<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Berita</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 14:06:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Terkait Kisruh TOW, Gubernur Jatim Dukung Class Action</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/terkait-kisruh-tow-gubernur-jatim-dukung-class-action/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/terkait-kisruh-tow-gubernur-jatim-dukung-class-action/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 13:55:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[terminal purabaya]]></category>
		<category><![CDATA[terminal tow]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1046</guid>
		<description><![CDATA[ Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan mendukung jika masyarakat melakukan class action, atas masalah pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Bungurasih ke Terminal Tambakoso Wilangon (TOW). Persetujuan gubernur itu karena melihat masyarakat yang rugi atas pemindahan bus tersebut. &#8220;Hari ini (kemarin, red) Pak Wahid (Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, red) saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1047" title="soekarwo2" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/05/soekarwo2-300x286.jpg" alt="" width="300" height="286" /> Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan mendukung jika masyarakat melakukan class action, atas masalah pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Bungurasih ke Terminal Tambakoso Wilangon (TOW). Persetujuan gubernur itu karena melihat masyarakat yang rugi atas pemindahan bus tersebut.<span id="more-1046"></span></p>
<p>&#8220;Hari ini (kemarin, red) Pak Wahid (Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, red) saya minta untuk membahas masalah ini dengan Dirjen Perhubungan Kemenhub dan Dishub Surabaya,&#8221; kata Gubernur Soekarwo, ditemui usai Pelepasan PNS Purna Tugas di lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2012, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/5).</p>
<p>Menurut Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo, masalah ini harus segera dicarikan rumus agar masyarakat tak dirugikan. Jika dibiarkan seperti sekarang, masalah tersebut tak akan bisa cepat selesai, dan yang menjadi korban adalah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kalau merasa dirugikan atas pemindahan itu, masyarakat bisa lakukan class action, itu hak masyarakat. Kami dari provinsi hanya bisa mendukung, karena tak memiliki kewenangan untuk memutuskan,&#8221; kata mantan Sekdaprov Jatim ini.</p>
<p>Selama ini, lanjutnya, pemprov hanya bisa melakukan mediasi antara dirjen dan Pemkot Surabaya. Mediasi ini dilakukan karena menyangkut kenyamanan masyarakat untuk bepergian menggunakan angkutan umum.</p>
<p>&#8220;Bu Risma (Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, red) pernah kita ajak bicara soal TOW. Beliau pernah mengatakan sanggup untuk segera menyediakan fasilitas TOW dengan lengkap. Namun sekarang fasilitas tersebut belum ada, dan akhirnya ada penolakan dari sopir bus jurusan pantura,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pakde Karwo mengatakan, pihaknya setuju pemindahan tersebut dengan syarat jika fasilitas di TOW dilengkapi. &#8220;Kami ikut andil karena masyarakat dirugikan atas masalah itu. Namun kami tak bisa memutuskan karena itu bukan wewenang kita. Makanya kita mediasi agar pemindahan itu bisa matang dan tak merugikan masyarakat,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Purabaya Bungurasih ke TOW adalah kebijakan yang tidak cerdas. Pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN ke Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta pemindahan trayek itu dibatalkan.</p>
<p>&#8220;Itu bukan keputusan tapi kesepakatan. Kesepakatan yang konyol yang tidak cerdas. Dirjen (Dirjen Perhubunga Darat Kemenhub) juga begitu. Ada apa dia mudah dikendalikan,&#8221; ujar Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo.</p>
<p>Ia mengatakan, sudah membaca kesepakatan atau kebijakan pemindahan trayek dari Terminal Bungurasih ke TOW bahwa, semua kerugian sosial ekonomi akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cerdas.</p>
<p>&#8220;Ini ada peluang masuk bagi saya untuk menggugat. Selain melakukan aksi secara lisan, kami juga akan berbuat secara hukum. Kami akan melakukan tuntutan melalui PTUN, karena konsumen merasa dirugikan, karena selama delapan hari tidak ada angkutan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Said menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya dan Kemenhub gegabah membuat kebijakan pemindahan trayek. Ia menambahkan dari hasil penelitian, 80 persen konsumen tidak setuju adanya pemindahan trayek. &#8220;Kami sudah melakukan penelitian. 80 persen konsumen keberatan dan tidak setuju,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sumber : Harian Bhirawa</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/terkait-kisruh-tow-gubernur-jatim-dukung-class-action/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Solusi Kisruh Terminal TOW</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/solusi-kisruh-terminal-tow/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/solusi-kisruh-terminal-tow/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 13:04:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[said sutomo]]></category>
		<category><![CDATA[terminal purabaya]]></category>
		<category><![CDATA[terminal tow]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1041</guid>
		<description><![CDATA[Sejak pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan memindah bus Antar Kota Antar Propvinsi (AKAP) trayek Pantura yang trayek Lamongan, Tuban, Semarang dan AKAP trayek Malang yang selama ini terpusat di Terminal Bungurasi ke Terminal Osowilangun (TOW) maka selama delapan hari sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 8 Mei 2012 para konsumen pengguna jasa bus AKAP terebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1042" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-1042" title="Demo" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/05/Demo-Rois-cov-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">foto - detikcom</p></div>
<p>Sejak pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan memindah bus Antar Kota Antar Propvinsi (AKAP) trayek Pantura yang trayek Lamongan, Tuban, Semarang dan AKAP trayek Malang yang selama ini terpusat di Terminal Bungurasi ke Terminal Osowilangun (TOW) maka selama delapan hari sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 8 Mei 2012 para konsumen pengguna jasa bus AKAP terebut keleleran dan terlantar.<span id="more-1041"></span></p>
<p>Lebih tragis lagi bagi para konsumen yang telah mengejar bus ke TOW sampai di lokasi ternyata tak mendapati bus pengangkut yang yang diharapkan kecuali angkutan umum lain yang tarifnya suka-suka yang melejit hingga berlipat-lipat. Untuk mengatasi keterbatasan bekal para konsumen terpaksa naik truk dan ada yang beralih ke kereta api.</p>
<p>Kisruh TOW yang merugikan kepentingan umum itu sebenarnya tak perlu terjadi manakala Pemerintah Kota memiliki perencanaan yang cerdas bukan atas dasar <em>pokok-e</em> pindah trayek bus Pantura. Berdasarkan perencanaan yang matang dari pemikiran yang cerdas tentu akan melahirkan kebijakan yang mampu mengubah perilaku masyarakat. Minimal Pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan hasil survey YLPK Jatim Pebruari 2012 yang hasilnya dipresentasikan dalam hearing dengan DPRD Kota Surabaya pada tanggal 23 Pebruari 2012. Tapi rupanya tak dijadikan pertimbangan sehingga menimbulkan penolakan masyarakat konsumen.</p>
<p>Hasil survey YLPK Jatim memberikan petunjuk bahwa 80 persen konsumen tak setuju trayek bus Pantura dipindah ke TOW, sebanyak 20 persen setuju dari responden acak sebanyak 500 konsumen. Ini artinya sebanyak 20 persen mempresentasikan masyarakat konsumen bus AKAP Pantura pengguna jasa terminal Bungurasih karena terpkasa. Berarti TOW punya pangsa pasar yang kemungkinan terdiri dari para konsumen warga Kota Surabaya Utara dan warga dari pulau Madura yang sesungguhnya lebih butuh ke TOW daripada ke Terminal Bungurasih.</p>
<p>Karena apa konsumen lebih memilih ke Bungurasih daripada ke TOW? Sebanyak 81 persen konsumen menyatakan aksesibilitasnya lebih mudah, 26 persen menyatakan trayeknya lengkap, 3 persen menyatakan ada perwakilan PO, dan sisanya 7 persen menyatakan tidak tahu. Ketika konsumen dikroscek dengan pertanyaan karena apa tak ke TOW saja daripada ke Terminal Bungurasih? Sebanyak 51 persen menyatakan karena TOW dinilai terpencil, 24 persen menyatakan trayeknya tak lengkap, 1 persen meyatakan karena tak ada perwakilan PO, dan sisanya 24 persen menyatakan tak tahu. Dengan demikian animo masyarakat konsumen ke TOW sebenarnya tinggi tapi karena aksesibilitasnya tak pernah dievaluasi, ketersediaan dan keandalan pelayanannya moda transportasinya tak pernah dibenahi sehingga TOW terkesan terpencil dari Kota Surabaya padahal masih di dalam Kota Surabaya.</p>
<p>Karenanya manakala TOW ingin menyedot konsumen bus AKAP Pantura maka konsumen memberikan saran dan solusinya seperti yang disampaikan ke YLPK Jatim melalui surveynya: sebanyak 32 persen konsumen menyarankan aksesibilitas ke TOW diperbaiki, 26 persen konsumen menyarankan trayek Pantura di TOW ditambah, 21 persen konsumen menyatakan sebagian trayek Pantura bus AKAP di Bungurasih dipindah, 8 persen konsumen ingin bangunan mangkrak di depan TOW dibangun, 11 persen menyatakan tak tahu, dan hanya 2 persen menyarankan semua trayek Pantura di Terminal Bungurasih dipindah ke TOW.</p>
<p>Jadi permasalahan TOW bukan pada bagaimana cara meramaikannya tapi bagaimana memberikan ketersediaan dan keandalan pelayanan moda transportasi umum yang ada di TOW memenuhi harapan konsumen? Namun adanya ketersediaan dan keandalan pelayanan moda transportasi umum di TOW itu pun belum cukup manakala tak didukung dengan aksesibilitas moda transportasi umum di Kota Surabaya yang menghubungkan ke TOW yang tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu pelayanan. Pertanyaannya: apakah moda transportasi umum yang ada di Kota Surabaya selama ini baik angkot, mikrolet dan bus kotanya dari sisi kuantitas dan kualitasnya telah menggerakkan animo masyarakat konsumen ke TOW ataukah sebaliknya justru mengarahkan aimo masyarakat konsumen ke Terminal Bungurasih?</p>
<p>Inilah yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan yang tak cerdas berupa <em>pokok-e</em> trayek Pantura bus AKAP di terminal Bungurasih pindah ke TOW..!</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-889" title="SAID SUTOMO" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/SAID-SUTOMO-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" /> Inilah yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum melahirkan kebijakan yang tak cerdas berupa <em>pokok-e</em> trayek Pantura bus AKAP di terminal Bungurasih pindah ke TOW..!</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Oleh: M. Said Sutomo</p>
<p align="center">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</p>
<p align="center">Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/solusi-kisruh-terminal-tow/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Jatim PTUN-kan Walikota Surabaya</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-ptun-kan-walikota-surabaya/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-ptun-kan-walikota-surabaya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 22:48:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[ptun]]></category>
		<category><![CDATA[purabaya]]></category>
		<category><![CDATA[terminal purabaya]]></category>
		<category><![CDATA[tow]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1037</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA- Kebijakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang memindahkan bus jalur Pantura dari Terminal Bungurasih ke Terminal Osowilangun (TOW), menuai gugatan dari kalangan masyarakat selaku konsumen. Pemindahan itu dinilai merugikan publik. Sementara konflik terminal bus di Surabaya Utara semakin pelik. Delapan hari sudah TOW lumpuh, karena semua bus jurusan Surabaya-Tuban-Semarang maupun Surabaya-Bojonegoro, mogok total. Bahkan, para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-1038" title="20120508234415risma" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/05/20120508234415risma.jpg" alt="" width="300" height="200" />SURABAYA- Kebijakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang memindahkan bus jalur Pantura dari Terminal Bungurasih ke Terminal Osowilangun (TOW), menuai gugatan dari kalangan masyarakat selaku konsumen. Pemindahan itu dinilai merugikan publik. <span id="more-1037"></span></p>
<p>Sementara konflik terminal bus di Surabaya Utara semakin pelik. Delapan hari sudah TOW lumpuh, karena semua bus jurusan Surabaya-Tuban-Semarang maupun Surabaya-Bojonegoro, mogok total. Bahkan, para sopir bus Pantura, Selasa (8/5), melakukan pemblokiran di Terminal Bungurasih. Banyak calon penumpang keleleran.</p>
<p>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai pemindahan trayek bus jalur Pantura dari Terminal Purabaya, Bungurasih, ke Terminal Tambak Oso Wilangon (TOW) merupakan kebijakan walikota yang tidak cerdas. Pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
<p>&#8220;Itu bukan keputusan tapi kesepakatan. Kesepakatan yang konyol yang tidak cerdas. Dirjen (Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub) juga begitu. Ada apa dia mudah dikendalikan,&#8221; ujar Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo kepada wartawan di sela-sela aksinya bersama konsumen yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja di depan gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/5).</p>
<p>Ia mengatakan, sudah membaca kesepakatan (kebijakan) pemindahan trayek dari Terminal Bungurasih ke TOW bahwa, semua kerugian sosial ekonomi akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cerdas. &#8220;Ini ada peluang masuk bagi kami untuk menggugat. Selain melakukan aksi secara lisan, kami juga akan berbuat secara hukum. Kami akan melakukan tuntutan melalui PTUN, karena konsumen merasa dirugikan , karena selama 8 hari tidak ada angkutan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Said menegaskan, Pemkot Surabaya dan Kemenhub gegabah membuat kebijakan pemindahan trayek. Ia menambahkan dari hasil penelitian, 80 persen konsumen tidak setuju adanya pemindahan trayek. &#8220;Kami sudah melakukan penelitian. 80 persen konsumen keberatan dan tidak setuju,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, YLPK juga mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya terkait transportasi massal di Surabaya. Menurutnya, kemacetan di kota terbesar nomor dua setelah Jakarta, karena tidak adanya transportasi publik yang nyaman dan tepat waktu. &#8220;Jangan sampai masyarakat Surabaya merasa ego, merasa bangga diri, merasa hidup tanpa masyarakat sekitarnya, jangan seperti itu. Jadi semua kota bisa hidup karena ada masyarakat penyangga di sekitarnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, puluhan konsumen dari mahasiswa hingga pekerja yang menolak pemindahan trayek dari Bungurasih ke TOW. Mereka juga membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan, &#8216;Bersatulan wahai konsumen lawan kedoliman&#8217;, &#8216;Kami juga butuh transportasi murah&#8217;, dan berbagai tulisan lainnya.</p>
<p>Said menegaskan, perlu sistem transportasi massal yang nyaman dan cepat. Termasuk penyedian trayek semua jurusan di TOW seperti di Terminal Bungurasih. &#8220;Beri variasi jurusan semacam di Bungurasih, sehingga konsumen yang dari Madura, dari Jembatan Merah bisa mau ke Yogya, mau ke Malang, tidak perlu lagi ke Terminal Bungurasih, tapi cukup di terminal Terminal Tambakoso Wilangun, karena variasi trayeknya tersedia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya juga tidak mempersoalkan terkait sarana dan prasaran di TOW yang dinilai awak bus belum layak. Asalkan kebijakan dari pemerintah cerdas dan tidak merugikan konsumen. &#8220;Seburuk apapun tempat lokasinya akan diburu masyarakat, kalau memang memberikan keuntungan akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaik apapun infrastrukturnya, tapi tidak diiringi dengan kebijakan yang cerdas, tidak ada gunanya infratsruktur itu,&#8221; tandas Said.</p>
<p>Blokir Bungurasih</p>
<p>Kemarin, para kru bus antar kota antar propinsi (AKAP) jurusan Surabaya-Semarang memblokir pintu masuk dan keluar terminal Purabaya, Bungurasih. Akibatnya, banyak armada bus lain tidak bisa masuk maupun keluar untuk beroperasi. Mereka memilih membatalkan berangkat karena takut menerobos demonstran. Demikian juga para penumpang, mereka memilih keluar mencari angkutan lain selain bus agar segera sampai di tempat tujuannya.</p>
<p>Tuntutan para sopir, ingin bertemu dengan Kepala UPTD Terminal Purabaya May Ronald, setelah gagal bertemu Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Mereka meminta diperbolehkan masuk ke Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun (TOW). Pantauan di lokasi, para demonstran lantas diajak berunding oleh May Ronald. Namun, kesepakatan belum juga ditemukan. &#8220;Intinya kita keberatan kalau dipindah ke TOW,&#8221; tandas salah satu kru bus.</p>
<p>Sementara di Terminal Osowilangun, hingga kemarin, masih lumpuh. Bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) jurusan Surabaya-Bojonegoro dan Surabaya-Tuban yang sempat beroperasi Senin (7/5), akhirnya menyerah setelah diprotes bus AKAP. Mereka pun memutuskan tidak beroperasi lagi, kemarin. &#8220;Kami tidak beroperasi dulu hari ini (kemarin) menunggu hingga situasi kondusif, menunggu hingga ada keputusan,&#8221; ujar Sekretaris Paguyuban Pekerja Sopir (PPS) TOW, Supari.</p>
<p>Awalnya pengoperasian bus AKDP berjalan lancar. Namun menimbulkan kecemburuan bagi sopir dan kru bus AKAP. Mereka kemudian meluruk DPRD Surabaya untuk menemui Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang sedang menghadiri rapat paripurna. Tapi Risma enggan menemui. Bahkan Risma ngotot bahwa bus lintas utara harus tetap masuk TOW sesuai surat dari Dirjen Perhubungan Darat per tanggal 1 Mei 2012.</p>
<p>Karena tak mendapat jawaban yang memuaskan, sopir dan kru bus akhirnya menghadang bus AKDP dan memaksa penumpangnya turun. &#8220;Kami tak ingin ada gesekan,&#8221; tandas Supari. Ia pun meminta agar Dinas Perhubungan maupun Pemkot Surabaya tidak membuat konflik di Terminal Oso Wilangon. &#8220;Sopir dan penumpang jangan dijadikan korban dalam konflik ini,&#8221; pungkas Supari.</p>
<p>Penumpang Keleleran<br />
Akibat konflik itu, warga menjadi korban. Banyak calon penumpang tidak terangkut alias keleleran. Lantaran putus asa tak ada bus yang beroperasi, beberapa dari mereka memutuskan untuk naik mobil angkutan umum (MPU). Namun, mereka harus mengeluarkan ongkos hingga 3 kali lipat.</p>
<p>“Terpaksa mas, dari pada tidak sampai di tujuan. Ada urusan keluarga penting ini,” ucap Bambang yang mengaku akan ke Babat, Lamongan. Untuk ke Babat dari Terminal Osowilangun, MPU menarik Rp 30 ribu per penumpang. Padahal, ongkos baik bus dengan jurusan yang sama hanya Rp 10 ribu.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296224b7f7343101e4da064075b03be65731">Surabayapagi</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-ptun-kan-walikota-surabaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Ajukan PTUN Kebijakan Pemindahan Trayek Bungurasih ke TOW</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-ajukan-ptun-kebijakan-pemindahan-trayek-bungurasih-ke-tow/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-ajukan-ptun-kebijakan-pemindahan-trayek-bungurasih-ke-tow/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 22:43:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[bungurasih]]></category>
		<category><![CDATA[purabaya]]></category>
		<category><![CDATA[terminal tambak oso wilangon]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1033</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Purabaya Bungurasih ke Terminal Tambakoso Wilangon (TOW) adalah kebijakan yang tidak cerdas. Pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN ke Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta pemindahan trayek itu dibatalkan. &#8220;Itu bukan keputusan tapi kesepakatan. Kesepakatan yang konyol yang tidak cerdas. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-1034" title="pindah-trayek--D" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/05/pindah-trayek-D.jpg" alt="" width="285" height="215" />Surabaya &#8211; Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai pemindahan trayek bus jalur pantura dari Terminal Purabaya Bungurasih ke Terminal Tambakoso Wilangon (TOW) adalah kebijakan yang tidak cerdas.<span id="more-1033"></span></p>
<p>Pihaknya akan mengajukan gugatan PTUN ke Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta pemindahan trayek itu dibatalkan.</p>
<p>&#8220;Itu bukan keputusan tapi kesepakatan. Kesepakatan yang konyol yang tidak cerdas. Dirjen (Dirjen Perhubunga Darat Kemenhub) juga begitu. Ada apa dia mudah dikendalikan,&#8221; ujar Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo kepada wartawan di sela-sela aksinya bersama konsumen terdiri dari mahasiswa dan pekerja di depan gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Selasa (8/5/2012).</p>
<p>Ia mengatakan, sudah membaca kesepakatan (kebijakan) pemindahan trayek dari Terminal Bungurasih ke TOW bahwa, semua kerugian sosial ekonomi akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak cerdas.</p>
<p>&#8220;Ini ada peluang masuk bagi saya untuk menggugat. Selain melakukan aksi secara lisan, kami juga akan berbuat secara hukum. Kami akan melakukan tuntutan melalui PTUN, karena konsumen merasa dirugikan , karena selama 8 hari tidak ada angkutan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Said menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya dan Kemenhub gegabah membuat kebijakan pemindahan trayek. Ia menambahkan dari hasil penelitian, 80 persen konsumen tidak setuju adanya pemindahan trayek.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melakukan penelitian. 80 persen konsumen keberatan dan tidak setuju,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, YLPK juga mengkritisi kebijakan Pemkot Surabaya terkait transportasi massal di Surabaya. Menurutnya, kemacetan di kota terbesar nomor dua setelah Jakarta, karena tidak adanya transportasi publik yang nyaman dan tepat waktu.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai masyarakat Surabaya merasa ego, merasa bangga diri, merasa hidup tanpa masyarakat sekitarnya, jangan seperti itu. Jadi semua kota bisa hidup karna ada masyarakat penyangga di sekitarnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, puluhan konsumen dari mahasiswa hingga pekerja yang menolak pemindahan trayek dari Bungurasih ke TOW. Mereka juga membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan, &#8216;Bersatulan wahai konsumen lawan kedoliman&#8217;, &#8216;Kami juga butuh transportasi murah&#8217;, dan berbagai tulisan lainnya.</p>
<p>Said menegaskan, perlu sistem transportasi massal yang nyaman dan cepat. Termasuk penyedian trayek semua jurusan di TOW seperti di Terminal Bungurasih.</p>
<p>&#8220;Beri variasi jurusan semacam di Bungurasih, sehingga konsumen yang dari Madura, dari Jembatan Merah bisa mau ke Yogya, mau ke Malang, tidak perlu lagi ke Terminal Bungurasih, tapi cukup di terminal Terminal Tambakoso Wilangun, karena variasi trayeknya tersedia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pihaknya juga tidak mempersoalkan terkait sarana dan prasaran di TOW yang dinilai awak bus belum layak. Asalkan kebijakan dari pemerintah cerdas dan tidak merugikan konsumen.</p>
<p>&#8220;Seburuk apapun tempat lokasinya akan diburu masyarakat, kalau memang memberikan keuntungan akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaik apapun infrastrukturnya, tapi tidak diiringi dengan kebijakan yang cerdas, tidak ada gunanya infratsruktur itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://surabaya.detik.com/read/2012/05/08/142246/1912113/466/ylpk-ajukan-ptun-kebijakan-pemindahan-trayek-bungurasih-ke-tow">detik.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-ajukan-ptun-kebijakan-pemindahan-trayek-bungurasih-ke-tow/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsumen Mesti Diselamatkan dari Kinerja Buruk Transportasi</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/konsumen-mesti-diselamatkan-dari-kinerja-buruk-transportasi/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/konsumen-mesti-diselamatkan-dari-kinerja-buruk-transportasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 May 2012 22:40:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[BPKN]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1029</guid>
		<description><![CDATA[Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, para konsumen mesti diselamatkan dari kinerja buruk di bidang transportasi terutama setelah meningkatnya tingkat kecelakaan darat yang terjadi di Indonesia. Siaran pers BPKN yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, sepanjang kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini, kecelakaan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat dengan tidak kurang dari 100 diantaranya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1030" title="asih1" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/05/asih1-300x241.jpg" alt="" width="300" height="241" />Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan, para konsumen mesti diselamatkan dari kinerja buruk di bidang transportasi terutama setelah meningkatnya tingkat kecelakaan darat yang terjadi di Indonesia.<span id="more-1029"></span></p>
<p>Siaran pers BPKN yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, sepanjang kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini, kecelakaan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat dengan tidak kurang dari 100 diantaranya melibatkan bus angkutan umum.</p>
<p>Berdasarkan data BPKN, pada Februari 2012 ini saja kecelakaan bus yang dipublikasikan di media massa sebanyak 11 kejadian dengan total korban meninggal sebanyak 37 orang dan korban luka berat maupun ringan sebanyak 113 orang.</p>
<p>Catatan tersebut juga sudah termasuk yang terjadi terakhir pada Minggu (12/2) di Majalengka, Jawa Barat, dengan 3 orang korban meninggal 4 orang luka berat dan 12 luka ringan.</p>
<p>BPKN menyatakan, peristiwa tersebut sungguh memprihatinkan karena begitu banyak konsumen (penumpang) bus menjadi korban sia-sia akibat perilaku yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>Padahal, hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen.</p>
<p>BPKN mencermati berdasarkan pemberitaan di media, penyebab terjadinya kecelakaan terbanyak adalah perilaku sopir dan kondisi kendaraan yang tidak layak, antara lain berupa rem blong.</p>
<p>Hal itu menunjukkan bahwa faktor manusia dan faktor kendaraan memegang peran penting sebagai penyebab kecelakaan. Oleh karena itu patut dipertanyakan menyangkut sistem lisensi, manajemen pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan.</p>
<p>Untuk itu, BPKN meminta kepada perusahaan transportasi umum, supaya melakukan rekrutmen pengemudi dengan benar-benar melakukan pengujian mengemudi.</p>
<p>Kemudian memverivikasi SIM pengemudi, (bukan SIM palsu), melihat rekam jejak pengemudi serta melakukan pelatihan mengenali angkutan, terutama untuk angkutan publik dengan badan besar (bus dan transportasi umum).</p>
<p>Sedangkan untuk Direktorat Angkutan Darat Kementerian Perhubungan diminta untuk melakukan audit menyeluruh tentang sistem transportasi darat, termasuk kesesuaian pemberian ijin dan jadwal.</p>
<p>Hal tersebut karena pada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) sering terlalu pendek sehingga memaksa para sopir melaju dengan kecepatan melebihi ketentuan.</p>
<p>Sementara untuk pemerintah daerah diminta untuk melakukan audit uji kelayakan agar tidak ada manipulasi antara pelaku usaha atau pemilik kendaraan dengan petugas.</p>
<p>Untuk pelaku usaha diminta untuk meninjau kembali manajemen pemberian/upah dalam bentuk gaji bulanan untuk menggantikan sistem setoran.</p>
<p>Terakhir, bagi para sopir dan awak angkutan diharapkan untuk memberikan pelayanan dan menempatkan keselamatan penumpang di atas kepentingan yang lainnya.</p>
<p>sumber : antara</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/konsumen-mesti-diselamatkan-dari-kinerja-buruk-transportasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dahlan Iskan,  Dosa di Mata DPR, Pahala di Mata Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Apr 2012 22:37:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bumn]]></category>
		<category><![CDATA[dahlan iskan]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[pln]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1025</guid>
		<description><![CDATA[            Dahlan Iskan ingin menjadikan BUMN benar-benar menjadi perpanjangan tangan negara dalam membangun kesejahteraan rakyat. Memang itulah tujuan utama BUMN sehingga sektor-sektor strategis dalam pembangunan nasional dipercayakan kepada BUMN, bukan pada swasta. Idealnya BUMN selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, namun dalam kenyataannya justru sebaliknya. BUMN memperkeruh kesulitan rakyat dan membebani ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1026" title="Dahlan_naik_sepeda" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/04/Dahlan_naik_sepeda-300x193.jpg" alt="" width="300" height="193" />            Dahlan Iskan ingin menjadikan BUMN benar-benar menjadi perpanjangan tangan negara dalam membangun kesejahteraan rakyat. Memang itulah tujuan utama BUMN sehingga sektor-sektor strategis dalam pembangunan nasional dipercayakan kepada BUMN, bukan pada swasta.<span id="more-1025"></span></p>
<p>Idealnya BUMN selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, namun dalam kenyataannya justru sebaliknya. BUMN memperkeruh kesulitan rakyat dan membebani ekonomi rakyat. Maka Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan harus melakukan banyak gebrakan sendirian, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.</p>
<p>Gebrakan demi gebrakan untuk menghadirkan BUMN di tengah rakyat yang sedang mengalami kesulitan itu ternyata tidak semuanya merasa senang. Terutama bagi kebanyakan orang yang telah dimanjakan oleh keberadaan BUMN selama ini. Bukan rahasia lagi, singkatan BUMN diplesetkan oleh kebanyakan orang dari kepanjangan <em>Badan Usaha Malinge Negoro</em>.</p>
<p>Dilema yang dihadapi BUMN dalam mengoptimalkan misi pelayanan publik dan misi menjadi organisasi yang <em>profitable</em> adalah kendala kultural dan struktural. Kebijakan Dahlan Iskan ingin membongkar semua kendala itu secara bersamaan. Tapi faktual kultural dan struktural itu pula yang kini menyusun kekuatan untuk menghalanginya.</p>
<p>Kultur korupsi umpamanya, yang selama ini telah menggerogoti kemampuan BUMN untuk mengeruk laba secara maksimal, telah menjadi faktor penghambat yang sangat serius bagi Dahlan Iskan untuk membangun suatu organisasi BUMN yang memiliki kultur etos kerja haram merugi. Karena etos kerja BUMN selama ini menganggap merugi itu halal hukumnya.</p>
<p>Dari sisi struktural, BUMN yang diposisikan di bawah departemen pemerintahan, seringkali menghadapi jaring-jaring struktur yang menyulitkan untuk berkembang. Apalagi setelah era reformasi, politisasi BUMN oleh kekuatan-kekuatan politik yang sedang berkuasa semakin kuat. Maka terjadilah pembagian kapling-kapling kekuasaan pada tubuh BUMN. Apalagi corak kekuasaan yang ada sekarang adalah pemerintahan koalisi. Kondisi seperti ini tentu semakin menyulitkan BUMN untuk mengembangkan secara mandiri.</p>
<p>Tidak perlu heran jika beberapa anggota DPR RI mengecam tindakan Dahlan Iskan sebagai aksi koboi yang berdosa. Padahal di mata anak-anak kita aksi di film-film koboi itu adalah aksi heroik untuk membasmi para penjahat yang telah menyengsarakan kehidupan rakyat kecil. Namun aksi “koboi” itu memang selalu mendapat perlawanan dari “kaum mapan” yang telah lama menikmati dari sistem kehidupan yang bobrok.</p>
<p>Kini anggota DPR RI mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan Iskan pada 15 November 2011. Tindakan itu dinilai melanggar tiga undang-undang sekaligus. Dari pemberitaan berbagai macam media, tindakan Dahlan Iskan yang dinilai berdosa oleh DPR RI itu adalah,:</p>
<ol>
<li>Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.</li>
<li>Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang tentang BUMN.</li>
<li>Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang tentang BUMN.</li>
<li>Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang tentang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.</li>
<li>Dahlan Iskan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.</li>
</ol>
<p>Selain dinilai melanggar Undang-Undang tentang BUMN, jika dugaan itu benar, Dahlan Iskan juga dianggap telah melanggar Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi terakhir ini mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.</p>
<p>Pertanyaan publik adalak apakah regulasinya yang salah atau memang dari hulunya dulu regulasi itu dibuat salah, akibatnya menjadi <em>“salah kaprah”,</em> dan akhirnya menjadi <em>“kaprah yang salah”?</em> Mengingat segala macam persetujuan yang diatur dalam regulasi itu dalam praktiknya tidak ada yang gratis. Semua bentuk persetujuan itu ada ongkosnya dan membuat BUMN tidak lincah untuk menjadi pilar-pilar ekonomi negara. Dan mengingat, semua beban ekonomi BUMN itu pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat konsumen.</p>
<p>Karenanya, masalah paling krusial adalah kultur bangsa kita yang lebih suka berpikir jangka pendek, semuanya diukur dengan kepentingan jangka pendek. Contohnya, dalam proses pembuatan regulasi dalam pasal demi pasalnya diukur dengan kepentingan jangka pendek bukan dengan kepentingan jangka panjang dan kepentingan lebih luas. Akibatnya, masa berlakunya regulasi berjangka pendek. Bahkan tidak jarang ketika regulasi itu ditetapkan untuk diterapkan sudah tidak sesuai lagi dengan pekembangan zaman dan tuntutan kehidupan masyarakat.</p>
<p>Maka regulasi-regulasi yang mengatur BUMN itu sebenarnya sudah usang, tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. DPR RI seharusnya memiliki inisiatif mengubah semua regulasi BUMN yang ketinggalan zaman itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun kalau pun berusaha mengubahnya, dapat diyakini konten produk legislasinya berjangka pendek, pada akhirnya ketika regulasi itu digedok tidak sesuai lagi dengan zamannya yang sudah bergerak maju lebih cepat. Maka proses legislasi pembuatan regulasi itu sebenarnya hanya membuang-buang ongkos saja yang ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat konsumen. Ini suatu bukti bahwa kapabilitas dan integritas para legislator kita terdiri dari orang-orang yang berpikiran jangka pendek.</p>
<p>Konstruksi regulasi yang berbasis kepentingan publik akan menjadi sangat penting bagi sistem tatakelola BUMN. Namun sistem yang dibangun dari proses legislasi itu sangat tergantung pada para legislatornya. Apakah <em>output</em> regulasi itu mau dibuat jangka pendek atau jangka panjang? Ataukah <em>output</em> regulasi untuk kepentingan tertentu atau untuk kepentingan publik? Pasal demi pasal proses legislasi sebuah regulasi bisa dijual-belikan. Karenanya, apa yang kelihatan dosa di mata wakil rakyat, boleh jadi pahala di mata Rakyat, sebaliknya, apa yang kelihatan pahala di mata wakil rakyat, boleh jadi dosa di mata Rakyat! Mata Rakyat dengan wakilnya benar-benar beda!</p>
<p align="center">Oleh: M. Said Sutomo</p>
<p align="center">Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="right">Surabaya, 17 April 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/dahlan-iskan-dosa-di-mata-dpr-pahala-di-mata-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Pemerintah Takut Larang Pemilik Mobil Mewah</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 18:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1021</guid>
		<description><![CDATA[Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah yang hanya mampu mengeluarkan himbauan agar pemilik mobil mewah tak menggunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, kalau pemerintah sebagai regulator hanya memberikan imbauan, itu tak ubahnya dengan YLKI atau lembaga lainnya yang tak memiliki wewenang seperti pemerintah. ”Kalau YLKI mengimbau itu wajar. Kalau pemerintah kan regulator yang mengeluarkan regulasi. Kenapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-1022" title="Pengisian-BBM-di-SPBU-Makassar" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/04/Pengisian-BBM-di-SPBU-Makassar.jpg" alt="" width="250" height="187" />Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah yang hanya mampu mengeluarkan himbauan agar pemilik mobil mewah tak menggunakan BBM bersubsidi.<br />
<span id="more-1021"></span><br />
Menurutnya, kalau pemerintah sebagai regulator hanya memberikan imbauan, itu tak ubahnya dengan YLKI atau lembaga lainnya yang tak memiliki wewenang seperti pemerintah.</p>
<p>”Kalau YLKI mengimbau itu wajar. Kalau pemerintah kan regulator yang mengeluarkan regulasi. Kenapa tidak bisa melarang. Apa takut,” Sudaryatmo mempertanyakan sikap pemerintah tersebut, di Jakarta, Selasa (3/4/2012).</p>
<p>Ia juga meminta pemerintah berani bersikap tegas dengan melarang pemilik mobil mewah tidak memakai bahan bakar premium. Agar tidak terjadi pemilik mobil mewah beralih dari Pertamax ke Premium dan akhirnya kuota BBM subsidi menjadi jebol.</p>
<p>“Atau hal ini memang dibiarkan agar pemerintah bisa mempercepat menaikkan harga BBM,” demikian ia menenggarai.</p>
<p>Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa berharap, pemilik kendaraan mewah yang sebelumnya menggunakan BBM non subsidi tidak berpindah ke BBM bersubsidi hanya lantaran disparitas harga.</p>
<p>&#8220;Diimbau kepada orang-orang yang sudah pakai Pertamax, tolong jangan pindah ke Premium,&#8221; ungkap Hatta di kantornya, Senin (2/4/2012).</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.tribunnews.com/2012/04/03/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah">Tribun</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylki-pemerintah-takut-larang-pemilik-mobil-mewah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Harga BBM: Surga Buat Produsen, Neraka Bagi Konsumen</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Mar 2012 10:08:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bbm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1017</guid>
		<description><![CDATA[Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap DPR segera mensahkan usulan APBN Perubahan 2012 yang diantaranya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per-liter. Maka naik tidaknya harga BBM tanggal 1 April 2012 tergantung persetujuan DPR RI. Hal itu dikatakan Menteri ESDM Wacik di kantor Presiden, Senin (5/3/2012). Kepada wartawan ia juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1018" title="bbm-naik" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/03/bbm-naik-300x243.jpg" alt="" width="300" height="243" />Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap DPR segera mensahkan usulan APBN Perubahan 2012 yang diantaranya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per-liter. Maka naik tidaknya harga BBM tanggal 1 April 2012 tergantung persetujuan DPR RI.<span id="more-1017"></span></p>
<p>Hal itu dikatakan Menteri ESDM Wacik di kantor Presiden, Senin (5/3/2012). Kepada wartawan ia juga mengatakan: “Kita usahakan begitu, mudah-mudahan lancar. Kalau bisa lebih cepat lebih baik. Kalau bisa APBN-nya disetujui bisa lebih cepat sambil kami mempersiapkan semua segala sesuatunya mengenai kompensasi.&#8221;</p>
<p>Selanjutnya dikatakan, bahwa dalam draf APBN Perubahan 2012 yang tengah dibahas DPRRI adalah mengenai usulan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp 1.500 per-liter. Sehingga harga BBM yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 6.000 per-liter. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan mengajukan ke DPR RI pada 29 Februari 2012.</p>
<p>Harga BBM yang diajukan sekarang sebenarnya pernah berlaku pada tahun 2008 berdasarkan fluktuasi harga minyak di pasar dunia. Karena harga minyak di pasar dunia turun maka Pemerintah menurunkan menjadi Rp. 4.500,-.per-liter di ujung tahun 2008. Namun harga produk barang dan jasa yang telah terlanjur menyesuaikan dengan harga BBM Rp. 6.000,- per-liternya tidak menyesuaikan lagi dengan harga BBM yang telah turun itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Surga bagi Produsen.</strong></p>
<p>Meski kenaikan harga BBM pernah mengalami fluktuatif mengikuti harga minyak mentah di pasar dunia, namun harga produk barang dan jasa di pasar domestik tak mengalami fluktuasi seperti harga BBM. Buktinya ketika harga BBM turun menjadi Rp. 4.500,- per-liter dari harga Rp. 6.000,- per-liter harga produk barang dan jasa di pasar tetap saja bertengger pada kisaran harga dari perhitungan kenaikan harga BBM.</p>
<p>Dengan demikian, fluktuasi harga BBM tak selalu diikuti secara fuktuatif pula oleh harga produk barang dan jasa di pasar. Kenaikan harga BBM hanya menjadi momentum yang seksi untuk dibuat alasan yang seolah-olah masuk akal untuk menaikkan harga produk barang dan jasa. Namun sebaliknya ketika harga BBM turun tak seorang pun produsen produk barang dan jasa berteriak lantang ingin menurunkan harga produk barang dan jasanya.</p>
<p>Harga produk barang dan jasa di pasar saat ini sebenarnya hasil perhitungan kisaran harga BBM ketika naik menjadi Rp. 6.000,- per-liternya. Manakala harga BBM dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000,- per-liternya, maka para produsen telah memperoleh keuntungan dari kenaikan harga BBM sebanyak dua kali lipat dari kenaikan harga BBM setelah diturunkan lagi oleh Pemerintah menjadi Rp. 4.500,- per-liter dari harga Rp. 6.000,- per-liternya. Sedangkan masyarakat konsumen terpukul beban biaya hidup kedua kali lipatnya.</p>
<p>Maka tak perlu heran manakala rencana kenaikan harga BBM saat ini mendapat dukungan serentak dari para produsen barang dan jasa. Bahkan beberapa organisasi profesi berlomba-lomba mengumumkan prosentasi kenaikan harga produknya. Organda menuntut kenaikan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Harga minyak goreng curah di pasar &#8211; baru mendengar isu rencana kenaikan BBM saja &#8211; kini sudah menaikkan harga dari Rp. 10.000,-/pr-kg menjadi Rp. 10.500,-/per-kg. Para produsen sabun mandi, sabun cuci, dan kecap berencana menaikkan harga jualnya sekitar 5-7 persen dari harga sebelumnya.</p>
<p>Harga sayuran pun mengalami kenaikan. Contohnya, cabe merah, harga sebelumnya Rp. 12.000,-/per-kg sekarang menjadi Rp. 16.000,-/per-kg. Harga cabe rawit semula harganya Rp. 25.000,-/per-kg sekarang menjadi Rp. 28.000,-/per-kg. Begitu pula harga beras, telur dan beberapa bahan pokok lainnya mengalami kenaikan harga meski harga BBM belum naik.          Ketika harga BBM di kemudian hari nantinya benar-benar dinaikkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI, tak ada kekuatan apa pun yang mampu mencegah kenaikan harga lebih tinggi lagi dari harga-harga barang kebutuhan pokok itu dari harga yang telah mengalami kenaikan harga yang berlaku saat ini. Kenaikan harga BBM benar-benar menjadi surga bagi produsesn dan pelaku usaha namun menjadi neraka bagi konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Neraka bagi Konsumen.</strong></p>
<p>Tekanan berat bagi konsumen dalam menghadapi dampak negatif terhadap kenaikan harga BBM adalah pada pendapatan ekonomi perbulannya belum mengalami kenaikan yang signifikan untuk menutup segala kebutuhan hidup minimalnya. Kenaikan harga BBM saat ini tak ada seorang pun yang menjamin bahwa tarif dasar listrik, tarif air PAM/PDAM, dan tarif transportasi yang menjadi kebutuhan sehari-harinya tak mengalami kenaikan tarifnya.</p>
<p>Maka, konsumen yang sekarang miskin akan menjadi sangat miskin, konsumen yang agak miskin menjadi benar-benar miskin, dan konsumen yang sebenarnya belum tergolong miskin statusnya turun menjadi orang miskin. Dalam kondisi semacam ini, cara orang berkonsumsi bukan lagi berorientasi pada kualitas barang tapi lebih pada kuantitas, pokoknya kenyang. Pada gilirannya akan melahirkan generasi anak bangsa yang tak berkualitas pula. Beban ekonomi anggaran APBN untuk Jamkesmas maupun beban APBD untuk Jamkesda akan semakin membengkak karena ketahanan kesehatan penduduk menjadi turun.</p>
<p>Celakanya momen kenaikan harga BBM ini juga dijadikan momen untuk menaikkan tarif-tarif pungutan liar di jalan raya, terminal-terminal dan di pusat-pusat pelayanan publik di Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Dari masalah urusan akte kelahiran sampai pada urusan kematian. Begitu juga tarif transaksi dalam mensiasati proses-proses hukum di lembaga-lembaga penegak hukum juga ikut-ikutan menaikkan tarif suapnya.</p>
<p>Pertanyaan kita sekarang, pemimpin pemerintahan kita yang dipilih langsung oleh rakyat sebenarnya sedang berpihak kepada siapa? Begitu pula para wakil rakyat di gedung DPR RI apakah benar memang mereka mewakili untuk memperjuangkan meringankan suara penderitaan rakyat? Tentunya mereka tak akan mampu lagi mewakili rakyat karena kehidupannya sudah jauh dari rasa penderitaan rakyat yang telah suka rela memilihnya.</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-889" title="SAID SUTOMO" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/11/SAID-SUTOMO-210x300.jpg" alt="" width="210" height="300" /> Nah, kenaikan harga BBM kali ini tak akan mungkin terjadi manakala DPR RI benar-benar mengemban amanah rakyat sehingga tak menyetujui perubahahan APBN 2012 yang diajukan Pemerintah semata-mata bertujuan menaikkan harga BBM. Jika disetujui, maka yakinlah bahwa persetujuan itu tak gratis, entah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya atau entah untuk kepentingan Pemilu 2014? Semoga saja benar adanya&#8230;!</p>
<p>Surabaya, 24 Maret 2012</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Oleh: M. Said Sutomo</strong></p>
<p><strong>Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)</strong></p>
<p><strong>Jawa Timur</strong></p>
<p><strong>                                                        </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/kenaikan-harga-bbm-surga-buat-produsen-neraka-bagi-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLPK Jatim Dukung Pemerintah Atur Uang Muka Kredit Motor</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-dukung-pemerintah-atur-uang-muka-kredit-motor/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-dukung-pemerintah-atur-uang-muka-kredit-motor/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Mar 2012 09:27:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1013</guid>
		<description><![CDATA[YLPK Jatim mendukung Pemerintah ikut mengatur uang muka kredit motor bagi konsumen. Akibat selama ini tidak diatur oleh Pemerintah tentang besaran uang muka kredit motor maka pemberian kredit motor diberikan oleh lembaga pembiayaan lebih banyak tidak berdasarkan pada kemampuan dan kesediaan membayar konsumen sehingga banyak kredit motor macet dan maraknya debt collector yang melanggar aturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1014" title="setuju" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/03/setuju-300x300.gif" alt="" width="300" height="300" />YLPK Jatim mendukung Pemerintah ikut mengatur uang muka kredit motor bagi konsumen. Akibat selama ini tidak diatur oleh Pemerintah tentang besaran uang muka kredit motor maka pemberian kredit motor diberikan oleh lembaga pembiayaan lebih banyak tidak berdasarkan pada kemampuan dan kesediaan membayar konsumen sehingga banyak kredit motor macet dan maraknya <em>debt collector</em> yang melanggar aturan dan etika.<span id="more-1013"></span></p>
<p>Beberapa pengaduan konsumen yang masuk ke YLPK Jatim, justru konsumen dipersulit untuk mendapat motor, mobil bahkan bus jika membeli dengan cash. Konsumen malah dikondisikan dan digiring untuk melakukan kredit daripada membayar dengan cash.</p>
<p>“Para mengadu kesulitan mendapatkan motor, mobil dan bus yang dipesan seketika itu meski sudah bayar cash, kendaraan yang dipesan dibilang belum ada, harus tunggu (inden) minim dalam waktu sampe tiga bulan, tapi jika kredit, kendaraan yang dipesan langsung dikatakan ada”, ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo.</p>
<p>Oleh karenanya, Said Sutomo menolak pernyataan Kepala Divisi Keuangan PT Toyota Astra Finance (TAF), Surjani Slamet, (TEMPO.com, 19 Maret 2012/sekitar jam 09.00) yang menilai pemerintah seharusnya memberi keleluasaan bagi lembaga keuangan untuk menentukan skema kredit kendaraan bermotor. Menurut dia penentuan besaran uang muka kredit kendaraan tak perlu ditentukan oleh pemerintah. Sebaiknya pemerintah berfokus pada manajemen resiko serta cadangan dana yang dimiliki lembaga pembiayaan.</p>
<p>Bagi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, “Pemerintah perlu mengatur DP (<em>down payment</em>), agar kesediaan dan kemampuan membayar konsumen bisa terukur sehingga mampu menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Keresahan konsumen terhadap maraknya <em>debt collector</em> akibat tidak terukurnya kesediaan dan kemampuan membayar konsumen. Sehingga marak <em>debt collector</em> dari lembaga pembiayaan tidak professional dalam melakukan penagihannya kepada konsumen”, tegas Said Sutomo.</p>
<p>Selama ini beberapa lembaga kredit memberikan uang muka sangat rendah terutama bagi kredit sepeda motor, ditengarai lebih banyak digunakan sebagai jebakan kredit macet sehingga perusahaan lembaga pembiayaan mampu mengeruk keuntungan lebih besar daripada keuntungan pembayaran dengan cash. Keuntungan yang diperoleh berupa sepeda kendaraan “rampasan” <em>debt collector</em> di tengah jalan, uang kreditan hangus dll.</p>
<p>Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Kementerian Keuangan yang mensyaratkan uang muka kredit kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan non-bank minimal 20 persen dari harga jual. Besaran uang muka itu diberikan untuk kredit motor dan mobil niaga. Sementara uang mobil pribadi diatur minimal 25 persen dalam PMK tersebut.</p>
<p>Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 yang menetapkan persentase minimal uang muka kredit sepeda motor yang diberikan bank sebesar 25 persen.</p>
<p>Sumber : Tempo</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/ylpk-jatim-dukung-pemerintah-atur-uang-muka-kredit-motor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penanganan Sedot Pulsa Industri Content Provider Jangan Diskriminatif Pada Operator Tertentu Saja</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/penanganan-sedot-pulsa-industri-content-provider-jangan-diskriminatif-pada-operator-tertentu-saja/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/penanganan-sedot-pulsa-industri-content-provider-jangan-diskriminatif-pada-operator-tertentu-saja/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Mar 2012 14:12:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian pulsa]]></category>
		<category><![CDATA[pulsa]]></category>
		<category><![CDATA[sedot pulsa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=1008</guid>
		<description><![CDATA[YLPK Jatim berharap penanganan sedot pulsa oleh Kepolisian jangan sampai pada industri Content Provider yang bekerja sama dengan operator tertentu saja, tapi Kepolisian perlu mengembangkan lebih melebar dengan melacak keterkaitan kerja samanya dengan operator-operator lainnya. Pengalaman buruk ini tidak hanya menimpa pelaku usaha Content Provider tapi juga telah menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat konsumen telekomunikasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-1009" title="SEDOT-PULSA-1" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2012/03/SEDOT-PULSA-1-300x185.jpg" alt="" width="300" height="185" />YLPK Jatim berharap penanganan sedot pulsa oleh Kepolisian jangan sampai pada industri <em>Content Provider</em> yang bekerja sama dengan operator tertentu saja, tapi Kepolisian perlu mengembangkan lebih melebar dengan melacak keterkaitan kerja samanya dengan operator-operator lainnya.<span id="more-1008"></span></p>
<p>Pengalaman buruk ini tidak hanya menimpa pelaku usaha <em>Content Provider</em> tapi juga telah menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat konsumen telekomunikasi sejak tahun 2005 karena pulsanya tersedot tanpa adanya transaksi sedot pulsa yang disetujui oleh kedua belah pihak.</p>
<p>Karenanya YLPK Jatim berharap, pengalaman buruk ini hendaknya menjadi titik awal kebangkitan industri kreatif <em>Conten Provider</em> di Indonesia. Pengembangan industri kreatif <em>Content Provider</em> ke depan hedaknya lebih diprioritaskan pada konten-konten informasi tentang pelayanan publik daripada konten-konten informasi yang menyesatkan.</p>
<p>“Sehingga ke depan ada persaingan <em>Content Provider</em> dalam hal kepastian mutu pelayanan, kepastian tarif dan kepastian hukum perlindungan konsumen bagi konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha <em>Conten Provider”, </em>tegas M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.</p>
<p>Menurut Said Sutomo, tidak benar jika akibat ditetapkannya tiga orang  tersangka pencurian sedot pulsa, yakni satu orang dari operator, dan dua orang dari <em>Content Provider</em> dinilai akan berpengaruh negatif terhadap industri konten secara keseluruhan dan industri telkomunikasi akan mengalami stagnasi dan keraguan untuk berkreasi.</p>
<p>Kejadian praktek pencurian sedot pulsa sebenarnya tidak perlu terjadi manakala mengeterapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun karena undang-undang tersebut belum dijadikan regulasi internalnya dalam menjalankan usahanya. Selain itu belum  adanya regulasi yang  benar-benar melindungi  dan menjamin kelangsungan industri konten sehingga bergerak liar.  Padahal Regulasi yang baru tentang  industri kreatif sangat di tunggu oleh kalangan pelaku industri untuk menjadi panduan mereka di dalam bekerja mengembangkan industri kreatif, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Karena itu, penanganan  kasus tersebut harus  cepat dan  hati-hati. Mengingat dampaknya terhadap industri kreatif sangat terasa.  Hingga saat ini trafik  konten cenderung makin turun. Padahal tidak semua Content chargingnya berbasis SMS Premium. “ Sebagai contoh untuk aplikasi yang berbasis Android, Java dan OS BlackBerry,  trafiknya terus turun, padahal aplikasi-aplikasi tersebut tergolong baru,” jelas A Haryawirasma, Ketua Indonesia Mobile and Online Content Provider Associaton (IMOCA).</p>
<p>Model bisnis aplikasi tersebut masih mencari pola, dan masih belum stabil. Pada prinsipnya menurut A. Haryawirasma, Ketua <em>Indonesia Mobile and Online Conten Provider Association</em> (IMOCA), mendukung siapapun yang bersalah harus dihukum. “ Namun kita juga ingin mengetahui letak kesalahannya di mana sehingga menjadi jelas,” jelasnya.</p>
<p>Terjadinya tindak pencurian pulsa, tidak bisa dilepaskan dari aturan yang abu-abu. Sehingga peluang tersebut dimanfaatkan oleh CP-CP yang nakal.  Padahal tidak semua <em>Content Provider</em> nakal, namun adanya pemutihan layanan oleh regulator, mengesankan bahwa semua conten nakal. “ Ambil oknumnya, tapi jangan bakar rumahnya,” jelas A. Haryawirasma.</p>
<p>Bahkan ada dari 400 lebih <em>Content Provider</em> yang bekerja sama dengan Telkomsel misalnya, 140 di antaranya adalah CP yang dimotori mahasiswa. Makin menggelembungnya bisnis konten juga menunjukkan sisi positif jika dikaitkan dengan tumbuhnya industri kreatif yang lebih padat knowledge dibanding dengan bisnis lain yang padat kapital, modal, atau tenaga kerja</p>
<p>Seperti diberitakan  sebelumnya, Pihak Mabes Polri,  telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa.  Yakni Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari Operator. Terkait kasus tersebut, sejauh ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT. T 33 orang, CP 37 saksi, dan 10 orang saksi ahli.</p>
<p>Wakil ketua  Panja Pencurian Pulsa DPR RI,  Teguh Juwarno mengatakan jika mau tuntas,  Polisi juga harus mengusut semua  operator yang terlibat. Tidak hanya satu operator saja.</p>
<p>“Penanganan tersebut jangan terkesan pilih kasih, kalau ada dari operator yang ditetapkan sebagai tersangka, ya.. semua pihak yang berkompeten dari berbagai operator  dijadikan  sebagai tersangka, jangan  ada kesan tebang pilih,” ungkap Teguh Juwarno.  Kendati demikian, Teguh mengapresiasi kinerja kepolisian.</p>
<p>Praktis dengan masuknya kasus pencurian pulsa ke ranah hukum, menurut Teguh Juwarno akan berdampak kepada perkembangan industri kreatif. Kalangan operator dan CP tidak lagi bisa bermain-main dengan masalah SMS Premium. “Kami melihat  pihak operator sebagai pihak yang memiliki kanal dan pihak <em>Content Provider</em> sebagai pengembang konten terlalu asyik berkreasi, dan kinerja  BRTI  tidak optimal, ” ungkap Teguh.  Ia menggugat pihak regulator, yang terkesan membiarkan kasus ini, hingga akhirnya meledak seperti sekarang.</p>
<p>Teguh berharap agar BRTI  (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mampu membuat regulasi yang melindungi kepentingan konsumen, dan tetap bisa mendorong industri kreatif untuk berkembang. “Regulasinya harus disusun sehingga mampu mengantisipasi berbagai kejadian terkait dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Jangan lagi muncul regulasi setelah ada kasus. Hal ini akan merugikan kita semua,” tambahnya.</p>
<p>Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku Regulator, melalui juru bicaranya, Gatot S. Dewobroto S, mengatakan  jika memang ada  oknum dari berbagai pihak  yang bersalah silakan diproses, namun, pihaknya berharap Kepolisian untuk mendalami kasus  ini secara hati-hati  karena dampaknya akan besar terhadap kelangsungan industri kreatif di Indonesia.  “ Bagaimana pun  industri kreatif adalah salah satu penopang perekonomian nasional,” tuturnya.</p>
<p>Adapun sikap Telkomsel  terkait dengan penetapan salah satu karyawannya menjadi tersangka oleh Pihak Bareskrim Mabes Polri,  operator ini  mendukung penuntasan kasus tersebut secara transparan dan obyektif. Berikut sikap Telkomsel, seperti yang disampaikan oleh GM Corporate Communication, Ricardo Indra.</p>
<p>1. Telkomsel dengan serius mempelajari perkembangan perkara pencurian pulsa serta mendukung pihak kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan menuntaskan perkara ini secara obyektif.</p>
<p>2. Telkomsel adalah perusahaan yang terkonsolidasi ke PT Telkom Tbk, dan sebagai perusahaan publik maka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan merupakan hal yang sangat penting. Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian.</p>
<p>3. Untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu, Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini.</p>
<p>4. Telkomsel mengembangkan model bisnis yang berpijak pada etika bisnis dan aturan hukum yang berlaku, model bisnis yang saling menguntungkan dengan berbagai mitra dan secara konsisten melaksanakan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hak konsumen.</p>
<p>Sumber : Tribunnews</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/penanganan-sedot-pulsa-industri-content-provider-jangan-diskriminatif-pada-operator-tertentu-saja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

