<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur &#187; Asuransi</title>
	<atom:link href="http://ylpkjatim.com/category/berita/asuransi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ylpkjatim.com</link>
	<description>Melangkah Bersama Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Feb 2012 13:49:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Pesawat Telat Empat Jam Penumpang Dapat Rp 300.000</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pesawat-telat-empat-jam-penumpang-dapat-rp-300-000/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pesawat-telat-empat-jam-penumpang-dapat-rp-300-000/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2011 00:40:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[delay]]></category>
		<category><![CDATA[pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pesawat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=793</guid>
		<description><![CDATA[Otoritas penerbangan sipil Tanah Air resmi menetapkan beban yang harus ditanggung maskapai terkait hak penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat udara komersial. Nantinya, korban kecelakaan pesawat bakal mendapatkan tanggungan (santunan) sebesar Rp 1, 25 miliar. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan. Semua kewajiban tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/08/table_pesawat.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-794" title="table_pesawat" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2011/08/table_pesawat.gif" alt="" width="350" height="227" /></a>Otoritas penerbangan sipil Tanah Air resmi menetapkan beban yang harus ditanggung maskapai terkait hak penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat udara komersial. Nantinya, korban kecelakaan pesawat bakal mendapatkan tanggungan (santunan) sebesar Rp 1, 25 miliar.<span id="more-793"></span></p>
<p>Selain itu, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan. Semua kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diteken Menteri Perhubungan, Freddy Numberi pada 8 Agustus lalu.</p>
<p>Aturan ini akan diberlakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditandatangani menteri. “Ketentuan ini tentu harus disosialisasikan dulu kepada operator dan pihak terkait,” kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Edward Alexander Silooy di Jakarta, Selasa (23/8).<br />
Disebutkan dalam Permenhub tersebut, maskapai bertanggungjawab atas kerugian terhadap enam hal pokok. Antara lain, penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka.</p>
<p>Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.</p>
<p>Soal tanggung jawab atas keterlambatan pesawat atau delay, dalam Pasal 10 disebutkan, bahwa keterlambatan lebih dari empat jam harus diberikan ganti rugi Rp 300.000 per penumpang. Sedangkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yang diatur dalam Pasal 5, diganti Rp 200.000 per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.</p>
<p>Menurut Silooy, santunan korban meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara ini sesuai dengan Konvensi Montreal 1999, di mana maskapai wajib memberikan santunan minimal sebesar 100.000 dollar AS. “Kita sebenarnya sudah ketinggalan dengan negara-negara lainnya, Singapore Airlines sudah menerapkan besaran 100.000 dollar AS sejak tahun 2000, mereka sudah meratifikasi,” jelasnya.</p>
<p>Dengan besarnya santunan tersebut, diharapkan apabila ada keluarga yang ditinggal mati oleh penumpang, bisa mendapatkan santunan yang layak untuk menjamin kehidupannya pada masa mendatang.</p>
<p>Di sisi lain, dengan adanya kewajiban tersebut, maka maskapai akan menambah asuransinya. Seperti diketahui, selama ini asuransi yang wajib adalah Jasa Raharja, di mana besaran santunannya hanya sebesar Rp 50 juta.</p>
<p>Sedangkan asuransi hull (badan pesawat) dan risk yang biasanya juga dilakukan maskapai dengan asuransi asing, masih tergantung maskapai. “Ada yang hanya Rp 500 juta, ada juga yang kurang. Jadi nantinya harus Rp 1,25 miliar,” tandasnya.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) Tengku Burhanuddin meminta agar Permenhub ini diberlakukan enam bulan setelah sosialisasi. “Kami minta aturan ini diberlakukan minimal enam bulan setelah sosialisasi. Ini untuk mempersiapkan maskapai bernegosiasi dengan perusahaan asuransi,” kata Tengku di Jakarta, Selasa (23/8).</p>
<p>Untuk asuransi delay, Tengku menyebut ini merupakan satu-satunya di dunia. “Di tempat lain tidak ada, hanya di Indonesia. Tetapi kenapa semuanya harus diganti dengan uang. Toh ada kewajiban maskapai misalnya harus memberi makanan dan penginapan,” jelas Tengku.</p>
<p>Sementara, untuk bagasi juga tidak seharusnya diwajibkan, karena nilai bawaan penumpang sangat bervariasi. “Sebaiknya tidak perlu diwajibkan untuk asuransi, cukup pilihan saja bagi penumpang. Jadi misalnya ada yang membawa emas atau barang berharga bisa mengasuransikannya sendiri,” jelasnya.</p>
<p>Direktur Niaga Sriwijaya Air, Toto Nursatyo menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya untuk ganti rugi barang dan delay, pihaknya telah mengasuransikan, meski secara opsional dari penumpang. “Kalau wajib, tinggal dijual bersama dengan tiket,” ujarnya.</p>
<p>Sementara untuk tanggungjawab korban nyawa, saat ini Sriwijaya Air telah mereasuransikan bersama pesawatnya itu sendiri.<br />
Senada, Marketing and Sales Manager Garuda Indonesia, Anthony Zulkarnain menyambut baik pengesahan Permenhub ini. “Untuk maskapai Garuda Indonesia, kompensasi delay dan bagasi terlambat atau hilang itu sudah ada. Buktinya tingkat on-time performance (OTP) kami mencapai 90 persen. Penumpang tidak ditarik biaya lagi karena harga tiket sudah meliputi semuanya,” yakinnya.</p>
<p>Hingga saat ini, kata Anthony, Garuda belum ada rencana menggandeng asuransi penerbangan di luar iuran wajib Jasa Raharja. “Belum ada rencana kerjasama dengan asuransi swasta, mungkin regulasi itu akan lebih pas untuk maskapai-maskapai dengan tingkat OTP yang rendah,” sambungnya.<br />
Sumber : <a href=" http://www.surya.co.id/2011/08/25/pesawat-telat-empat-jam-penumpang-dapat-rp-300000">Surya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pesawat-telat-empat-jam-penumpang-dapat-rp-300-000/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membeli Produk, Bertanyalah Sampai Mengerti</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/membeli-produk-bertanyalah-sampai-mengerti/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/membeli-produk-bertanyalah-sampai-mengerti/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 02:03:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=252</guid>
		<description><![CDATA[Saat kita membeli produk asuransi, kita mencari perlindungan untuk masa depan bagi kita dan keluarga. Namun, masih banyak nasabah Indonesia yang perlu mempelajari tentang ke mana harus mencari jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan mereka seputar asuransi yang akan mereka beli. Selain itu, masih banyak nasabah yang tidak mengetahui seluk-beluk atau rincian dari polis asuransi yang hendak mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/insurance.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-253" title="insurance" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/insurance-223x300.jpg" alt="insurance" width="223" height="300" /></a>Saat kita membeli produk asuransi, kita mencari perlindungan untuk masa depan bagi kita dan keluarga. Namun, masih banyak nasabah Indonesia yang perlu mempelajari tentang ke mana harus mencari jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan mereka seputar asuransi yang akan mereka beli.<br />
<span id="more-252"></span><br />
Selain itu, masih banyak nasabah yang tidak mengetahui seluk-beluk atau rincian dari polis asuransi yang hendak mereka beli, termasuk perlindungan yang akan diperoleh. Hal yang sering terjadi adalah pemahaman yang berbeda atas informasi yang diberikan saat mereka membeli produk asuransi dan baru pada kemudian hari terkejut menemukan hal-hal yang tidak mereka bayangkan sebelumnya. Setidaknya, ada empat hal penting untuk diketahui nasabah sebelum membeli produk asuransi.</p>
<p>Tanya hingga mengerti</p>
<p>Sebelum membeli produk asuransi, tanyakan kepada diri sendiri, apa kebutuhan dan tujuan keuangan Anda. Jenis asuransi apa yang Anda butuhkan, apakah asuransi perlindungan kematian, kesehatan, pendidikan anak, dana pensiun, atau investasi. Setelah melengkapi proses pencarian fakta tentang kebutuhan keuangan Anda bersama perencana keuangan atau agen asuransi, sebelum Anda membeli sebuah polis asuransi jiwa, Anda akan berada pada posisi di mana Anda dapat melihat jenis asuransi apa yang Anda butuhkan.</p>
<p>Perencana keuangan atau agen Anda dapat memberikan masukan tentang berbagai produk yang paling cocok untuk kebutuhan keuangan Anda. Olah lagi masukan yang Anda terima dari mereka dengan menggunakan akal sehat. Berpikirlah secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk membeli. Ingat, keputusan membeli menjadi tanggung jawab Anda.</p>
<p>Jika berpikir tentang investasi, pahami profil investasi Anda. Buatlah gambaran risiko Anda, di mana hal ini berbeda dari satu orang ke orang lain dan berubah seiring dengan umur dan perubahan situasi keuangan, serta tujuan investasi Anda. Nilai tunai dari produk-produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) bergantung pada kinerja dari dana-dana yang telah Anda pilih.</p>
<p>Anda perlu memahami bahwa nilai tunai Anda akan berfluktuasi tergantung kinerja dana-dana tersebut. Penting untuk mengevaluasi kembali investasi Anda dalam periode waktu tertentu, di mana terjadi perubahan profil risiko.</p>
<p>Untuk produk tabungan atau asuransi dwiguna (endowment)—atau asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayar kepada ahli waris/yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup—penting untuk dicatat porsi yang dijamin dan tidak dijamin dari plan atau produk yang Anda beli. Porsi yang tidak dijamin (nonguaranteed) dapat direvisi pada masa depan, tergantung kinerja dana asuransi jiwa perusahaan.</p>
<p>Agen asuransi telah terlatih untuk membantu memahami kebutuhan keuangan nasabah dan mencocokkannya dengan produk-produk yang ditawarkan perusahaan asuransi jiwa. Sangat penting untuk mengklarifikasi ketidakjelasan informasi kepada mereka sehingga Anda memahami apa yang Anda beli.</p>
<p>Mintakan proposal</p>
<p>Setelah berbicara dengan agen tentang kebutuhan dan tujuan keuangan Anda, akan diperoleh proposal asuransi yang sesuai kondisi, kebutuhan, dan tujuan tersebut. Proposal ini akan memberikan gambaran tentang manfaat, premi, dan biaya-biaya serta memastikan bahwa produk yang diajukan sesuai kebutuhan keuangan berdasarkan proses pencarian fakta keuangan Anda.</p>
<p>Mintalah penjelasan yang baik dari proposal tersebut, termasuk tentang manfaat, mekanisme polis dan investasi, jika merupakan produk unit link. Tanyakan berbagai hal yang belum Anda mengerti tentang rincian produknya. Sangat penting untuk menanyakan tentang perusahaan asuransi dan prosedur klaim sehingga Anda mengerti benar hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempercepat proses klaim.</p>
<p>Baca materi produk</p>
<p>Luangkan waktu untuk membaca materi penjualan yang ada sehubungan dengan produk yang akan Anda beli, seperti brosur dan proposal. Perhatikan baik-baik dan pahami penjelasan materi penjualan tersebut serta pastikan Anda mengerti periode waktu dalam produk tersebut, seperti periode pembayaran premi, kapan Anda akan memperoleh nilai tunai, dan hasil-hasil investasi apa yang dapat Anda peroleh.</p>
<p>Perusahaan yang tepat</p>
<p>Dalam memilih perusahaan asuransi yang tepat, terdapat beberapa hal penting untuk diperhatikan. Pertama, kekuatan keuangan perusahaan asuransi. Pilih perusahaan asuransi yang menunjukkan tingkat solvency atau kesehatan perusahaan yang tinggi. Kinerja keuangan yang kuat ini sangat penting saat tiba waktunya Anda melakukan klaim asuransi pada masa depan.</p>
<p>Kedua, tinjau prosedur klaim dan tanyakan kepada agen asuransi Anda, atau perusahaan asuransi Anda, jika Anda memiliki pertanyaan lebih jauh tentang prosedur klaim.</p>
<p>Ketiga, lihat seberapa besar jaringan cabang-cabang perusahaan asuransi tersebut. Hal ini akan membantu saat harus melakukan klaim. Tak kalah penting tinjau profesionalime agen dan tingkat layanan sebagaimana Anda menginginkan pengelolaan keuangan di tangan yang tepat dan layanan purnajual berkualitas prima.</p>
<p>Jika masih terdapat keraguan, atau jika Anda memerlukan informasi lebih jauh, mintalah klarifikasi dari agen sampai Anda jelas dengan produk yang akan dibeli. Bila perlu, hubungi perusahaan asuransinya.</p>
<p>Harjanto Tanuwidjaja Direktur &amp; Chief Agency Officer PT Sun Life Financial Indonesia</p>
<p>Sumber : <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/26/05141443/bertanyalah.sampai.mengerti." target="_blank">Kompas<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/membeli-produk-bertanyalah-sampai-mengerti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemahaman Klaim Asuransi Masih Minim</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/pemahaman-klaim-asuransi-masih-minim/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/pemahaman-klaim-asuransi-masih-minim/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 04:36:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Minimnya pemahaman tentang prosedur klaim asuransi, mendorong PT Jasa Raharja (Persero) Jatim melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi. Langkah ini juga didasarkan pada tingginya korban kecelakaan dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jatim Sutadji, mahasiswa dan pelajar merupakan korban kecelakaan terbanyak kedua, setelah wiraswasta di sepanjang tahun. “Korban kecelakaan kendaraan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/asuransi.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-209" title="asuransi" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/10/asuransi.jpg" alt="asuransi" width="384" height="373" /></a>Minimnya pemahaman tentang prosedur klaim asuransi, mendorong PT Jasa Raharja (Persero) Jatim melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi. Langkah ini juga didasarkan pada tingginya korban kecelakaan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.</p>
<p>Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jatim Sutadji, mahasiswa dan pelajar merupakan korban kecelakaan terbanyak kedua, setelah wiraswasta di sepanjang tahun.</p>
<p>“Korban kecelakaan kendaraan bermotor di usia pelajar dan mahasiswa semakin bertambah, sayangnya banyak yang tidak tahu prosedur klaim asuransi,” kata Sutadji, dalam Dialog Publik Perlindungan Dasar bagi Pengguna Moda Ttransportasi dan Pengguna Jalan Lainnya di Kampus C Unair, Senin (12/10).</p>
<p>Akibatnya, banyak korban celaka yang tidak melakukan klaim asuransi. Laporan kejadian hanya berhenti di kepolisian. Padahal, biaya perawatan kecelakaan bahkan hingga penguburan ter-cover oleh asuransi, khususnya yang disebabkan kendaraan bermotor dan kereta api.</p>
<p>“Namun, khusus kendaraan bodong dan kecelakaan tunggal, tidak dapat kita cover. Untuk mahasiswa, kecelakaan tunggal di-cover PT Jasa Raharja Putera, anak perusahaan PT Jasa Raharja,” ujar Sutadji.</p>
<p>Jasa Raharja Putera ini bekerja sama beberapa perguruan tinggi dengan premi sekitar Rp 25.000 per tahun dan dibayarkan pada saat awal mendaftar mahasiswa. Khusus premi PT Jasa Raharja dibayarkan bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Jadi, kedua korban baik yang ditabrak maupun yang menabrak di-cover asuransi, termasuk jika mereka pengendara sepeda angin dan becak,” lanjutnya.</p>
<p>PT Jasa Raharja di Bulan September 2009 mencatat, usia terbanyak yang mengalami kecelakaan adalah usia 20-49 tahun (54,50 persen). Rata-rata di usia ini mereka menjadi tulang punggung. Di urutan kedua, usia 10-19 tahun (18,89 persen), urutan ketiga usia 50-59 tahun (11,47 persen), usia 60-90 tahun (11,2 persen), usia 5-9 tahun (2,67 persen) dan usia 0-4 tahun (1,28 persen).</p>
<p>Sepanjang periode Januari-September tercatat, korban kecelakaan mahasiswa 545 orang, pelajar 3.348 dan wiraswasta 9.571 orang. Khusus September tercatat, santunan untuk korban meninggal 3.535 orang, luka berat 12.412, luka ringan 829, cacat tetap 4 orang, dan penguburan 65 orang. 69 Persen di antaranya korban laki-laki dan 31 persen korban perempuan. (<a href=" http://www.surya.co.id/2009/10/13/pemahaman-klaim-asuransi-masih-minim.html" target="_blank">surya</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/pemahaman-klaim-asuransi-masih-minim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2008 YLKI  Catat 428 Pengaduan</title>
		<link>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/</link>
		<comments>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2009 15:14:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[Mamin]]></category>
		<category><![CDATA[Obat & Kosmetik]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[surya]]></category>
		<category><![CDATA[ylki]]></category>
		<category><![CDATA[ylpk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ylpkjatim.com/?p=83</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39), air (38), dan telekomunikasi (33). “Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12 persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong 2009 di kantor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-84" title="ylki" src="http://ylpkjatim.com/wp-content/uploads/2009/01/ylki.gif" alt="" width="80" height="79" /></a>Jakarta &#8211; Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia</p>
<p>(YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni</p>
<p>perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39),</p>
<p>air (38), dan telekomunikasi (33).<span id="more-83"></span></p>
<p>“Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12</p>
<p>persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo,</p>
<p>pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong</p>
<p>2009 di kantor YLKI Jakarta, Jumat (9/1).</p>
<p>Selain itu, Sudaryatmo mengungkapkan, implementasi terhadap</p>
<p>regulasi dan kebijakan yang berfungsi untuk melindungi dan</p>
<p>menjamin hak-hak konsumen justru mengalami kedodoran selama 2008.</p>
<p>Minimnya pasokan ketenaga-listrikan, air, dan energi,</p>
<p>mengindikasikan pemerintah gagal memasok produk mendasar yang</p>
<p>dibutuhkan masyarakat.</p>
<p>Sebagai contoh, pengadaan air minum melalui PDAM, di wilayah</p>
<p>Jakarta tercatat 56 persen penduduk yang baru mendapatkan akses</p>
<p>air bersih. Parahnya, 13 persen tidak memperoleh air sama sekali.</p>
<p>“Padahal, 90 persen warga telah mendapat akses pipa. Itu belum</p>
<p>terkait debit dan kualitas air,” katanya.</p>
<p>Terkait persoalan energi, Sudaryatmo mengkritik kebijakan</p>
<p>pemerintah, khususnya Pertamina yang dinilai gagal memberikan</p>
<p>jaminan ketersediaan energi dan BBM.</p>
<p>Menurutnya, janji pemerintah dan Pertamina soal konversi minyak</p>
<p>tanah ke elpiji tidak dibarengi distribusi dengan baik.</p>
<p>Akibatnya, elpiji dan minyak tanah cenderung lenyap dari pasar.</p>
<p>Menyangkut BBM. meski harganya diturunkan tetapi tidak diimbangi</p>
<p>penurunan tarif angkutan massal.</p>
<p>Perusahaan transportasi enggan menurunkan tarif berimbang karena</p>
<p>keberatan pada biaya operasional, seperti onderdil. “Kalau begini</p>
<p>apa guna penurunan BBM bagi masyarakat kecil yang setiap hari</p>
<p>bergantung pada bus kota,” kata Sudaryatmo.</p>
<p>Untuk itu adanya UU Pelayanan Publik menjadi kebutuhan yang tidak</p>
<p>bisa ditawar, sekaligus menjawab kebuntuan. “Berbasis UU ini,</p>
<p>warga negara sebagai konsumen mendapat kepastian layanan</p>
<p>birokrasi. Hak-hak warga dalam mendapatkan layanan umum harus</p>
<p>dideklarasikan secara tegas,” tuturnya.<br />
Sumber : <a href="http://www.surya.co.id/2009/01/10/ylki-kritik-ketersediaan-energi    /  " target="_blank">Surya</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ylpkjatim.com/sepanjang-2008-ylki-catat-428-pengaduan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

