya memenuhi ketentuan dan 51 lainnya memiliki atau menjual produk-produk ilegal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/logoBPOM.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-332" title="logoBPOM" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/12/logoBPOM.gif" alt="logoBPOM" width="218" height="158" /></a>Surabaya</strong> &#8211; Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menemukan 19.376 jenis produk ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat tradisional, obat dan pangan.<span id="more-685"></span></p>
<p>Operasi penertiban dilakukan di 98 tempat yang ada di Jawa Timur pada Januari 2011 ini, BBPOM Surabaya mendapati 47 lokasi diantaranya memenuhi ketentuan dan 51 lainnya memiliki atau menjual produk-produk ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Hasilnya, BBPOM Surabaya menemukan 19.376 pcs dari 282 item.</p>
<p>ENDANG PUJIWATI Kepala BBPOM Surabaya merincinya sebagai berikut, obat keras 116 jenis sejumlah 13.679 pieces, obat tanpa izin edar 8 jenis sebanyak 2.017 pieces, obat tradisional tanpa izin edar 73 jenis sejumlah 2.675 pieces, kosmetika tanpa izin edar 78 jenis sebanyak 983 pieces, pangan tanpa izin edar 4 jenis sejumlah 20 pieces dan pangan rusak 1 jenis sebanyak 2 pieces.</p>
<p>Semua produk-produk tersebut diantaranya terdapat di Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tuban, Kota Kediri dan Kota Malang.</p>
<p>“Selain produk ilegal tidak memiliki izin edar, barang-barang itu juga mengandung bahan-bahan berbahaya. Terutama kosmetik yang biasanya berwarna, seperti lipstick, eyeshadow,” ujar ENDANG, Senin (14/02).</p>
<p>Umumnya, barang-barang tersebut diperjualbelikan bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah dengan sasaran toko atau pasar tradisional. Bahkan produk kosmetik yang termasuk dalam daftar ilegal mencatut sebuah merek terkenal. Padahal industri kosmetik yang bersangkutan tidak pernah memproduksi produk tersebut.</p>
<p>Beberapa merek obat, kosmetik ataupun pangan yang harus diwaspadai antara lain super stud 007, fluocinonide cream, dragee hijau tanpa kabel, samsu super cream, huangdi shengdan jiaonang, nangen zengzhangsu luquan, jamu galian becak tani, jamu galian sehat lelaki, jamu galian sehat wanita, jamu remasyah, jamu asam urat, flu dan pengapuran, jamu urat madu, tanduk rusa, tongkat putrid Madura, jamu urat madu, kosmetik Pond’s white beauty detox smooth white two way cake, UV whitening special dos biru, Pond’s detox complete beauty care two way cake, Natural 99, lipstick Shijing, Cotex VOV, pangan chili oil kosn yick wah kee dan fu yong fong brand.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=e8c013c475005cf8540d09872af73d7a201188898" target="_blank">Suarasurabaya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/bbpom-surabaya-temukan-19-376-produk-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Pemakai Formalin</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/hukum-pemakai-formalin/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/hukum-pemakai-formalin/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2010 22:07:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=610</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Penjual usus ayam berformalin harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas agar penjualan makanan berbahaya kepada konsumen tidak terulang. Keputusan tersebut menunjukkan ketegasan dan kesungguhan pemerintah melindungi kesehatan konsumen. Temuan atas usus ayam berformalin menyeruak sepanjang pekan lalu. Hari Kamis, polisi mendapati usus ayam berformalin seberat 650 kilogram di sebuah rumah potong ayam di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/12/formalin.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-611" title="formalin" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/12/formalin-300x300.jpg" alt="formalin" width="300" height="300" /></a>Jakarta &#8211; Penjual usus ayam berformalin harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas agar penjualan makanan berbahaya kepada konsumen tidak terulang. Keputusan tersebut menunjukkan ketegasan dan kesungguhan pemerintah melindungi kesehatan konsumen.<span id="more-610"></span></p>
<p>Temuan atas usus ayam berformalin menyeruak sepanjang pekan lalu. Hari Kamis, polisi mendapati usus ayam berformalin seberat 650 kilogram di sebuah rumah potong ayam di Jakarta Barat. Usus itu dipasarkan oleh pelaku di Pasar Tambora. Seorang pemilik berinisial LTF ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Hari Sabtu, pemerintah merazia sejumlah pasar dan mendapati usus berformalin dengan berat total 24,5 kilogram. Usus yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan di Pasar Serdang, Kemayoran, serta di kelompok Arella, Jalan Penghulu Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama.</p>
<p>Selain itu, petugas juga menyita 5 liter formalin di Pasar Cipete. Formalin itu diduga digunakan untuk mengawetkan makanan. Berbeda dengan penanganan temuan usus berformalin di Jakarta Barat, pemerintah hanya memberikan peringatan kepada para penjual dan menyita usus berformalin itu.</p>
<p>Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, Senin (29/11), mengatakan, penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan mentah sudah sering terjadi, termasuk pada kasus usus yang diawetkan dengan formalin.</p>
<p>”Razia makanan segar perlu sering dilakukan untuk mencegah peredaran makanan berformalin,” kata Sudaryatmo.</p>
<p>Pemerintah perlu menggandeng kepolisian sehingga pelaku yang tertangkap bisa langsung diproses secara hukum. ”Butuh penegakan hukum yang tegas untuk menindak penjual atau produsen yang menjual bahan makanan dengan formalin,” ujar Sudaryatmo.</p>
<p>Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai sejumlah hak, antara lain berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani mengatakan, penjual usus ayam yang berformalin diberi sanksi berupa peringatan. Apabila pelaku mengulangi perbuatan mereka hingga tiga kali, pemerintah baru mengambil langkah hukum.</p>
<p>Di sisi lain, Sudaryatmo berpendapat, pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan atau curiga dengan adanya makanan berpengawet formalin.</p>
<p>”Selama ini, masyarakat bingung harus mengadu ke mana jika mereka menemukan atau ragu dengan makanan yang dijual di pasar. Kalau ada saluran pengaduan, mereka bisa segera menyampaikan masalah ini kepada pemerintah dan pemerintah menindaklanjuti dengan merazia tempat yang dimaksud,” kata Sudaryatmo.</p>
<p>Pentingnya menindak tegas pengguna formalin untuk pengawetan bahan makanan juga datang dari Guru Besar Ilmu Kedokteran Komunitas dan Keluarga Universitas Indonesia Firman Lubis.</p>
<p>”Pelaku perlu diberi sanksi tegas karena penggunaan formalin sangat membahayakan kesehatan manusia. Kalau tidak diberi sanksi keras, kejadian seperti ini akan terulang,” ujarnya.</p>
<p>Firman mengatakan, selain pada kasus usus, penggunaan formalin untuk bahan pengawet makanan juga beberapa kali ditemukan dalam makanan mentah, seperti ikan, daging ayam, daging sapi, bahkan juga tahu dan tempe.</p>
<p>Tidak hilang</p>
<p>Formalin yang digunakan untuk pengawet bahan makanan ini tidak hilang kendati makanan sudah dicuci. ”Makanan yang sudah kena formalin tidak bisa dibersihkan meski sudah dimasak sekalipun,” kata Firman.</p>
<p>Efek formalin yang terkonsumsi manusia tidak langsung terasa. Zat berbahaya itu mengendap dan terakumulasi.</p>
<p>Penyakit akibat formalin bisa saja terdeteksi bertahun-tahun setelah orang mengonsumsi makanan. Sejumlah penyakit bisa timbul akibat formalin dalam tubuh, antara lain kanker.</p>
<p>Di sisi lain, calon konsumen juga perlu mengenali makanan berformalin, antara lain makanan itu bertekstur lebih kenyal serta tidak dihinggapi lalat kendati makanan itu berbau amis.</p>
<p>Apabila dibiarkan dalam suhu ruangan, makanan itu juga tidak membusuk bahkan hingga tiga hari kemudian. Kemampuan pengawetan formalin ini, menurut Firman, yang juga menjadi pilihan bagi penjual bermodal pas-pasan untuk mengawetkan makanan segar.</p>
<p>”Apalagi, sebagian pedagang tidak punya mesin pembeku makanan yang bisa menampung bahan makanan yang tidak laku terjual pada hari itu,” katanya.</p>
<p>Masalah pengawetan ini, menurut Firman, juga perlu disosialisasikan kepada penjual agar mereka tidak lagi memakai bahan berbahaya.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/2010/11/30/03192589/hukum.pemakai.formalin">Kompas<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/hukum-pemakai-formalin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ujian Kompetensi Dokter Diperlukan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ujian-kompetensi-dokter-diperlukan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ujian-kompetensi-dokter-diperlukan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2010 12:50:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/ujian-kompetensi-dokter-diperlukan/</guid>
		<description><![CDATA[Untuk Lindungi Pasien dan Dokter Dalam Negeri KEPALA Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI) Sugito Wonodirekso menegaskan bahwa uji kompetensi adalah untuk penyelamatan masa depan dokter Indonesia. Selain untuk standar kelayakan, uji kompetensi dilakukan guna membendung derasnya dokter asing yang akan masuk ke Indonesia. ”Dengan diberlakukannya uji kompetensi ini, maka tidak hanya dokter dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/11/dokter.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-600" title="dokter" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/11/dokter-300x161.jpg" alt="dokter" width="300" height="161" /></a>Untuk Lindungi Pasien dan Dokter Dalam Negeri KEPALA Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (KBUKDI) Sugito Wonodirekso menegaskan bahwa uji kompetensi adalah untuk penyelamatan masa depan dokter Indonesia. Selain untuk standar kelayakan, uji kompetensi dilakukan guna membendung derasnya dokter asing yang akan masuk ke Indonesia. <span id="more-601"></span></p>
<p>”Dengan diberlakukannya uji kompetensi ini, maka tidak hanya dokter dari dalam negeri saja yang wajib mengikuti program iniDokter asing atau yang berasal dari luar negeri pun juga harus mengikuti uji kompetensi ini,” jelasnya kepada INDOPOS, di Hotel Atlet Century, kemarin.</p>
<p>Menurut Sugito, dokter asing yang berniat bekerja di Indonesia harus melalui masa internship untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Bahkan, selain uji kompetensi, dokter asing itu pun juga harus lulus semacam test TOEFL bahasa Indonesia. ”Dengan demikian, maka dokter asing tidak dengan mudah bisa bekerja dalam negeri. Kalau jumlah mereka bisa dibatasi, tentu ini peluang bagi dokter dalam negeri untuk melakukan pengabdian,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Sugito, banyak sekali manfaat yang bisa diambil dari pelaksanaan uji kompetensi. Pertama, prinsip penyusunan soal ujian tersebut adalah membekali para peserta ketika menghadapi pasien saat membuka praktek nanti. ”Di mana, dokter yang lulus uji kompetensi ini akan bisa berpikir secara sistemis dan komprehensif,” tuturnya. Selain itu, uji kompetensi sebagai persyaratan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut diperlukan dokter untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).</p>
<p>STR merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan praktik. ”Sehingga dengan adanya uji kompetensi, tidak bisa sembarang dokter membuka praktek, tanpa adanya STR,” tegasnya. Di tempat yang sama, Ketua Asosisasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Syamsul Islam, mengatakan, uji kompetensi juga untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat. Penyelamatan ini, maksudnya adalah menghindari masyarakat dari praktek dokter yang tidak terjamin kualitasnya, karena belum mendapatkan STR. ”Uji kompetensi ini juga menjadikan dokter dalam negeri memiliki kualitas yang tidak kalah dengan negara lain. Karena materi uji kompetensi sesuai dengan standar internasional,” tegasnya.</p>
<p>Terkait dengan biaya yang dibebankan dalam uji kompetensi, Syamsul dengan tegas membantah bahwa anggaran yang ditetapkan itu terlalu mahal. ”Kami hanya mematok biaya Rp 300 ribu tiap peserta. Biaya yang menurut saya masih terjangkau dibayar setiap peserta. Jadi salah besar kalau biaya ini dikatakan mahal dan memberatkan para dokter yang akan ikut uji kompetensi,” tegasnya. Bahkan, katanya, jumlah peserta yang sudah lulus uji kompetensi hingga pelaksanaan yang keempat ini sudah mencapai 31.000 dokter.</p>
<p>Kalau pun ada yang tidak lulus, katanya, itu tidak besar, yakni tinggal seribu orang saja. ”Peningkatan ini terjadi setelah adanya re-triker pada peserta yang sebelumnya tidak lolos. Sehingga yang sebelumnya tingkat kelulusan bagi peserta yang tidak lulus hanya mencapai 28 persen, meningkat menjadi 51 persen,” jelasnya. Syamsul menambahkan, Nilai Batas Lulus (NBL) calon dokter ditentukan berdasarkan rumus tertentu. Jadi tidak dengan konsensus biasa, namun angka terakhir yang keluar adalah hasil penggunaan rumus tersebut.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.indopos.co.id/news/index.php/jakarta-raya/71-jakarta-raya-reviews/526-uji-kompetensi-dokter-diperlukan.html" target="_blank">Indopos</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ujian-kompetensi-dokter-diperlukan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rugikan Konsumen, Industri Farmasi Didenda Rp 145 Miliar</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/rugikan-konsumen-industri-farmasi-didenda-rp-145-miliar/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/rugikan-konsumen-industri-farmasi-didenda-rp-145-miliar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2010 12:46:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[kppu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=528</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman denda total Rp 145 miliar terhadap industri farmasi karena dinilai berpotensi merugikan konsumen. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu disampaikan oleh anggota majelis KPPU, Erwin Syahrial, di Jakarta, Senin (27/9), seusai mendampingi pembacaan putusan ”Industri Farmasi Kelas Terapi Amlodipine”. Pembacaan keputusan dilakukan ketua majelis Komisi, Ahmad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a rel="attachment wp-att-375" href="http://ylpkjatim.com/kppu-bpkn-sepakat-soal-perlindungan-konsumen/kppu/"><img class="alignleft size-medium wp-image-375" title="kppu" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/02/kppu-300x278.jpg" alt="kppu" width="300" height="278" /></a>Jakarta -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman denda total Rp 145 miliar terhadap industri farmasi karena dinilai berpotensi merugikan konsumen.<span id="more-528"></span></p>
<p>Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu disampaikan oleh anggota majelis KPPU, Erwin Syahrial, di Jakarta, Senin (27/9), seusai mendampingi pembacaan putusan ”Industri Farmasi Kelas Terapi Amlodipine”. Pembacaan keputusan dilakukan ketua majelis Komisi, Ahmad Ramadhan Siregar, dan anggota majelis, H Tadjuddin Noer Said.</p>
<p>Semula, tuduhan KPPU menyangkut penetapan harga, praktik kartel dalam produksi dan pemasaran obat, serta peluang terjadi monopoli hanya terhadap PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Khusus Pfizer juga dikenai tuduhan penyalahgunaan posisi dominan. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, KPPU memutuskan menjatuhkan hukuman pada PT Pfizer Indonesia, Pfizer Overseas Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama. Masing-masing didenda Rp 25 miliar. Sementara Dexa Medica didenda Rp 20 miliar.</p>
<p>Selain denda, KPPU juga menetapkan perjanjian pasokan antara Pfizer Overseas Inc dan PT Dexa Medica batal demi hukum. Begitu pula dengan perjanjian distribusi antara PT Pfizer Indonesia dan PT Anugrah Argon Medika batal demi hukum.</p>
<p>KPPU mengharuskan seluruh terlapor menghentikan komunikasi tentang informasi harga, jumlah produksi, dan rencana produksi kepada pesaing.</p>
<p>Selain itu, Pfizer diperintahkan menurunkan harga obat darah tinggi, Norvask, sebesar 65 persen dari harga apotek hingga keputusan KPPU ini berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Sementara Dexa Medica diminta menurunkan harga Tensivask, obat darah tinggi, sebesar 60 persen dari harga apotek.</p>
<p>”KPPU juga memerintahkan PT Pfizer Indonesia tidak melibatkan dokter dalam program health care compliance. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica diperintahkan menurunkan biaya promosi 60 persen dan membatasi kegiatan sponsorship kepada dokter,” ujar Ahmad.</p>
<p>Kuasa hukum PT Dexa Medica Rikrik Rizkiyana menegaskan, pihaknya siap mengajukan keberatan atas putusan itu. KPPU dinilai tidak menghargai keberadaan perusahaan nasional yang dipercaya menggunakan bahan baku dari perusahaan internasional. Menurut Rikrik, patokan harga tidak bisa dilihat hanya dengan membandingkan antara harga ritel dan harga dari Organisasi Kesehatan Dunia serta harga asuransi kesehatan.</p>
<p>Sementara Direktur Public Affairs and Communications PT Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar membantah semua tuduhan KPPU. Dijelaskan, sejak dilaksanakan investigasi, Pfizer kooperatif memberikan semua data yang diminta. ”KPPU tidak mempertimbangkan fakta utama dan masukan yang disampaikan Pfizer ataupun pendapat ahli,” kata Chrisma. Pfizer Indonesia, kata Chrisma, akan mengajukan keberatan. Keputusan KPPU membuat rencana investasi pengembangan industri farmasi di Indonesia terpaksa ditunda.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/2010/09/28/0413275/rugikan.konsumen.industri.farmasi.didenda.rp.145.miliar" target="_self">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/rugikan-konsumen-industri-farmasi-didenda-rp-145-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mempertimbangkan Tarif Rumah Sakit</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/mempertimbangkan-tarif-rumah-sakit/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/mempertimbangkan-tarif-rumah-sakit/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2010 04:52:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[tarif]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=414</guid>
		<description><![CDATA[Dalam waktu dekat lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana akan menaikkan tarif kelas III hingga 70 persen. Alasannya, sudah 10 tahun tarif tidak naik dan mengurangi ketergantungan RS pada pemerintah daerah serta menutup biaya operasional (Kompas Jatim, 3 Maret 2010). Rencana ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi dan waktunya tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/109692large.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-415" title="109692large" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/03/109692large.jpg" alt="109692large" width="360" height="240" /></a>Dalam waktu dekat lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana akan menaikkan tarif kelas III hingga 70 persen. Alasannya, sudah 10 tahun tarif tidak naik dan mengurangi ketergantungan RS pada pemerintah daerah serta menutup biaya operasional (Kompas Jatim, 3 Maret 2010).<br />
<span id="more-414"></span><br />
Rencana ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi dan waktunya tidak tepat pada saat Jamkesda dan Jamkesmas belum tertata dengan baik. Masyarakat miskin belum semuanya dapat tercakup dalam kedua sistem jaminan ini karena berbagai kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan.</p>
<p>Dalam hal perawatan kesehatan secara umum, konsumen kesehatan adalah masyarakat yang captive, yaitu konsumen yang terpaksa, mau tidak mau harus mendapatkan perawatan dan tidak ada pilihan lain karena sakit. Kita semua yakin tak seorang pun yang ingin sakit sehingga perawatan kesehatan menjadi satu kebutuhan. Dengan demikian, posisi tawar antara penyedia jasa perawatan kesehatan dan konsumen belum seimbang.</p>
<p>Konsumen (pasien) sering tidak mengerti tentang berbagai penyakit dan pengobatan yang harus dijalani. Keawaman akan berbagai fasilitas layanan kesehatan membuat masyarakat cenderung menggantungkan harapannya pada institusi dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dianggap sebagai &#8220;dewa penolong&#8221; sehingga harapan pasien atau keluarga pasien sangat berlebihan.</p>
<p>Lima RS provinsi yaitu RSUD Dr Sudono Madiun, RSUD Dr Saiful Anwar Malang, Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, RS Haji Surabaya, dan RSU Dr Soetomo Surabaya adalah rumah sakit yang menjadi rujukan masyarakat manakala rumah sakit di daerah kabupaten atau institusi kesehatan di bawah tidak dapat melayani karena alasan keterbatasan fasilitas kesehatan. Dengan demikian, terutama masyarakat miskin dan menengah sangat berharap pada fasilitas ini. Berbagai alasan harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif rumah sakit provinsi ini.</p>
<p>Pertama, jika kenaikan tarif dikenakan pada kelas III, sebenarnya harus dipetakan siapa saja yang menggunakan fasilitas ini. Penulis yakin pasien kelas III adalah pasien miskin dan pasien kelas menengah yang mendekati garis kemiskinan. Pasien miskin masih banyak yang tidak dicakup oleh Jamkesmas dan Jamkesda. Sementara itu, pasien kelas menengah tetapi yang mendekati garis kemiskinan, justru akan semakin terjepit karena penghasilannya yang semakin terkuras untuk biaya kesehatan, misalnya pekerja sektor informal dan buruh.</p>
<p>Kedua, bagaimana sebenarnya kemampuan membayar masyarakat kelas III ini terhadap fasilitas RS (ability to pay) dan kemauan membayar yang disesuaikan dengan fasilitas yang diperoleh (willingness to pay). Maknanya berapa masyarakat mampu dan mau membayar biaya rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan yang diperoleh. Kemampuan dan kemauan ini berhubungan dengan komponen biaya perawatan. Semua komponen inilah yang harus cermat diperhitungkan dalam penetapan tarif.</p>
<p>Ketiga, komitmen pemerintah daerah. Hal ini menyangkut seberapa besar peran pemerintah sebagai regulator, termasuk di dalamnya fungsi pengawasan dan berapa besar alokasi APBD untuk RS provinsi ini. Bagaimana infrastruktur pendukung dan fungsi pengawasan karena merupakan aset daerah yang notebene sebagian besar biaya yang digunakan adalah uang rakyat? Pilihan menjadikan RS Provinsi sebagai sumber pendapatan daerah atau misi sosial daerah.</p>
<p>Keempat, tanggung jawab moral dan sosial RS, yaitu kejujuran dan niat baik RS untuk secara terbuka menghitung berapa biaya operasional yang diperlukan. Menerapkan standar pelayanan minimal dan menghindari praktik-praktik inefisiensi dalam pengelolaan manajemen. Perhitungan besaran biaya pasien harus berdasarkan perhitungan yang tepat. Peran untuk merespons lebih cepat keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang dijalankan juga salah satu bentuk tanggung jawab sosial. Dengan demikian, masyarakat yang ingin memberikan masukan, kritik, dan saran tidak dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan dikriminilisasikan.</p>
<p>RS provinsi juga merupakan rujukan bagi peserta askes sosial, yaitu askes bagi PNS, anggota TNI/ Polri, dan karyawan swasta. Kenaikan tarif RS provinsi untuk kelas III secara langsung akan membebani pasien peserta askes golongan rendah (golongan II ke bawah) karena jatah rawat inap adalah kelas III.</p>
<p>Alasan kenaikan tarif RS provinsi untuk menghindari membeludaknya pasien langsung atau tanpa rujukan (Kompas Jatim, 25 Februari 2010) dinilai juga kurang rasional. Pasien sakit adalah pasien yang terpaksa, yang logikanya akan mencari fasilitas kesehatan yang dinilai paling lengkap dan jarak yang terdekat. Oleh karena itu, jika ingin mengurangi subsidi pasien kelas III di RS provinsi, pemerintah provinsi harus meningkatkan peran dan fasilitas pendukung baik puskesmas maupun RS kabupaten serta memudahkan akses masyarakat untuk memperolehnya.</p>
<p>Semua ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat pengguna yang secara patut dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas ini. Demikian juga dengan janji pemerintahan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), yaitu APBD untuk rakyat serta akan memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses kesehatan secara menyeluruh. Pembangunan kesehatan sejatinya memang bukan hanya dengan memberi obat murah dan pelayanan kesehatan gratis, tetapi mengajak masyarakat untuk tidak jatuh sakit.</p>
<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/retno.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-113" title="retno" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/09/retno.jpg" alt="retno" width="149" height="244" /></a><br />
Retno Widiastuti Bergiat di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK)<br />
Sumber : <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/09/13531416/mempertimbangkan.tarif.rumah.sakit" target="_blank">Kompas</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/mempertimbangkan-tarif-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengaturan tentang Obat Tidak Tegas</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pengaturan-tentang-obat-tidak-tegas/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pengaturan-tentang-obat-tidak-tegas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 11:12:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=396</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Pemerintah belum tegas dalam mengendalikan soal obat. Padahal, obat merupakan komoditas khusus dan masyarakat sangat membutuhkan perlindungan pemerintah agar tidak menjadi ”bulan-bulanan” industri. Pengamat kesehatan, yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad, Rabu (24/2), mengatakan, perlu ada kebijakan obat nasional. Kebijakan itu harus jelas dan cakupannya mulai dari jenis, proses [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/02/obatgenerik.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-383" title="obatgenerik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2010/02/obatgenerik-300x142.jpg" alt="obatgenerik" width="300" height="142" /></a>Jakarta &#8211; Pemerintah belum tegas dalam mengendalikan soal obat. Padahal, obat merupakan komoditas khusus dan masyarakat sangat membutuhkan perlindungan pemerintah agar tidak menjadi ”bulan-bulanan” industri.<span id="more-396"></span></p>
<p>Pengamat kesehatan, yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad, Rabu (24/2), mengatakan, perlu ada kebijakan obat nasional. Kebijakan itu harus jelas dan cakupannya mulai dari jenis, proses pembuatan, pemasaran, hingga harga. ”Indonesia sangat liberal soal kesehatan sehingga tidak ada pengendalian,” ujarnya.</p>
<p>Peraturan Menteri Kesehatan soal kewajiban menulis resep generik di fasilitas kesehatan pemerintah merupakan niat baik. Namun, tidak dapat dijamin implementasinya. Otonomi daerah, misalnya, tidak menjamin kepatuhan rumah sakit dan dokter yang berada di kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peraturan tersebut lemah kontrol dan sanksinya.</p>
<p>”Perlu peraturan yang lebih luas, kuat, dan komprehensif untuk mengatur soal obat sehingga semua pihak yang terkait berkewajiban memenuhinya,” tuturnya.</p>
<p>Penulis buku Mendapatkan Harga Obat yang Wajar di Indonesia, Mangku Sitepoe, mengatakan, persoalan terjadi untuk obat etikal (dengan resep dokter). Sekitar 60 persen merupakan obat etikal dan selebihnya over the counter (obat bebas). ”Persoalan lebih karena tidak seimbangnya relasi dokter dan pasien. Ada oknum dokter yang lebih mementingkan keuntungan ketimbang berperan sebagai pelaku sosial,” ujarnya.</p>
<p>Farmakolog dari Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy, mengungkapkan, peran pemerintah perlu lebih besar, antara lain dalam mempromosikan obat generik. ”Sulit mengandalkan perusahaan farmasi mempromosikan obat generik. Jika dipromosikan, tentu ada biaya tambahan dan harga ikut naik. Perusahaan farmasi sudah tentu berkonsentrasi mempromosikan obat merek mereka,” ujarnya.</p>
<p><strong>Tingkatkan komunikasi</strong></p>
<p>Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty mengatakan, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan farmasi mengenai bagaimana caranya agar harga obat bermerek terkendali. Misalnya saja, yang mengendalikan harga asosiasi karena pemerintah tidak punya kewenangan supaya harga generik bermerek dapat dikendalikan. ”Pemerintah ada kesepakatan dengan asosiasi, tetapi baru sebatas untuk pengadaan obat pemerintah dan itu baru item tertentu,” kata Sri.</p>
<p>Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat mengatakan, harga obat sekarang mengikuti harga pasar. Semestinya ada aturan khusus terhadap harga obat agar mencapai asas keterjangkauan bagi masyarakat.</p>
<p>Menurut dia, sejak dulu proses investasi industri farmasi sangat bermasalah dalam aspek daftar negatif investasi. Aturan industri ini lebih berada di bawah Kementerian Kesehatan. Pihaknya sudah meminta sektor ini dikembalikan ke Kementerian Perindustrian. Hanya substansi obatnya yang mendapatkan aturan dari Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Sumber : <a href=" http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/25/03282633/pengaturan.tentang.obat..tidak.tegas" target="_blank">Kompas<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pengaturan-tentang-obat-tidak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

